Hilang Sandal Di Masjid
HILANG SANDAL DI MASJID
Oleh : Abu Fadhel Majalengka
Beberapa tahun yang lalu penulis singgah untuk shalat jumat di salah satu masjid di Bandung. Penulis agak keheranan melihat mayoritas sandalnya digembok. Ternyata itu kompleks SLB A tuna netra. Mereka menggemboknya supaya tidak hilang, tercecer atau tertukar. Bisa dibayangkan kalau tidak digembok, mereka akan kesulitan mencari sandal miliknya.
Nah bagaimana dengan sebagian besar kaum muslimin yang pernah kehilangan atau tertukar sandal di masjid, apakah perlu di gembok atau tidak?
Tentulah kita tidak akan meniru siswa SLB A tuna netra, nanti akan menjadi sorotan, pembicaraan, mengundang cibiran dan membuat orang tertawa. Cukup dengan menitipkan di tempat penitipan, dibungkus kantong plastik dimasukkan di tas atau diletakkan di tempat aman.
Dan untuk sebagian kaum muslimin yang masih hobi menukar sandal jeleknya dengan sandal bagus atau memakai sandal yang bukan miliknya segera menghentikan kebiasaannya. Karena muslim yang baik, adalah muslim lainnya selamat dari lisan dan tangannya. Hentikan tangan panjangnya yang membuat orang susah.
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda :
الْمُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ الْمُسْلِمُونَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِ
Muslim itu adalah yang muslim lainnya terjaga dari keburukan lisan dan tangannya. (HR. Al-Bukhari)
Seorang muslim terlarang dan haram mengambil barang yang bukan miliknya.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لاَ يَأْخُذََ أَحَدُكُمْ مَتَاعَ أَخِيهِ لاَعِبًا وَلاَ جَادًّا وَمَنْ أَخَذَ عَصَا أَخِيهِ فَلْيَرُدَّهَا.
“Janganlah salah seorang dari kalian mengambil barang saudaranya, tidak dengan main-main tidak pula sungguhan, barangsiapa mengambil tongkat saudaranya hendaklah ia mengembalikannya.” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi. Berkata Syeikh Al Albani : Hadits Hasan).
Kadang yang membuat kehilangan berantai adalah akibat orang yang kehilangan mengambil sandal milik orang lain lagi, baik yang sandalnya mirip dengan sandal miliknya, atau mengambil sandal lainnya. Begitu pula yang kehilangan selanjutnya memakai sandal yang lainnya.
Ini juga terlarang dan haram hukumnya. Pulanglah dengan tanpa alas kaki dan ikhlaskan kehilangan sandalnya serta berdoa agar diganti dengan yang lebih baik, karena doa orang yang terzalimi terkabulkan.
Asy-Syaikh Abdul Muhsin Al-Abbad hafidzahullah ditanya :
عن شخص سُرقت نعله في المسجد النبوي، فهل يجوز له أن يأخذ نعلاً غيرها، وقد تكون لآخر؟
"Tseseorang yang sandalnya dicuri orang di Masjid Nabawi, maka apakah boleh dia mengambil ganti sandal lain milik orang lain?
Maka beliau menjawab :
إذا ظُلمت فلا تظلم غيرك"
Jika kamu dizalimi, jangan menzalimi yang lainnya. [Dars shohiihil-bukhoriy).
Dr. Abdul Karim al-Khudhair hafidzohullôh ditanya
أحيانًا أخرج من المسجد أو من مكان عام ولا أجد حذائي، ولكن قد أجد حذاءً آخر يشبهه، ويغلب على ظني أن صاحبه قد أخطأ فأخذ حذائي مكان حذائه، فهل لي أن آخذ الحذاء المتبقي؟
Terkadang saya keluar dari masjid dan saya tidak menemukan sandalku, namun saya menemukan sandal lain, yang mirip dengan sandalku. Dan dugaan kuat saya, pemilik sandal ini keliru mengambil sandal, sehingga dia memakai sandalku. Bolehkah saya gunakan sandal yang ketinggalan ini?
Beliau menjawab :
الفقهاء ينصون على مثل هذه المسألة ففي الزاد وغيره ذكروا أن من أُخذ نعلاه فوجد مكانهما غيرهما فهي لقطة لا يجوز له أن يأخذها بنية التملك ولا يجوز له أن يستعملها إنما يأخذها بنية التعريف
Para ulama telah membahas masalah semacam ini, seperti di kitab Zadul Ma’ad atau lainnya. Mereka menyebutkan bahwa orang yang sandalnya hilang, lalu dia menemukan sandal orang lain, maka sandal orang lain ini termasuk luqathah, tidak boleh baginya untuk mengambilnya dengan niat untuk dimiliki. Dan tidak boleh pula digunakan. Yang boleh, dia mengambilnya dengan niat untuk diumumkan. Sumber :
https://shkhudheir.com/fatawa/312428213
Oleh : Abu Fadhel Majalengka
Beberapa tahun yang lalu penulis singgah untuk shalat jumat di salah satu masjid di Bandung. Penulis agak keheranan melihat mayoritas sandalnya digembok. Ternyata itu kompleks SLB A tuna netra. Mereka menggemboknya supaya tidak hilang, tercecer atau tertukar. Bisa dibayangkan kalau tidak digembok, mereka akan kesulitan mencari sandal miliknya.
Nah bagaimana dengan sebagian besar kaum muslimin yang pernah kehilangan atau tertukar sandal di masjid, apakah perlu di gembok atau tidak?
Tentulah kita tidak akan meniru siswa SLB A tuna netra, nanti akan menjadi sorotan, pembicaraan, mengundang cibiran dan membuat orang tertawa. Cukup dengan menitipkan di tempat penitipan, dibungkus kantong plastik dimasukkan di tas atau diletakkan di tempat aman.
Dan untuk sebagian kaum muslimin yang masih hobi menukar sandal jeleknya dengan sandal bagus atau memakai sandal yang bukan miliknya segera menghentikan kebiasaannya. Karena muslim yang baik, adalah muslim lainnya selamat dari lisan dan tangannya. Hentikan tangan panjangnya yang membuat orang susah.
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda :
الْمُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ الْمُسْلِمُونَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِ
Muslim itu adalah yang muslim lainnya terjaga dari keburukan lisan dan tangannya. (HR. Al-Bukhari)
Seorang muslim terlarang dan haram mengambil barang yang bukan miliknya.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لاَ يَأْخُذََ أَحَدُكُمْ مَتَاعَ أَخِيهِ لاَعِبًا وَلاَ جَادًّا وَمَنْ أَخَذَ عَصَا أَخِيهِ فَلْيَرُدَّهَا.
“Janganlah salah seorang dari kalian mengambil barang saudaranya, tidak dengan main-main tidak pula sungguhan, barangsiapa mengambil tongkat saudaranya hendaklah ia mengembalikannya.” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi. Berkata Syeikh Al Albani : Hadits Hasan).
Kadang yang membuat kehilangan berantai adalah akibat orang yang kehilangan mengambil sandal milik orang lain lagi, baik yang sandalnya mirip dengan sandal miliknya, atau mengambil sandal lainnya. Begitu pula yang kehilangan selanjutnya memakai sandal yang lainnya.
Ini juga terlarang dan haram hukumnya. Pulanglah dengan tanpa alas kaki dan ikhlaskan kehilangan sandalnya serta berdoa agar diganti dengan yang lebih baik, karena doa orang yang terzalimi terkabulkan.
Asy-Syaikh Abdul Muhsin Al-Abbad hafidzahullah ditanya :
عن شخص سُرقت نعله في المسجد النبوي، فهل يجوز له أن يأخذ نعلاً غيرها، وقد تكون لآخر؟
"Tseseorang yang sandalnya dicuri orang di Masjid Nabawi, maka apakah boleh dia mengambil ganti sandal lain milik orang lain?
Maka beliau menjawab :
إذا ظُلمت فلا تظلم غيرك"
Jika kamu dizalimi, jangan menzalimi yang lainnya. [Dars shohiihil-bukhoriy).
Dr. Abdul Karim al-Khudhair hafidzohullôh ditanya
أحيانًا أخرج من المسجد أو من مكان عام ولا أجد حذائي، ولكن قد أجد حذاءً آخر يشبهه، ويغلب على ظني أن صاحبه قد أخطأ فأخذ حذائي مكان حذائه، فهل لي أن آخذ الحذاء المتبقي؟
Terkadang saya keluar dari masjid dan saya tidak menemukan sandalku, namun saya menemukan sandal lain, yang mirip dengan sandalku. Dan dugaan kuat saya, pemilik sandal ini keliru mengambil sandal, sehingga dia memakai sandalku. Bolehkah saya gunakan sandal yang ketinggalan ini?
Beliau menjawab :
الفقهاء ينصون على مثل هذه المسألة ففي الزاد وغيره ذكروا أن من أُخذ نعلاه فوجد مكانهما غيرهما فهي لقطة لا يجوز له أن يأخذها بنية التملك ولا يجوز له أن يستعملها إنما يأخذها بنية التعريف
Para ulama telah membahas masalah semacam ini, seperti di kitab Zadul Ma’ad atau lainnya. Mereka menyebutkan bahwa orang yang sandalnya hilang, lalu dia menemukan sandal orang lain, maka sandal orang lain ini termasuk luqathah, tidak boleh baginya untuk mengambilnya dengan niat untuk dimiliki. Dan tidak boleh pula digunakan. Yang boleh, dia mengambilnya dengan niat untuk diumumkan. Sumber :
https://shkhudheir.com/fatawa/312428213
Komentar
Posting Komentar