WAHABI MEMGHALALKAN DAGING BUAYA?
WAHABI MEMGHALALKAN DAGING BUAYA?
Daging buaya halal atau haram, itu sudah menjadi perdebatan para ulama sejak dulu. Kenapa ketika ada ustadz salaf menyampaikan bahwa ada pendapat yang mengatakan bahwa buaya itu halal, langsung saja dilabeli wahabi menghalalkan buaya. Ini menunjukkan kurang pikniknya dalam menuntut ilmu.
Madzhab Malikiyah, salah satu sisi pendapat Syafiiyyah, satu riwayat Hanabilah, perkataan sebagian salaf dan lain sebagainya, berpendapat bahwa buaya adalah halal. Mereka berhujjah, bahwa buaya adalah binatang laut atau binatang air, sehingga halal dimakan.
Allah Ta'ala berfirman,
أُحِلَّ لَكُمۡ صَيۡدُ ٱلۡبَحۡرِ وَطَعَامُهُۥ مَتَٰعٗا لَّكُمۡ وَلِلسَّيَّارَةِۖ
Dihalalkan bagimu hewan buruan lautdan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan. Surat Al-Ma'idah, Ayat 96
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
هو الطهور ماؤه الحلّ ميتته .
Dia (laut) adalah yang airnya mensucikan, (dan) halal bangkainya. (Dikeluarkan oleh empat dan Ibnu abi Syaibah ,dan hadits ini adalah lafadz ibnu Abi Syaibah dan dishahihkan oleh Ibnu khuzaimah dan Tirmidziy).
Sedangkan jumhur : Hanafiyah, Syafiiyyah dan Hanabilah, daging buaya adalah haram. Mereka berhujjah bahwa buaya termasuk binatang buas dan bertaring.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,
كُلُّ ذِي نَابٍ مِنْ السِّبَاعِ فَأَكْلُهُ حَرَامٌ
“Setiap binatang buas yang bertaring, maka memakannya adalah haram.” (HR. Muslim)
Berkata Abi Tsa’labah radhiyallahu anhu,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – نَهَى عَنْ أَكْلِ كُلِّ ذِى نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ .
“Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang memakan setiap hewan buas yang bertaring.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Yang berpendapat daging buaya itu halal, membantah dalil yang dibawakan oleh pendapat yang mengatakan daging buaya itu haram dengan alasan buas dan bertaring, karena hiu pun buas dan bertaring.
Intinya, daging buaya itu haram atau halal menjadi perdebatan ulama sejak dulu. Jangan di framing bahwa ahlussunnah (yang mereka gelari wahabi) menghalalkan daging buaya.
AFM
Lebih lengkapnya bisa buka link ini.
https://dorar.net/feqhia/3546/%D8%A7%D9%84%D9%85%D8%A8%D8%AD%D8%AB-%D8%A7%D9%84%D8%AB%D8%A7%D9%86%D9%8A-%D8%A7%D9%84%D8%AA%D9%85%D8%B3%D8%A7%D8%AD
Komentar
Posting Komentar