Berburu
BERBURU
Oleh : Abu Fadhel Majalengka
Sebagian orang punya hobi dan kesenangannya adalah berburu. Baik berburu rusa, kijang ataupun hanya sekedar burung dan binatang lain yang halal dimakan dagingnya.
Mereka berburu kadang dengan membawa anjing, senapan, tombak, panah dan lain sebagainya.
Untuk itu, para pemburu harus belajar syariat tentang berburu, agar hasil buruan halal dimakan.
Pertama, Berburu Dengan Anak Panah Atau Sejenisnya
Seorang pemburu, ketika akan meluncurkan anak panahnya, tombaknya atau menembakkan pelurunya, maka hendaklah menyebut nama Allah agar buruan ketika terkena dan mati, dagingnya bisa halal dimakan.
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda :
مَا صِدْتَ بِقَوْسِكَ فَاذْكُرِ اسْمَ اللَّهِ ثُمَّ كُل
Hewan-hewan yang kamu buru dengan menggunakan panahmu dan melafadzkan nama Allah, makanlah. (HR. Bukhari Muslim).
Jika ketika anak panah atau tombak mengenai binatang buruan bukan bagian tajamnya, hanya terkena kayunya, maka ketika hewan buruan itu mati tidak halal dagingnya, kecuali yang sempat menyembelihnya.
Dari ‘Adi bin Hatim radhiyallahu anhu berkata: Aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam tentang mi’radh (tongkat yang di ujungnya dipasang benda tajam untuk berburu), Beliau menjawab:
إذا أصاب بحده فكل وإذا أصاب بعرضه فقتل فلا تأكل فإنه وقيذ
“Apabila yang mengenai (hewan buruan) bagian yang tajam maka makanlah, tapi apabila yang mengenai tongkatnya (bukan bagian yang tajam) dan menjadikannya mati maka janganlah kamu makan, karena dia termasuk waqiydz (hewan yang mati karena pukulan benda tumpul).” (HR. Al-Bukhari)
Kedua, Berburu Dengan Anjing
Anjing yang sudah terlatih dan ketika dilepasnya menyebut nama Allah (bismillah), maka hewan buruannya yang didapati sudah mati, hewan tersebut halal dimakan. Tetapi jika anjingnya tidak terlatih, tidak halal dagingnya, kecuali yang sempat disembelih.
Allah Ta'ala berfirman :
أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَمَا عَلَّمْتُمْ مِنَ الْجَوَارِحِ مُكَلِّبِينَ تُعَلِّمُونَهُنَّ مِمَّا عَلَّمَكُمُ اللَّهُ فَكُلُوا مِمَّا أَمْسَكْنَ عَلَيْكُمْ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ
Dihalalkan bagimu yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang buas yang telah kamu ajar dengan melatih nya untuk berburu; kamu mengajarnya menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu. Maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu, dan sebutlah nama Allah atas binatang buas itu waktu melepaskannya. (QS. Al-Maidah :4)
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda :
ومَا صِدْتَ بِكَلْبِكَ الْمُعَلَّمِ فَذَكَرْتَ اسْمَ اللَّهِ فَكُل وَمَا صِدْتَ بِكَلْبِكَ غَيْرِ مُعَلَّمٍ فَأَدْرَكْتَ ذَكَاتَهُ فَكُل
Dan hewan-hewan yang kamu buru dengan menggunakan anjingmu yang terlatih dan melafazkan nama Allah, makanlah. Sedangkan hewan-hewan yang kamu buru dengan menggunakan anjingmu yang belum terlatih, bila kamu dapati maka sembelihlah dan makanlah. (HR. Bukhari Muslim)
Dari Abu Tsa’labah Al Khusyani, beliau berkata: Wahai Nabi Allah shallallahu alaihi wa sallam, sesungguhnya kami tinggal di lingkungan Ahli Kitab, apakah boleh kami makan dengan menggunakan bejana mereka? dan kami juga di wilayah perburuan dengan berburu menggunakan busur panah, anjing yang tidak terlatih, dan anjing yang sudah terlatih, apa yang boleh bagiku?. Beliau menjawab:
أما ما ذكرت من أهل الكتاب فإن وجدتم غيرها فلا تأكلوا فيها وإن لم تجدوا فاغسلوها وكلوا فيها وما صدت بقوسك فذكرت اسم الله فكل وما صدت بكلبك المعلم فذكرت اسم الله فكل وما صدت بكلبك غير معلم فأدركت ذكاته فكل . رواه البخاري
“Adapun yang engkau sebutkan mengenai Ahli Kitab tadi, maka jika kalian menemukan bejana selain itu maka jangan kalian makan menggunakan bejana itu, jika kalian tidak menemukan selain itu maka cucilah terlebih dahulu kemudian makanlah kalian dengannya, adapun apa yang engkau buru menggunakan busur panahmu dan engkau sebut nama Allah Ta'ala (saat memanah) maka makanlah, adapun apa yang engkau buru dengan anjingmu yang terlatih dan engkau sebut nama Allah Ta'ala saat melepaskannya maka makanlah, dan adapun apa yang engkau buru dengan anjingmu yang tidak terlatih dan kamu masih sempat menyembelih hewan buruan tersebut maka makanlah.” (HR Bukhari).
Namun jika hewan buruan tersebut disantap anjing pemburu yang kita lepas, maka tidak halal memakannya.
Dari Adi bin Hatim radhiyalahuanhu berkata,”Aku bertanya,”Ya Rasulallah, kami adalah kaum yang biasa berburu dengan menggunakan anjing, apakah halal hasil buruannya?” Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam menjawab :
إِذَا أَرْسَلْتَ كِلاَبَكَ الْمُعَلَّمَةَ وَذَكَرْتَ اسْمَ اللَّهِ فَكُل مِمَّا أَمْسَكْنَ عَلَيْكَ إِلاَّ أَنْ يَأْكُل الْكَلْبُ فَلاَ تَأْكُل فَإِنِّي أَخَافُ أَنْ يَكُونَ إِنَّمَا أَمْسَكَ عَلَى نَفْسِهِ وَإِنْ خَالَطَهَا كَلْبٌ مِنْ غَيْرِهَا فَلاَ تَأْكُل .
”Bila kamu melepaskan anjingmu yang sudah terlatih dengan menyebut nama Allah, maka makanlah dari hasil buruannya. Namun bila anjing itu ikut memakannya, maka jangan dimakan, karena aku khawatir anjing itu berburu untuk dirinya sendiri. Dan bila ada anjing lain yang ikut makan, janganlah dimakan. (HR. Bukhari)
Adapula kasus terjadi ketika anjing yang kita lepas dengan menyebut nama Allah untuk memburu hewan buruan, ada juga anjing lain yang ikut memburu yang tidak disebut nama Allah Ta'ala ketika melepasnya, maka hewan buruannya tidak halal untuk dimakan.
Berkata ‘Adi bin Hatim radhiyallahu anhu :
يا رسول الله أرسل كلبي وأسمي فأجد معه على الصيد كلبا آخر لم أسم عليه ولا أدري أيهما أخذ قال لا تأكل إنما سميت على كلبك ولم تسم على الآخر . رواه البخاري
Wahai Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam aku melepaskan anjingku dengan menyebut nama Allah Ta'ala, kemudian aku melihat ada anjing lain yang menyertainya yang aku tidak menyebut nama Allah Ta'ala atasnya, dan aku tidak tahu mana di antara dua anjing tersebut yang berhasil menangkap (hewan buruan), Beliau berkata: “Jangan kamu makan, karena kamu hanya menyebut nama Allah atas anjingmu saja bukan atas anjing yang lain.” (HR. Al-Bukhari)
Demikianlah serba serbi tentang berburu, mudah-mudahan bermanfaat.
http://almuyassarbone.blogspot.com/2018/10/berburu.html?m=1
Oleh : Abu Fadhel Majalengka
Sebagian orang punya hobi dan kesenangannya adalah berburu. Baik berburu rusa, kijang ataupun hanya sekedar burung dan binatang lain yang halal dimakan dagingnya.
Mereka berburu kadang dengan membawa anjing, senapan, tombak, panah dan lain sebagainya.
Untuk itu, para pemburu harus belajar syariat tentang berburu, agar hasil buruan halal dimakan.
Pertama, Berburu Dengan Anak Panah Atau Sejenisnya
Seorang pemburu, ketika akan meluncurkan anak panahnya, tombaknya atau menembakkan pelurunya, maka hendaklah menyebut nama Allah agar buruan ketika terkena dan mati, dagingnya bisa halal dimakan.
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda :
مَا صِدْتَ بِقَوْسِكَ فَاذْكُرِ اسْمَ اللَّهِ ثُمَّ كُل
Hewan-hewan yang kamu buru dengan menggunakan panahmu dan melafadzkan nama Allah, makanlah. (HR. Bukhari Muslim).
Jika ketika anak panah atau tombak mengenai binatang buruan bukan bagian tajamnya, hanya terkena kayunya, maka ketika hewan buruan itu mati tidak halal dagingnya, kecuali yang sempat menyembelihnya.
Dari ‘Adi bin Hatim radhiyallahu anhu berkata: Aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam tentang mi’radh (tongkat yang di ujungnya dipasang benda tajam untuk berburu), Beliau menjawab:
إذا أصاب بحده فكل وإذا أصاب بعرضه فقتل فلا تأكل فإنه وقيذ
“Apabila yang mengenai (hewan buruan) bagian yang tajam maka makanlah, tapi apabila yang mengenai tongkatnya (bukan bagian yang tajam) dan menjadikannya mati maka janganlah kamu makan, karena dia termasuk waqiydz (hewan yang mati karena pukulan benda tumpul).” (HR. Al-Bukhari)
Kedua, Berburu Dengan Anjing
Anjing yang sudah terlatih dan ketika dilepasnya menyebut nama Allah (bismillah), maka hewan buruannya yang didapati sudah mati, hewan tersebut halal dimakan. Tetapi jika anjingnya tidak terlatih, tidak halal dagingnya, kecuali yang sempat disembelih.
Allah Ta'ala berfirman :
أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَمَا عَلَّمْتُمْ مِنَ الْجَوَارِحِ مُكَلِّبِينَ تُعَلِّمُونَهُنَّ مِمَّا عَلَّمَكُمُ اللَّهُ فَكُلُوا مِمَّا أَمْسَكْنَ عَلَيْكُمْ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ
Dihalalkan bagimu yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang buas yang telah kamu ajar dengan melatih nya untuk berburu; kamu mengajarnya menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu. Maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu, dan sebutlah nama Allah atas binatang buas itu waktu melepaskannya. (QS. Al-Maidah :4)
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda :
ومَا صِدْتَ بِكَلْبِكَ الْمُعَلَّمِ فَذَكَرْتَ اسْمَ اللَّهِ فَكُل وَمَا صِدْتَ بِكَلْبِكَ غَيْرِ مُعَلَّمٍ فَأَدْرَكْتَ ذَكَاتَهُ فَكُل
Dan hewan-hewan yang kamu buru dengan menggunakan anjingmu yang terlatih dan melafazkan nama Allah, makanlah. Sedangkan hewan-hewan yang kamu buru dengan menggunakan anjingmu yang belum terlatih, bila kamu dapati maka sembelihlah dan makanlah. (HR. Bukhari Muslim)
Dari Abu Tsa’labah Al Khusyani, beliau berkata: Wahai Nabi Allah shallallahu alaihi wa sallam, sesungguhnya kami tinggal di lingkungan Ahli Kitab, apakah boleh kami makan dengan menggunakan bejana mereka? dan kami juga di wilayah perburuan dengan berburu menggunakan busur panah, anjing yang tidak terlatih, dan anjing yang sudah terlatih, apa yang boleh bagiku?. Beliau menjawab:
أما ما ذكرت من أهل الكتاب فإن وجدتم غيرها فلا تأكلوا فيها وإن لم تجدوا فاغسلوها وكلوا فيها وما صدت بقوسك فذكرت اسم الله فكل وما صدت بكلبك المعلم فذكرت اسم الله فكل وما صدت بكلبك غير معلم فأدركت ذكاته فكل . رواه البخاري
“Adapun yang engkau sebutkan mengenai Ahli Kitab tadi, maka jika kalian menemukan bejana selain itu maka jangan kalian makan menggunakan bejana itu, jika kalian tidak menemukan selain itu maka cucilah terlebih dahulu kemudian makanlah kalian dengannya, adapun apa yang engkau buru menggunakan busur panahmu dan engkau sebut nama Allah Ta'ala (saat memanah) maka makanlah, adapun apa yang engkau buru dengan anjingmu yang terlatih dan engkau sebut nama Allah Ta'ala saat melepaskannya maka makanlah, dan adapun apa yang engkau buru dengan anjingmu yang tidak terlatih dan kamu masih sempat menyembelih hewan buruan tersebut maka makanlah.” (HR Bukhari).
Namun jika hewan buruan tersebut disantap anjing pemburu yang kita lepas, maka tidak halal memakannya.
Dari Adi bin Hatim radhiyalahuanhu berkata,”Aku bertanya,”Ya Rasulallah, kami adalah kaum yang biasa berburu dengan menggunakan anjing, apakah halal hasil buruannya?” Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam menjawab :
إِذَا أَرْسَلْتَ كِلاَبَكَ الْمُعَلَّمَةَ وَذَكَرْتَ اسْمَ اللَّهِ فَكُل مِمَّا أَمْسَكْنَ عَلَيْكَ إِلاَّ أَنْ يَأْكُل الْكَلْبُ فَلاَ تَأْكُل فَإِنِّي أَخَافُ أَنْ يَكُونَ إِنَّمَا أَمْسَكَ عَلَى نَفْسِهِ وَإِنْ خَالَطَهَا كَلْبٌ مِنْ غَيْرِهَا فَلاَ تَأْكُل .
”Bila kamu melepaskan anjingmu yang sudah terlatih dengan menyebut nama Allah, maka makanlah dari hasil buruannya. Namun bila anjing itu ikut memakannya, maka jangan dimakan, karena aku khawatir anjing itu berburu untuk dirinya sendiri. Dan bila ada anjing lain yang ikut makan, janganlah dimakan. (HR. Bukhari)
Adapula kasus terjadi ketika anjing yang kita lepas dengan menyebut nama Allah untuk memburu hewan buruan, ada juga anjing lain yang ikut memburu yang tidak disebut nama Allah Ta'ala ketika melepasnya, maka hewan buruannya tidak halal untuk dimakan.
Berkata ‘Adi bin Hatim radhiyallahu anhu :
يا رسول الله أرسل كلبي وأسمي فأجد معه على الصيد كلبا آخر لم أسم عليه ولا أدري أيهما أخذ قال لا تأكل إنما سميت على كلبك ولم تسم على الآخر . رواه البخاري
Wahai Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam aku melepaskan anjingku dengan menyebut nama Allah Ta'ala, kemudian aku melihat ada anjing lain yang menyertainya yang aku tidak menyebut nama Allah Ta'ala atasnya, dan aku tidak tahu mana di antara dua anjing tersebut yang berhasil menangkap (hewan buruan), Beliau berkata: “Jangan kamu makan, karena kamu hanya menyebut nama Allah atas anjingmu saja bukan atas anjing yang lain.” (HR. Al-Bukhari)
Demikianlah serba serbi tentang berburu, mudah-mudahan bermanfaat.
http://almuyassarbone.blogspot.com/2018/10/berburu.html?m=1
Komentar
Posting Komentar