Membunuh Atau Terbunuh
MEMBUNUH ATAU TERBUNUH
Oleh : Abu Fadhel Majalengka
Penjarahan, perampokan, pembegalan dan perampasan harta milik orang lain begitu marak, baik di daerah bencana maupun di daerah yang tidak terkena bencana. Baik di daerah konplik maupun di daerah aman. Apa yang bisa diperbuat jika hal tersebut menimpa?
Inilah kiat-kiat yang diajarkan Nabi shallallahu alaihi wa sallam.
Pertama :
Menasehati pembegal, perampok atau si penjarah, agar sadar dari kelakuannya.
Kedua :
Kalau dinasehati tidak mempan, segera minta bantuan kaum muslimin yang ada sekitar tempat tersebut.
Ketiga :
Jika tidak ada kaum muslimin yang bisa dimintai tolong, maka minta tolonglah pada penguasa, aparat pemerintah atau kepada yang berwajib.
Keempat :
Aparat berwajib pun tidak ada atau jauh tempatnya dan si begal ini mengancam nyawa kita, maka bertarunglah, terbunuh atau dibunuh. Apabila terbunuh, maka digolongkan kepada orang yang mati syahid. Jika yang terbunuh itu perampok, penjarah atau begal, dia atau mereka masuk neraka.
Dari Qabus bin Mukhariq rahimahullah, dari bapaknya, dari ayahnya, ia berkata bahwa ia mendengar Sufyan Ats Tsauri rahimahullah mengatakan :
جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ الرَّجُلُ يَأْتِينِي فَيُرِيدُ الِي قَالَ ذَكِّرْهُ بِاللَّهِ قَالَ فَإِنْ لَمْ يَذَّكَّرْ قَالَ فَاسْتَعِنْ عَلَيْهِ مَنْ حَوْلَكَ مِنْ الْمُسْلِمِينَ قَالَ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ حَوْلِي أَحَدٌ مِنْ الْمُسْلِمِينَ قَالَ فَاسْتَعِنْ عَلَيْهِ بِالسُّلْطَانِ قَالَ فَإِنْ نَأَى السُّلْطَانُ عَنِّي قَالَ قَاتِلْ دُونَ مَالِكَ حَتَّى تَكُونَ مِنْ شُهَدَاءِ الْآخِرَةِ أَوْ تَمْنَعَ مَالَك رواه النسائي-صحيحه الالباني.َ
Ada seorang laki-laki mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata, “Ada seseorang datang kepadaku dan ingin merampas hartaku.” Beliau bersabda, “Nasehatilah dia supaya mengingat Allah.” Orang itu berkata, “Bagaimana kalau ia tak ingat?” Beliau bersabda, “Mintalah bantuan kepada orang-orang muslim di sekitarmu.” Orang itu menjawab, “Bagaimana kalau tak ada orang muslim di sekitarku yang bisa menolong?” Beliau bersabda, “Mintalah bantuan penguasa (aparat berwajib).” Orang itu berkata, “Kalau aparat berwajib tersebut jauh dariku?” Beliau bersabda, “Bertarunglah demi hartamu sampai kau tercatat syahid di akhirat atau berhasil mempertahankan hartamu.” (HR. An Nasa’i - Berkata Syeikh Al Albani : Hadist Shahih).
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ada seseorang yang menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia berkata :
يَا رَسُولَ اللَّهِ أَرَأَيْتَ إِنْ جَاءَ رَجُلٌ يُرِيدُ أَخْذَ مَالِى قَالَ « فَلاَ تُعْطِهِ مَالَكَ ». قَالَ أَرَأَيْتَ إِنْ قَاتَلَنِى قَالَ « قَاتِلْهُ ». قَالَ أَرَأَيْتَ إِنْ قَتَلَنِى قَالَ « فَأَنْتَ شَهِيدٌ ». قَالَ أَرَأَيْتَ إِنْ قَتَلْتُهُ قَالَ « هُوَ فِى النَّارِ ». رواه مسلم.
“Wahai Rasulullah, bagaimana pendapatmu jika ada seseorang yang mendatangiku dan ingin merampas hartaku?” Beliau bersabda, “Jangan kau beri padanya.” Ia bertanya lagi, “Bagaimana pendapatmu jika ia ingin membunuhku?”
Beliau bersabda, “Bunuhlah dia.” “Bagaimana jika ia malah membunuhku?”, ia balik bertanya. “Engkau dicatat syahid”, jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. “Bagaimana jika aku yang membunuhnya?”, ia bertanya kembali. “Ia yang di neraka”, jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. (HR. Muslim).
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda :
مَنْ قُتِلَ دُونَ مَالِهِ فَهُوَ شَهِيدٌ ، وَمَنْ قُتِلَ دُونَ أَهْلِهِ فَهُوَ شَهِيدٌ ، وَمَنْ قُتِلَ دُونَ دِينِهِ فَهُوَ شَهِيدٌ ، وَمَنْ قُتِلَ دُونَ دَمِهِ فَهُوَ شَهِيدٌ ) رواه الترمذي ( 1421 ) والنسائي ( 4095 ) وأبو داود ( 4772 ) وصححه الألباني في " إرواء الغليل " ( 708 ) . »
“Siapa yang dibunuh karena membela hartanya maka ia syahid. Siapa yang dibunuh karena membela keluarganya maka ia syahid. Siapa yang dibunuh karena membela darahnya atau karena membela agamanya, ia syahid.” (HR. Tirmidzi, An Nasai dan Abu Daud. Berkata Syeikh Al Albani : Hadist Shahih).
Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah :
أجمع المسلمون على جواز مقاتلة قطاع الطريق وقد ثبت عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه قال: (من قتل دون ماله فهو شهيد). فالقطاع إذا طلبوا مال المعصوم لم يجب عليه أن يعطيهم شيئا باتفاق الأئمة؛ بل يدفعهم بالأسهل فالأسهل فإن لم يندفعوا إلا بالقتال فله أن يقاتلهم فإن قتل كان شهيدا وإن قتل واحدا منهم على هذا الوجه كان دمه هدرا؛ وكذلك إذا طلبوا دمه كان له أن يدفعهم ولو بالقتل إجماعا؛
Kaum muslimin sepakat, bolehnya melawan para perampok. Terdapat hadis shahih dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda : “Siapa yang terbunuh karena membela hartanya, maka dia syahid.”
Perampok, apabila dia ingin merampas harta korban, maka si korban tidak wajib menyerahkan hartanya dengan sepakat para ulama. Namun dia bisa melawannya dengan cara paling mudah yang bisa dilakukan. Jika dia tetap tidak bisa dihentikan, kecuali dengan senjata, maka korban boleh menggunakan senjata. Jika korban terbunuh, maka dia syahid. Dan jika korban berhasil membunuh salah satu diantara gerombolan begal dengan prosedur seperti di atas, maka darahnya tidak bisa dituntut. Demikian pula, ketika begal hendak membunuh korban, ulama sepakat korban berhak melawannya, meskipun sampai harus terjadi pembunuhan.
Beliau melanjutkan penjelasannya,
لكن الدفع عن المال لا يجب بل يجوز له أن يعطيهم المال ولا يقاتلهم. وأما الدفع عن النفس ففي وجوبه قولان هما روايتان عن أحمد
Jika begal ini hanya mengancam harta, maka melindungi harta hukumnya tidak wajib. Korban boleh menyerahkan hartanya dan tidak melawannya. Jika ancaman yang diberikan adalah pembunuhan, ulama berbeda pendapat, apakah wajib membela diri atau tidak. Ada dua riwayat dari Imam Ahmad. (Majmu’ Fatawa, 34/242).
Itulah beberapa tahapan yang diajarkan dalam islam jika bertemu perampok, penjarah atau begal. Dan jangan lupa wirid pagi dan petang, minta perlindungan kepada Allah Ta'ala agar terhindar dari berbagai macam kejahatan makhluknya.
http://almuyassarbone.blogspot.com/2018/10/membunuh-atau-terbunuh.html?m=1
Oleh : Abu Fadhel Majalengka
Penjarahan, perampokan, pembegalan dan perampasan harta milik orang lain begitu marak, baik di daerah bencana maupun di daerah yang tidak terkena bencana. Baik di daerah konplik maupun di daerah aman. Apa yang bisa diperbuat jika hal tersebut menimpa?
Inilah kiat-kiat yang diajarkan Nabi shallallahu alaihi wa sallam.
Pertama :
Menasehati pembegal, perampok atau si penjarah, agar sadar dari kelakuannya.
Kedua :
Kalau dinasehati tidak mempan, segera minta bantuan kaum muslimin yang ada sekitar tempat tersebut.
Ketiga :
Jika tidak ada kaum muslimin yang bisa dimintai tolong, maka minta tolonglah pada penguasa, aparat pemerintah atau kepada yang berwajib.
Keempat :
Aparat berwajib pun tidak ada atau jauh tempatnya dan si begal ini mengancam nyawa kita, maka bertarunglah, terbunuh atau dibunuh. Apabila terbunuh, maka digolongkan kepada orang yang mati syahid. Jika yang terbunuh itu perampok, penjarah atau begal, dia atau mereka masuk neraka.
Dari Qabus bin Mukhariq rahimahullah, dari bapaknya, dari ayahnya, ia berkata bahwa ia mendengar Sufyan Ats Tsauri rahimahullah mengatakan :
جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ الرَّجُلُ يَأْتِينِي فَيُرِيدُ الِي قَالَ ذَكِّرْهُ بِاللَّهِ قَالَ فَإِنْ لَمْ يَذَّكَّرْ قَالَ فَاسْتَعِنْ عَلَيْهِ مَنْ حَوْلَكَ مِنْ الْمُسْلِمِينَ قَالَ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ حَوْلِي أَحَدٌ مِنْ الْمُسْلِمِينَ قَالَ فَاسْتَعِنْ عَلَيْهِ بِالسُّلْطَانِ قَالَ فَإِنْ نَأَى السُّلْطَانُ عَنِّي قَالَ قَاتِلْ دُونَ مَالِكَ حَتَّى تَكُونَ مِنْ شُهَدَاءِ الْآخِرَةِ أَوْ تَمْنَعَ مَالَك رواه النسائي-صحيحه الالباني.َ
Ada seorang laki-laki mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata, “Ada seseorang datang kepadaku dan ingin merampas hartaku.” Beliau bersabda, “Nasehatilah dia supaya mengingat Allah.” Orang itu berkata, “Bagaimana kalau ia tak ingat?” Beliau bersabda, “Mintalah bantuan kepada orang-orang muslim di sekitarmu.” Orang itu menjawab, “Bagaimana kalau tak ada orang muslim di sekitarku yang bisa menolong?” Beliau bersabda, “Mintalah bantuan penguasa (aparat berwajib).” Orang itu berkata, “Kalau aparat berwajib tersebut jauh dariku?” Beliau bersabda, “Bertarunglah demi hartamu sampai kau tercatat syahid di akhirat atau berhasil mempertahankan hartamu.” (HR. An Nasa’i - Berkata Syeikh Al Albani : Hadist Shahih).
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ada seseorang yang menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia berkata :
يَا رَسُولَ اللَّهِ أَرَأَيْتَ إِنْ جَاءَ رَجُلٌ يُرِيدُ أَخْذَ مَالِى قَالَ « فَلاَ تُعْطِهِ مَالَكَ ». قَالَ أَرَأَيْتَ إِنْ قَاتَلَنِى قَالَ « قَاتِلْهُ ». قَالَ أَرَأَيْتَ إِنْ قَتَلَنِى قَالَ « فَأَنْتَ شَهِيدٌ ». قَالَ أَرَأَيْتَ إِنْ قَتَلْتُهُ قَالَ « هُوَ فِى النَّارِ ». رواه مسلم.
“Wahai Rasulullah, bagaimana pendapatmu jika ada seseorang yang mendatangiku dan ingin merampas hartaku?” Beliau bersabda, “Jangan kau beri padanya.” Ia bertanya lagi, “Bagaimana pendapatmu jika ia ingin membunuhku?”
Beliau bersabda, “Bunuhlah dia.” “Bagaimana jika ia malah membunuhku?”, ia balik bertanya. “Engkau dicatat syahid”, jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. “Bagaimana jika aku yang membunuhnya?”, ia bertanya kembali. “Ia yang di neraka”, jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. (HR. Muslim).
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda :
مَنْ قُتِلَ دُونَ مَالِهِ فَهُوَ شَهِيدٌ ، وَمَنْ قُتِلَ دُونَ أَهْلِهِ فَهُوَ شَهِيدٌ ، وَمَنْ قُتِلَ دُونَ دِينِهِ فَهُوَ شَهِيدٌ ، وَمَنْ قُتِلَ دُونَ دَمِهِ فَهُوَ شَهِيدٌ ) رواه الترمذي ( 1421 ) والنسائي ( 4095 ) وأبو داود ( 4772 ) وصححه الألباني في " إرواء الغليل " ( 708 ) . »
“Siapa yang dibunuh karena membela hartanya maka ia syahid. Siapa yang dibunuh karena membela keluarganya maka ia syahid. Siapa yang dibunuh karena membela darahnya atau karena membela agamanya, ia syahid.” (HR. Tirmidzi, An Nasai dan Abu Daud. Berkata Syeikh Al Albani : Hadist Shahih).
Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah :
أجمع المسلمون على جواز مقاتلة قطاع الطريق وقد ثبت عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه قال: (من قتل دون ماله فهو شهيد). فالقطاع إذا طلبوا مال المعصوم لم يجب عليه أن يعطيهم شيئا باتفاق الأئمة؛ بل يدفعهم بالأسهل فالأسهل فإن لم يندفعوا إلا بالقتال فله أن يقاتلهم فإن قتل كان شهيدا وإن قتل واحدا منهم على هذا الوجه كان دمه هدرا؛ وكذلك إذا طلبوا دمه كان له أن يدفعهم ولو بالقتل إجماعا؛
Kaum muslimin sepakat, bolehnya melawan para perampok. Terdapat hadis shahih dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda : “Siapa yang terbunuh karena membela hartanya, maka dia syahid.”
Perampok, apabila dia ingin merampas harta korban, maka si korban tidak wajib menyerahkan hartanya dengan sepakat para ulama. Namun dia bisa melawannya dengan cara paling mudah yang bisa dilakukan. Jika dia tetap tidak bisa dihentikan, kecuali dengan senjata, maka korban boleh menggunakan senjata. Jika korban terbunuh, maka dia syahid. Dan jika korban berhasil membunuh salah satu diantara gerombolan begal dengan prosedur seperti di atas, maka darahnya tidak bisa dituntut. Demikian pula, ketika begal hendak membunuh korban, ulama sepakat korban berhak melawannya, meskipun sampai harus terjadi pembunuhan.
Beliau melanjutkan penjelasannya,
لكن الدفع عن المال لا يجب بل يجوز له أن يعطيهم المال ولا يقاتلهم. وأما الدفع عن النفس ففي وجوبه قولان هما روايتان عن أحمد
Jika begal ini hanya mengancam harta, maka melindungi harta hukumnya tidak wajib. Korban boleh menyerahkan hartanya dan tidak melawannya. Jika ancaman yang diberikan adalah pembunuhan, ulama berbeda pendapat, apakah wajib membela diri atau tidak. Ada dua riwayat dari Imam Ahmad. (Majmu’ Fatawa, 34/242).
Itulah beberapa tahapan yang diajarkan dalam islam jika bertemu perampok, penjarah atau begal. Dan jangan lupa wirid pagi dan petang, minta perlindungan kepada Allah Ta'ala agar terhindar dari berbagai macam kejahatan makhluknya.
http://almuyassarbone.blogspot.com/2018/10/membunuh-atau-terbunuh.html?m=1
Komentar
Posting Komentar