Gambar Makhluk Bernyawa

GAMBAR MAKHLUK BERNYAWA

Oleh : Abu Fadhel Majalengka

Hidup di zaman sekarang yang jauh dari ulama dan ilmu agama ini, kadang manusia tidak menyadari atau memang tidak tahu akan hal-hal yang disyariatkan dan yang di larang dalam agama. Akan terasa asing mendengarnya kalau ada ayat-ayat Allah dan hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang memerintahkan itu dan yang melarang ini. Salah satunya adalah hadits dibawah ini.

Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

لاَ تَدْخُلُ الْمَلاَئِكَةُ بَيْتًا فِيهِ كَلْبٌ ، وَلاَ صُورَة. (رواه متفق عليه).

Malaikat tidak akan masuk ke rumah yang ada di dalamnya anjing dan gambar. (HR. Bukhari dan Muslim).

Dalam riwayat yang lain Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda  :

إِنَّ الْبَيْتَ الَّذِي فِيهِ الصُّوَرُ لاَ تَدْخُلُهُ الْمَلاَئِكَةُ.  (رواه متفق عليه).

Sesungguhnya rumah yang di dalamnya ada gambar-gambar tidak akan dimasuki malaikat. (HR. Bukhari dan Muslim dari Aisyah radhiyallahu ‘anha).

Kedua hadits ini menerangkan kepada kita semua bahwa malaikat tidak akan masuk ke rumah yang di dalamnya ada anjing dan gambar.

Pertanyaannya, gambar apa yang di maksud di dalam hadits di atas dan malaikat apa yang tidak bisa masuk ke rumah?

Gambar yang dimaksud hadits di atas adalah gambar makhluk bernyawa yang terpanjang secara permanen, baik itu ditirai, di dinding, di atas meja dan lain sebagainya, baik manusia maupun hewan, sedangkan gambar yang selain itu, yang tidak bernyawa maka tidak menjadi masalah.

Berkata Al-Imam An-Nawawi rahimahullah :

قَالَ الْعُلَمَاءُ سَبَبُ امْتِنَاعِهِمْ مِنْ بَيْتٍ فِيهِ صُورَةٌ كَوْنُهَا مَعْصِيَةً فَاحِشَةً وَفِيهَا مُضَاهَاةٌ لِخَلْقِ اللَّهِ تَعَالَى وَبَعْضُهَا فِي صُورَةِ مَا يُعْبَدُ مِنْ دُونِ اللَّهِ تَعَالَى وَسَبَبُ امْتِنَاعِهِمْ مِنْ بَيْتٍ فِيهِ كَلْبٌ لِكَثْرَةِ أَكْلِهِ النَّجَاسَاتِ وَلِأَنَّ بَعْضَهَا يُسَمَّى شَيْطَانًا كَمَا جَاءَ بِهِ الْحَدِيث
ُ
“Para ulama’ berkata : sebab terhalanginya mereka ( para malaikat rahmat) untuk masuk ke rumah yang terdapat gambar di dalamnya, karena gambar bernyawa termasuk dari kemaksiatan yang sangat keji. Dalam gambar bernyawa terdapat bentuk menandingi ciptaan Alloh Ta’ala. Dan sebagian gambar, apa yang disembah selain Allah Ta’ala. Adapun sebab terhalanginya para malaikat untuk masuk suatu rumah yang terdapat anjing di dalamnya, karena anjing sangat banyak makan sesuatu yang najis dan sebagiannya dinamakan syetan  sebagaimana telah datang dalam sebuah hadits.” (Syarah Shahih Muslim : 14/84).

Diceritakan oleh ‘Aisyah radhiyallallahu ‘anha isteri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ketika beliau pulang safar (pulang dari perjalanan), ketika itu aku menutup jendela rumah dengan gorden yang bergambar makhluk bernyawa. Ketika melihatnya, wajah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berubah. Beliau bersabda :

يَا عَائِشَةُ أَشَدُّ النَّاسِ عَذَابًا عِنْدَ اللَّهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ الَّذِينَ يُضَاهُونَ بِخَلْقِ اللَّهِ ». قَالَتْ عَائِشَةُ فَقَطَعْنَاهُ فَجَعَلْنَا مِنْهُ وِسَادَةً أَوْ وِسَادَتَيْنِ. (رواه متفق عليه).

Wahai ‘Aisyah, orang yang paling keras adzabnya pada hari kiamat adalah orang yang menandingi ciptaan Allah. Lalu aku memotong-motong dan menjadikannya satu atau dua bantal. (HR. Bukhari dan Muslim).

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat keras terhadap larangan gambar bernyawa ini, sampai-sampai beliau marah, terlihat dari raut mukanya dan isterinya pun segera memotong-motong gambar tersebut.

Sedangkan selain makhluk bernyawa seperti tanaman, pohon, gunung dan lain sebagainya maka itu tidak mengapa. Atau gambar makhluk yang bernyawa yang tidak sempurna, misalkan dihilangkan kepalanya atau tidak dipajang di dinding, ditirai dan sebagainya, seperti untuk keset rumah misalkan.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنْ ذَهَبَ يَخْلُقُ كَخَلْقِي فَلْيَخْلُقُوا حَبَّةً وَلْيَخْلُقُوا ذَرَّةً. (رواه متفق عليه).

Dan siapakah yang paling zalim daripada orang yang menciptakan seperti ciptaanKu, maka (kalau mau menggambar) buatlah gambar biji, atau buatlah tanaman. (HR. Bukhari dan Muslim).

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dia berkata:

اسْتَأْذَنَ جِبْرِيلُ عَلَيْهِ السَّلام عَلَى النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ : « ادْخُلْ » . فَقَالَ : « كَيْفَ أَدْخُلُ وَفِي بَيْتِكَ سِتْرٌ فِيهِ تَصَاوِيرُ فَإِمَّا أَنْ تُقْطَعَ رُؤوسُهَا أَوْ تُجْعَلَ بِسَاطًا يُوطَأُ فَإِنَّا مَعْشَرَ الْمَلائِكَةِ لا نَدْخُلُ بَيْتًا فِيهِ تَصَاوِير
ُ
“Jibril ‘alaihis salam meminta izin kepada Nabi maka Nabi bersabda, “Masuklah.” Lalu Jibril menjawab, “Bagaimana saya mau masuk sementara di dalam rumahmu ada tirai yang bergambar. Sebaiknya kamu menghilangkan bagian kepala-kepalanya atau kamu menjadikannya sebagai alas yang dipakai berbaring, karena kami para malaikat tidak masuk rumah yang di dalamnya terdapat gambar-gambar.” (HR. An-Nasai. Berkata Asy Syeikh Al Albani : Hadits Shahih).

Bersabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam :

اَلصُّوْرَةٌ الرَّأْسُ ، فَإِذَا قُطِعَ فَلاَ صُوْرَةٌ

Gambar itu adalah kepala, jika kepalanya dihilangkan maka tidak lagi disebut gambar.(HR. Al-Baihaqi. Berkata Asy Syaikh Al Albani : Hadits Shahih).

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga menyampaikan kepada kita semua, bahwa siksa yang sangat keras akan ditimpakan kepada para pelukis dan penggambar makhluk bernyawa.

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda :

إِنَّ أَشَدَّ النَّاسِ عَذَابًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ الْمُصَوِّرُونَ. (رواه مسلم).

Sesungguhnya yang paling keras siksa pada hari kiamat adalah para penggambar makhluk bernyawa. (HR. Muslim).

Dan Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam bersabda:

أَشَدُّ النَّاسِ عَذَابًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ الَّذِينَ يُضَاهُونَ بِخَلْقِ اللَّهِ  (رواه البخاري، رقم 5610  ومسلم، رقم 2107)

“Orang yang paling berat siksanya di hari kiamat adalah orang yang menyaingi ciptaan Allah.” (HR. Bukhori, no. 5610 dan Muslim, no. 2107).

Berkata An-Nawawi rahimahullah :

“Rekan-rekan kami dan ulama lain mengatakan, “Menggambar dengan gambar hewan sangat diharamkan sekali. Ia termasuk dosa besar. Karena ia mendapat ancaman dengan ancaman keras yang disebutkan dalam hadits. Baik digunakan untuk menghinakan atau untuk lainnya, maka pembuatannya semuanya adalah haram pada setiap kondisi. Karena di dalamnya ada menyaingi ciptaan Allah Ta’ala. Baik di baju, lantai, dirham, dinar, fils (uang logam kecil), bejana, tembok atau lainnya. Sementara kalau menggambar dengan gambar pohon, perjalanan unta dan lainnya yang tidak ada gambar hewan, maka itu tidak diharamkan. Ini hukum gambar itu sendiri.” (Syarh Muslim,  14/82).

Dari Said bin Abi Hasan berkata, ada seseorang mendatangi Ibnu Abbas radhiyallahu anhu lantas  bertanya:

إِنِّي رَجُلٌ أُصَوِّرُ هَذِهِ الصُّوَرَ فَأَفْتِنِي فِيهَا ، فَقَالَ لَهُ : ادْنُ مِنِّي ، فَدَنَا مِنْهُ ثُمَّ قَالَ : ادْنُ مِنِّي ، فَدَنَا حَتَّى وَضَعَ يَدَهُ عَلَى رَأْسِهِ ، قَالَ : أُنَبِّئُكَ بِمَا سَمِعْتُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ؟ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَقُولُ : ( كُلُّ مُصَوِّرٍ فِى النَّارِ يَجْعَلُ لَهُ بِكُلِّ صُورَةٍ صَوَّرَهَا نَفْسًا فَتُعَذِّبُهُ فِى جَهَنَّمَ ) وَقَالَ ، أي : ابن عباس : إِنْ كُنْتَ لاَ بُدَّ فَاعِلاً فَاصْنَعِ الشَّجَرَ وَمَا لاَ نَفْسَ لَهُ  (رواه البخاري، رقم 2112  ومسلم، رقم 2110)

“Saya orang yang menggambar gambar ini, tolong saya diberi fatwa tentang hal ini. Beliau mengatakan kepadanya, mendekatlah kepada diriku. Maka dia mendekat kepadanya. Kemudian mengatakan lagi, mendekatlah kepadaku. Maka dia mendekat sampai tangannya menaruh di atas kepalanya dan mengatakan, “Saya beritahukan kepada anda dengan apa yang saya dengarkan dari Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam. Saya mendengar Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Setiap orang yang menggambar di neraka, dijadikan semua gambar yang digambarnya nyawa sehingga menyiksanya di Jahanah. Dan mengatakan maksudnya Ibnu Abbas, “Kalau anda harus melakukan, maka gambarlah pohon dan yang tidak bernyawa.” (HR. Bukhori dan Muslim).

Siapa yang menggambar makhluk yang bernyawa, pada hari kiamat nanti selain mendapatkan adzab yang pedih, juga disuruh menghidupkan gambar-gambar yang dia gambar agar terhindar dari siksaan, akan tetapi dia tidak akan mampu untuk menghidupkannya.

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabd

إِنَّ الَّذِينَ يَصْنَعُونَ هَذِهِ الصُّوَرَ يُعَذَّبُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يُقَالُ لَهُمْ أَحْيُوا مَا خَلَقْتُمْ. (رواه متفق عليه).

Sesungguhnya orang-orang yang menggambar gambar-gambar ini, mereka di azab pada hari kiamat. Dikatakan kepada mereka, hidupkan apa yang kalian ciptakan.(HR. Bukhari dan Muslim).

Dan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

من صور صورة في الدنيا كُلِّف أن ينفخ فيها الروح يوم القيامة وليس بنافخ. (رواه البخاري ومسلم)ـ

“Barangsiapa di dunia ini membuat lukisan, niscaya di akhirat nanti ia akan dibebani untuk meniupkan ruh kepadanya, padahal ia tidak akan mampu meniupkannya”. (HR. Bukhori dan Muslim)

Bagaimana dengan foto-foto untuk suatu keperluan, misalkan untuk KTP, paspor, dan lain sebagainya? Maka para ulama membolehkan foto-foto seperti itu karena tidak dipajang dan adanya suatu keperluan, dalam hal ini ada keringanan.

Fatwa-Fatwa Al Lajnah Ad Daimah

Soal: “Apa hukum mengambil gambar dalam bentuk foto karena kebutuhan atau untuk hiasan?”

Jawab: “Menggambar makhluk hidup haram kecuali karena tuntutan darurat seperti menggambil gambar untuk kartu keluarga, paspor, foto-foto penjahat untuk pengenalan mereka agar mereka ditangkap seandainya mereka melakukan kejahatan kemudian melarikan diri dan hal-hal seperti ini yang memang harus.

Wa shallallahu ‘ala nabiyina Muhammad wa alihi wa shahbihi wa sallam.” Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiyah wal Ifta (1/494)].

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ibadah Dimalam Nisfu Sya'ban

Royalti Di Akhirat

KENAPA KAMU DIAM?