Meninggalkan Shalat Biasa Saja

MENINGGALKAN SHALAT BIASA SAJA

Dalam kehidupan sehari-sehari sering kita menemukan seseorang, baik itu keluarga atau pun orang lain yang santai saja meninggalkan shalat. Seakan-akan tidak ada beban dan tidak merasa berdosa. Seakan-akan itu ringan baginya. Padahal dosa meninggalkan shalat lebih besar dari pada mencuri, berzina, minum khamar, memakai narkoba dan dosa besar lainnnya.

Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah :

ﺗﺎﺭﻙ ﺍﻟﺼﻼﺓ ﺷﺮ ﻣﻦ ﺍﻟﺴﺎﺭﻕ ﻭﺍﻟﺰﺍﻧﻲ ﻭﺷﺎﺭﺏ ﺍﻟﺨﻤﺮ ﻭﺁﻛﻞ ﺍﻟﺤﺸﻴﺸﺔ. ( ﻣﺠﻤﻮﻉ ﺍﻟﻔﺘﺎﻭﻯ ‏: 22/50 ‏)

Orang yang meninggalkan sholat ( shalat fardhu) itu lebih jelek (lebih besar dosanya) daripada pencuri, pezina, peminum arak dan pemakan (pengisap) ganja. (Majmu' Fatawa 22/50).

Berkata Ibnu Qayyim Al Jauziyah rahimahullah :

لا يختلف المسلمون أن ترك الصلاة المفروضة عمداً من أعظم الذنوب وأكبر الكبائر، وأن إثمه عند الله أعظم من إثم قتل النفس وأخذ الأموال ومن إثم الزنا والسرقة وشرب الخمر، وأنه متعرض لعقوبة الله وسخطه وخزيه في الدنيا والآخرة

”Kaum muslimin tidaklah berselisih pendapat (artinya mereka sepakat) bahwa meninggalkan shalat wajib (shalat lima waktu) dengan sengaja adalah dosa besar yang paling besar dan dosanya lebih besar dari dosa membunuh, merampas harta orang lain, berzina, mencuri, dan minum minuman keras. Orang yang meninggalkannya akan mendapat hukuman dan kemurkaan Allah serta mendapatkan kehinaan di dunia dan akhirat.” (Ash Sholah wa Hukmu Tarikiha, hal. 7).

Di dalam pemerintahan islam, orang yang meninggalkan shalat karena malas, diperintahkan bertaubat. Jika bertaubat, dia tidak di hukum apa-apa, namun jika tidak mau bertaubat, maka hukuman bunuh.

Dalam Matan al Ghayah wa at Taqrib, Kitab Hudud disebutkan :

وتارك الصلاة على ضربين : أحدهما أن يتركها غير معتقد لوجوبها فحكمه حكم المرتد ، و الثاني أن يتركها كسلا معتقدا لوجوبها فيستتاب فإن تاب وصلى و إلا قتل حدا و كان حكم المسلمين .

Orang yang meninggalkan shalat ada dua macam : Pertama, orang yang meninggalkannya karena mengingkari kewajibannya,  hukumannya sama dengan orang yang murtad. Kedua, orang yang meninggalkan shalat karena malas, tetapi masih meyakini kewajibannya. Ia harus diminta bertobat. Jika ia bertobat dan melaksanakan sholat, ia tidak dijatuhi hukuman. Namun, jika tidak mau bertobat, ia dibunuh sebagai hukuman baginya. Setelah dibunuh, kedudukannya sama dengan orang Islam. (Matn al Ghayah wa at Taqrib, Kitab Hudud).

AFM

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ibadah Dimalam Nisfu Sya'ban

Royalti Di Akhirat

KENAPA KAMU DIAM?