Menyalurkan Syahwat

MENYALURKAN SYAHWAT

Oleh : Abu Fadhel Majalengka

Jika seseorang menyalurkan syahwatnya di jalan yang halal, yakni kepada isterinya, maka ia akan mendapatkan pahala. Begitu pula sebaliknya, jika menyalurkan kepada yang haram, yakni melalui zina, onani atau masturbasi, maka dia mendapatkan dosa.

Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

وَفِي بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ، قَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيَأتِي أَحَدُنَا شَهْوَتَهُ، وَيَكُونُ لَهُ فِيهَا أَجْرٌ ؟، قَالَ: أَرَأَيْتُمْ لَوْ وَضَعَهَا فِي حَرَامٍ أَكَانَ عَلَيْهِ فِيهَا وِزْرٌ، فَكَذَلِكَ إِذَا وَضَعَهَا فِي الْحَلَالِ كَانَ لَهُ أَجْرٌ

“Dan setiap persetubuhan kalian adalah shadaqah”. Para shahabat bertanya : “Wahai Rasulullah, apakah seandainya kami menyalurkan syahwatnya (kepada istrinya) akan mendapatkan pahala?”. Beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Tidakkah kalian mengetahui jika seseorang menyalurkan syahwatnya di jalan yang haram, ia akan mendapatkan dosa ? Demikian juga halnya jika ia menyalurkannya di jalan yang halal, maka ia akan mendapatkan pahala” (HR. Muslim).

Di zaman fitnah seperti sekarang ini, jika hidup bertahan membujang sungguh sangatlah berat. Godaan syahwat mengepung dari seluruh penjuru mata angin. Dari media massa, media sosial, media elektronik dan di alam nyata sungguh sangat-sangatlah berat untuk bertahan dengan selamat dari fitnah wanita yang begitu dahsyat.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

مَا تَرَكْتُ بَعْدِي فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ

”Aku tidaklah meninggalkan fitnah (cobaan) yang lebih membahayakan bagi laki-laki selain dari wanita” (HR. Bukhari dan Muslim).

Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

إِنَّ الدُّنْيَا حُلْوَةٌ خَضِرَةٌ، وَإِنَّ اللهَ مُسْتَخْلِفُكُمْ فِيهَا، فَيَنْظُرُ كَيْفَ تَعْمَلُونَ، فَاتَّقُوا الدُّنْيَا وَاتَّقُوا النِّسَاءَ، فَإِنَّ أَوَّلَ فِتْنَةِ بَنِي إِسْرَائِيلَ كَانَتْ فِي النِّسَاءِ

”Sesungguhnya dunia itu manis. Dan sesungguhnya Allah telah menguasakan dunia itu kepada kamu sekalian, dan memperhatikan apa yang kalian kerjakan. Maka takutlah kepada dunia dan takutlah kepada wanita. Karena sumber fitnah bani Israil pertama kali berasal dari wanita.” (HR. Muslim).

Seseorang yang sudah punya isteri saja, godaan syahwatnya sungguh  senantiasa meledak-ledak, untunglah ada penyalurannya.

Kata Nabi shallallahu alaihi wa sallam jika melihat wanita, lantas syahwatnya bergejolak, pulanglah ke rumah dan gaulilah isteri, maka itu akan meredakan syahwat. Dan apa yang ada di wanita yang kamu lihat, itu sama dengan yang ada pada isterimu.

Berkata Jabir radhiyallahu anhu :

أَنّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَى امْرَأَةً، فَأَتَى امْرَأَتَهُ زَيْنَبَ، وَهِيَ تَمْعَسُ مَنِيئَةً لَهَا، فَقَضَى حَاجَتَهُ، ثُمَّ خَرَجَ إِلَى أَصْحَابِهِ، فقَالَ: " إِنَّ الْمَرْأَةَ تُقْبِلُ فِي صُورَةِ شَيْطَانٍ، وَتُدْبِرُ فِي صُورَةِ شَيْطَانٍ، فَإِذَا أَبْصَرَ أَحَدُكُمُ امْرَأَةً فَلْيَأْتِ أَهْلَهُ، فَإِنَّ ذَلِكَ يَرُدُّ مَا فِي نَفْسِهِ "

Bahwasannya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah melihat seorang wanita. Kemudian beliau masuk kepada isterinya, Zainab, yang waktu itu sedang menyamak kulit miliknya. Maka beliau memenuhi hajatnya (menjimainya). Setelah itu beliau keluar kepada para sahabat dan bersabda : “Sesungguhnya wanita itu datang dalam rupa setan dan pergi dalam rupa setan. Karena itu jika seseorang dari kalian melihat wanita (tanpa sengaja, kemudian syahwatnya berkobar) hendaklah ia mendatangi isterinya (menyetubuhinya). Karena hal itu bisa menghilangkan (syahwat menggelora) yang ada dalam dirinya” (HR. Muslim)

Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

فَإِذَا رَأَى أَحَدُكُمْ امْرَأَةً فَأَعْجَبَتْهُ، فَلْيَأْتِ أَهْلَهُ فَإِنَّ مَعَهَا مِثْلَ الَّذِي مَعَهَا

“Jika salah seorang dari kalian melihat wanita yang mengagumkannya, maka hendaklah ia mendatangi (menggauli) isterinya. Karena apa yang dimiliki wanita tersebut sama dengan yang dimiliki oleh isterinya.” (HR. Tirmidzi dan Ibnu Hibban. Berkata Syaikh Syu’aib Al-Arnauth : Hadist Shahih).

Berkata Imam Nawawi rahimahullah :

قَالَ الْعُلَمَاء : إِنَّمَا فَعَلَ هَذَا بَيَانًا لَهُمْ ، وَإِرْشَادًا لِمَا يَنْبَغِي لَهُمْ أَنْ يَفْعَلُوهُ ، فَعَلَّمَهُمْ بِفِعْلِهِ وَقَوْله . وَفِيهِ أَنَّهُ لَا بَأْس بِطَلَبِ الرَّجُل اِمْرَأَته إِلَى الْوِقَاع فِي النَّهَار وَغَيْره ، وَإِنْ كَانَتْ مُشْتَغِلَة بِمَا يُمْكِن تَرْكه ، لِأَنَّهُ رُبَّمَا غَلَبَتْ عَلَى الرَّجُل شَهْوَة يَتَضَرَّر بِالتَّأْخِيرِ فِي بَدَنه أَوْ فِي قَلْبه وَبَصَره . وَاَللَّه أَعْلَم .

Para ulama berkata : Beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam melakukan perbuatan tersebut hanyalah sebagai penjelasan kepada mereka, serta bimbingan terhadap hal yang seharusnya mereka lakukan (jika menemui keadaan seperti itu). Kemudian beliau mengajarkan kepada mereka melalui perbuatan dan sabdanya. Dalam hadits tersebut juga terdapat petunjuk bolehnya seorang laki-laki meminta istrinya untuk berjima’ di waktu siang atau di waktu lainnya, meskipun si istri sedang sibuk dengan sesuatu yang masih mungkin untuk ia tinggalkan. Karena boleh jadi ketika seorang laki sedang dikuasai oleh syahwat akan menyebabkan mudlarat pada badannya, hatinya, atau penglihatannya apabila ditunda penunaiannya. Wallaahu a’lam” [Syarh Shahiih Muslim, 9/178-179].

Seorang suami yang hanya memiliki satu isteri saja itu belum cukup untuk meredam syahwat yang bergejolak. Bisa lebih sedikit aman jika memiliki isteri lebih dari satu.

Berkata Al-Fadhl bin Ziyad rahimahullah : Saya mendengar Abu Abdillah (Ahmad bin Hanbal rahimahullah) ditanya:

"Apa pendapat Anda tentang menikah di zaman ini?" Maka beliau menjawab:

مثل هذا الزمان ينبغي للرجل أن يتزوج، ليت أن الرجل إذا تزوج اليوم ثنتين يفلت، ما يأمن أحدكم أن ينظر النظرة فيحبط عمله.

"Di zaman seperti ini sepantasnyalah bagi seorang pria untuk menikah, duhai kiranya jika seorang pria menikahi dua orang wanita dia akan selamat, salah seorang diantara kalian tidak bisa merasa aman jika memandang satu pandangan (yang haram) saja akan gugur amalnya." Saya bertanya kepada beliau: "Bagaimana dia melakukannya dan dari mana dia akan memberi makan mereka?" Beliau menjawab:

أرزاقهم عليك؟! أرزاقهم على الله عز وجل.

"Apakah engkau yang menanggung
rezeki mereka?! Allah Azza wa Jalla yang menanggung rezeki mereka."  (Bada-i'ul Fawaid, hal. 1406).

Tidak ada cara lain yang lebih bisa merendam fitnah wanita adalah menikah bagi para jomblo dan menambah isteri bagi yang sudah menikah.

Terkhusus bagi para jomblo yang belum mampu menikah, jagalah pandangan, perbanyak puasa, sibukkan dengan menuntut ilmu agama, banyak menghapalkan alquran, hadits, mutun kitab akidah, belajar bahasa arab, menulis artikel dan kegiatan yang bermanfaat lainnya agar tidak tersibukkan dengan perkara yang melalaikan atau menjadi pengangguran, karena ini berbahaya.

Berkata Ibnu Qoyyim rahimahullah,
Imam Syafi’i pernah mendapat nasehat dari seseorang :

الوقت كالسيف فإن قطعته وإلا قطعك، ونفسك إن لم تشغلها بالحق وإلا شغلتك بالباطل

“Waktu laksana pedang. Jika engkau tidak menggunakannya, maka ia yang malah akan menebasmu. Dan dirimu jika tidak tersibukkan dalam kebaikan, pasti akan tersibukkan dalam hal yang sia-sia (melalaikan).”  (Madarijus Salikin, Ibnul Qayyim, 3: 129).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ibadah Dimalam Nisfu Sya'ban

Royalti Di Akhirat

KENAPA KAMU DIAM?