Mendatangi Dukun
MENDATANGI DUKUN
Oleh : Abu Fadhel Majalengka
Mendatangi dukun untuk berobat, meramal nasib, mencari barang hilang, untuk menyihir dan menguna-guna orang dan lain sebagainya sudah ada sejak zaman jahiliyah. Setelah mereka masuk islam, mereka dilarang mendatangi dukun atau paranormal oleh Nabi shallallahu alaihi wa sallam.
Mu’awiyah ibnul Hakam As-Sulamiradhiallahu ‘anhu berkata,
قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللهِ، إِنِّي حَدِيثُ عَهْدٍبِجَاهِلِيَّةٍ وَقَدْ جَاءَ اللهُ بِالْإِسْلَامِ، وَإِنَّ مِنَّارِجَا يَأْتُونَ الْكُهَّانَ. قَالَ: فَلَا تَأْتُوا الْكُهَّانَ.
Aku berkata, “Wahai Rasulullah, saya baru masuk Islam yang datang dari sisi Allah, dan sesungguhnya di antara kami ada yang suka mendatangi para dukun.”
Beliau bersabda, “Jangan kalian mendatangi para dukun.” (HR. Muslim, no. 735).
Mendatangi dukun dan paranormal, hukumnya berbeda-beda, tergantung keadaan orangnya.
Pertama, Mendatangi dukun dan mempercayainya kalau dukun tersebut mengetahui yang ghaib, maka bisa jatuh kepada kekafiran.
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda :
مَنْ أَتَى كَاهِنًا فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُولُ فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ عَلَى مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ (رواه أبو داود، رقم 3904، والترمذي، رقم 135، وصححه الألباني)
"Siapa yang mendatangi dukun, lalu dia membenarkan apa yang diucapkan (oleh dukun), maka sungguh dia telah kafir dengan apa Allah turunkan kepada Muhammad shallallahu alaihi wa sallam." (HR. Abu Daudi, no. 3904 dan Tirmizi, no. 135, dishahihkan oleh Al-Albany).
Berkata As-Syaukani rahimahullah :
قوله: فقد كفر ظاهره أنه الكفر الحقيقي، وقيل هو الكفر المجازي، وقيل من اعتقد أن الكاهن والعراف يعرفان الغيب ويطلعان على الاسرار الإلهية كان كافرا كفرا حقيقيا، كمن اعتقد تأثير الكواكب وإلا فلا.
Kata hadits "maka ia menjadi kafir" secara pemahaman dzahir (eksplisit) ia kufur haqiqi. Menurut satu pendapat adalah kufur majazi. Menurut pendapat lain: barangsiapa yang meyakini bahwa dukun ramal itu mengetahui urusan gaib dan melihat rahasia ilahiah (ketuhanan) maka ia menjadi kafir haqiqi sebagaimana orang yang meyakini pengaruh perbintangan. Apabila tidak seperti itu, maka tidak dianggap kafir. (Nailul Authar).
Berkata Asy-Syaikh Abdurrahman bin Hasan Alu Syaikh rahimahullah :
وفيه دليل على كفر الكاهن والساحر؛ لأنهما يدعيان علم الغيب وذلك كفر، والمصدق لهما يعتقد ذلك ويرضى به، وذلك كفر أيضا
“Di dalam hadits ini terdapat dalil atas kafirnya dukun dan tukang sihir. Karena keduanya mengaku mengetahui perkara ghaib dan ini adalah kekafiran. Dan orang yang membenarkan keduanya, dia menyakini dan rela dengan hal itu. Dan ini kekafiran juga”. [ Fathul Majid : 297 ].
Kedua, Mendatangi dukun atau paranormal namun tidak mempercayainya, maka dia berdosa besar dan shalatnya tidak diterima, dalam artian tidak mendapatkan pahala selama 40 hari atau 40 malam.
Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda :
مَنْ أَتَى عَرَّافًا فَسَأَلَهُ عَنْ شَيْءٍ لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلاةٌ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً (رواه مسلم، رقم 2230)
"Siapa yang mendatangi paranormal (dukun) lalu bertanya kepadanya tentang sesuatu, maka tidak diterima shalatnya selama empat puluh malam." (HR. Muslim, no. 2240)
Berkata Al-Imam An-Nawawi rahimahullah :
معناه أنه لا ثواب له فيها، وإن كانت مجزئة بسقوط الفرض عنه ولا بد من هذا التأويل في هذا الحديث; فإن العلماء متفقون على أنه لا يلزم من أتى العراف إعادة صلاة أربعين ليلة
“Ma’nanya, sesungguhnya tidak ada pahala baginya dalam sholat tersebut. Walaupun sudah dianggap mencukupi/sah dengan gugurnya kewajiban baginya. Hadits ini harus ditafsirkan seperti ini. ( karena ) sesungguhnya para ulama’ telah bersepakat atas sesungguhnya seorang yang mendatangi tukan ramal/dukun tidak wajib baginya untuk mengulang sholat selama empat puluh malam” [ Fathul Majid : 295 ].
Ketiga, Mendatangi dukun untuk mengungkap kebobrokan dan kedustaan si dukun atau para normal, maka ini boleh.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepada Ibnu Shayyad :
مَاذَا خَبَّأْتُ لَكَ؟ قَالَ: الدُّخُّ. فَقَالَ: اخْسَأْفَلَنْ تَعْدُوَ قَدْرَكَ
“Apa yang aku sembunyikan buatmu?” Ibnu Shayyad berkata, “Addukh (asap).” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Diam kamu! Kamu tidak lebih dari seorang dukun.” (HR. al-Bukhari dan Muslim).
Keempat, Kalau tidak tahu karena kebodohan tentang haramnya mendatangi dukun, mudah-mudahan tidak menjadi dosa baginya dan semoga Allah mengampuninya.
Berkata Syeikh Muhammad Al Munajed hafidzohullôh :
ومن ذهب إلى العراف أو الساحر وصدقه في أنه يعلم الغيب ، فقد خرج من الإسلام .
Siapa yang pergi ke tukang ramal atau tukang sihir, lalu dia membenarkan bahwa orang itu mengetahui perkara gaib, maka dia telah keluar dari Islam.
أما إن ذهب إليه ولم يصدقه في دعوى علم الغيب ، فقد فعل كبيرة من كبائر الذنوب ، ولكنه لا يخرج بذلك من الإسلام .
Adapun jika sekedar pergi kepadanya dan tidak membenarkan pengakuannya tentang ilmu gaib, maka dia telah melakukan dosa besar, tapi tidak mengeluarkannya dari agama.
وإذا كان الرجل جاهلاً ، ولا يدري أن الذهاب للسحرة حرام ، فنرجو أن يكون ذلك عذراً له عند الله تعالى ، فلا يترتب على ذهابه لهم شيء ، ولا يخرج بذلك من الإسلام .
Jika seseorang tidak tahu bahwa pergi ke dukun diharamkan, kami berharap hal itu dapat menjadi alasan baginya di sisi Allah Ta'ala, sehingga kepergiannya tidak berakibat apa-apa dan tidak mengeluarkannya dari agama.
أما من ذهب إلى الساحر وهو يعلم أن ذلك حرام ، فهذا هو الذي فعل كبيرة من كبائر الذنوب ، وقد تصل به إلى حد الخروج من الإسلام
Adapun orang yang pergi ke tukang sihir dan dia tahu bahwa hal tersebut diharamkan, maka dialah orang yang telah melakukan dosa besar, bahkan boleh jadi sampai pada derajat mengeluarkannya dari Islam. (Al Islam As Sual Wal Jawab No 164414).
Oleh : Abu Fadhel Majalengka
Mendatangi dukun untuk berobat, meramal nasib, mencari barang hilang, untuk menyihir dan menguna-guna orang dan lain sebagainya sudah ada sejak zaman jahiliyah. Setelah mereka masuk islam, mereka dilarang mendatangi dukun atau paranormal oleh Nabi shallallahu alaihi wa sallam.
Mu’awiyah ibnul Hakam As-Sulamiradhiallahu ‘anhu berkata,
قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللهِ، إِنِّي حَدِيثُ عَهْدٍبِجَاهِلِيَّةٍ وَقَدْ جَاءَ اللهُ بِالْإِسْلَامِ، وَإِنَّ مِنَّارِجَا يَأْتُونَ الْكُهَّانَ. قَالَ: فَلَا تَأْتُوا الْكُهَّانَ.
Aku berkata, “Wahai Rasulullah, saya baru masuk Islam yang datang dari sisi Allah, dan sesungguhnya di antara kami ada yang suka mendatangi para dukun.”
Beliau bersabda, “Jangan kalian mendatangi para dukun.” (HR. Muslim, no. 735).
Mendatangi dukun dan paranormal, hukumnya berbeda-beda, tergantung keadaan orangnya.
Pertama, Mendatangi dukun dan mempercayainya kalau dukun tersebut mengetahui yang ghaib, maka bisa jatuh kepada kekafiran.
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda :
مَنْ أَتَى كَاهِنًا فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُولُ فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ عَلَى مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ (رواه أبو داود، رقم 3904، والترمذي، رقم 135، وصححه الألباني)
"Siapa yang mendatangi dukun, lalu dia membenarkan apa yang diucapkan (oleh dukun), maka sungguh dia telah kafir dengan apa Allah turunkan kepada Muhammad shallallahu alaihi wa sallam." (HR. Abu Daudi, no. 3904 dan Tirmizi, no. 135, dishahihkan oleh Al-Albany).
Berkata As-Syaukani rahimahullah :
قوله: فقد كفر ظاهره أنه الكفر الحقيقي، وقيل هو الكفر المجازي، وقيل من اعتقد أن الكاهن والعراف يعرفان الغيب ويطلعان على الاسرار الإلهية كان كافرا كفرا حقيقيا، كمن اعتقد تأثير الكواكب وإلا فلا.
Kata hadits "maka ia menjadi kafir" secara pemahaman dzahir (eksplisit) ia kufur haqiqi. Menurut satu pendapat adalah kufur majazi. Menurut pendapat lain: barangsiapa yang meyakini bahwa dukun ramal itu mengetahui urusan gaib dan melihat rahasia ilahiah (ketuhanan) maka ia menjadi kafir haqiqi sebagaimana orang yang meyakini pengaruh perbintangan. Apabila tidak seperti itu, maka tidak dianggap kafir. (Nailul Authar).
Berkata Asy-Syaikh Abdurrahman bin Hasan Alu Syaikh rahimahullah :
وفيه دليل على كفر الكاهن والساحر؛ لأنهما يدعيان علم الغيب وذلك كفر، والمصدق لهما يعتقد ذلك ويرضى به، وذلك كفر أيضا
“Di dalam hadits ini terdapat dalil atas kafirnya dukun dan tukang sihir. Karena keduanya mengaku mengetahui perkara ghaib dan ini adalah kekafiran. Dan orang yang membenarkan keduanya, dia menyakini dan rela dengan hal itu. Dan ini kekafiran juga”. [ Fathul Majid : 297 ].
Kedua, Mendatangi dukun atau paranormal namun tidak mempercayainya, maka dia berdosa besar dan shalatnya tidak diterima, dalam artian tidak mendapatkan pahala selama 40 hari atau 40 malam.
Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda :
مَنْ أَتَى عَرَّافًا فَسَأَلَهُ عَنْ شَيْءٍ لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلاةٌ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً (رواه مسلم، رقم 2230)
"Siapa yang mendatangi paranormal (dukun) lalu bertanya kepadanya tentang sesuatu, maka tidak diterima shalatnya selama empat puluh malam." (HR. Muslim, no. 2240)
Berkata Al-Imam An-Nawawi rahimahullah :
معناه أنه لا ثواب له فيها، وإن كانت مجزئة بسقوط الفرض عنه ولا بد من هذا التأويل في هذا الحديث; فإن العلماء متفقون على أنه لا يلزم من أتى العراف إعادة صلاة أربعين ليلة
“Ma’nanya, sesungguhnya tidak ada pahala baginya dalam sholat tersebut. Walaupun sudah dianggap mencukupi/sah dengan gugurnya kewajiban baginya. Hadits ini harus ditafsirkan seperti ini. ( karena ) sesungguhnya para ulama’ telah bersepakat atas sesungguhnya seorang yang mendatangi tukan ramal/dukun tidak wajib baginya untuk mengulang sholat selama empat puluh malam” [ Fathul Majid : 295 ].
Ketiga, Mendatangi dukun untuk mengungkap kebobrokan dan kedustaan si dukun atau para normal, maka ini boleh.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepada Ibnu Shayyad :
مَاذَا خَبَّأْتُ لَكَ؟ قَالَ: الدُّخُّ. فَقَالَ: اخْسَأْفَلَنْ تَعْدُوَ قَدْرَكَ
“Apa yang aku sembunyikan buatmu?” Ibnu Shayyad berkata, “Addukh (asap).” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Diam kamu! Kamu tidak lebih dari seorang dukun.” (HR. al-Bukhari dan Muslim).
Keempat, Kalau tidak tahu karena kebodohan tentang haramnya mendatangi dukun, mudah-mudahan tidak menjadi dosa baginya dan semoga Allah mengampuninya.
Berkata Syeikh Muhammad Al Munajed hafidzohullôh :
ومن ذهب إلى العراف أو الساحر وصدقه في أنه يعلم الغيب ، فقد خرج من الإسلام .
Siapa yang pergi ke tukang ramal atau tukang sihir, lalu dia membenarkan bahwa orang itu mengetahui perkara gaib, maka dia telah keluar dari Islam.
أما إن ذهب إليه ولم يصدقه في دعوى علم الغيب ، فقد فعل كبيرة من كبائر الذنوب ، ولكنه لا يخرج بذلك من الإسلام .
Adapun jika sekedar pergi kepadanya dan tidak membenarkan pengakuannya tentang ilmu gaib, maka dia telah melakukan dosa besar, tapi tidak mengeluarkannya dari agama.
وإذا كان الرجل جاهلاً ، ولا يدري أن الذهاب للسحرة حرام ، فنرجو أن يكون ذلك عذراً له عند الله تعالى ، فلا يترتب على ذهابه لهم شيء ، ولا يخرج بذلك من الإسلام .
Jika seseorang tidak tahu bahwa pergi ke dukun diharamkan, kami berharap hal itu dapat menjadi alasan baginya di sisi Allah Ta'ala, sehingga kepergiannya tidak berakibat apa-apa dan tidak mengeluarkannya dari agama.
أما من ذهب إلى الساحر وهو يعلم أن ذلك حرام ، فهذا هو الذي فعل كبيرة من كبائر الذنوب ، وقد تصل به إلى حد الخروج من الإسلام
Adapun orang yang pergi ke tukang sihir dan dia tahu bahwa hal tersebut diharamkan, maka dialah orang yang telah melakukan dosa besar, bahkan boleh jadi sampai pada derajat mengeluarkannya dari Islam. (Al Islam As Sual Wal Jawab No 164414).
Komentar
Posting Komentar