Merumus Togel
MERUMUS TOGEL
Oleh : Abu Fadhel Majalengka
Ada sebuah buku yang penulis pernah baca, mengisahkan tentang sebuah kisah seorang kiyai yang suka berdakwah dengan tema-tema binatang yang ada dalam alquran.
Diantaranya seperti gajah dalam surat al fiil, sapi dalam surat albaqarah, anjing dalam surat al araf, kuda dalam surah al adiyat dan lain sebagainya.
Beliau merasa heran dengan semakin banyaknya jamaah yang hadir untuk mendengarkan ceramahnya. Jamaah pun semakin hari semakin membludak, bahkan masjid yang dipakai pengajian tidak cukup lagi menampung.
Suatu ketika, seseorang datang menyampaikan kepadanya, bahwa jamaah yang hadir itu kebanyakan para penjudi TOGEL. Orang ini pun berkata :
"Jika pak Kiyai menyampaikan materi tentang anjing, mereka rumus hitung-hitung shio anjing dan nomornya mereka pasang, ternyata itu yang keluar, mereka pun menang judi togel dengan menggondol sejumlah uang.
Begitu pula ketika pak Kiyai membahas masalah babi, kuda, anjing dan yang lainnya, mereka hitung dan rumus dan selalu menang togel, makanya jamaah pengajian semakin hari semakin membludak karenanya."
Mendengar itu, besoknya pak Kiyai bercermah bukan tentang binatang, tapi tentang judi, bahkan mengancam, kalau masih ada yang berjudi pasang TOGEL, dia akan pukul dengan bakiaknya (sandal).
Selesai pengajian, jamaahpun ribut masalah temanya, yaitu akan dipukul dengan BAKIAK, mereka bukannya takut, mereka malah kembali hitung-hitung dan merumus BAIKIAK, keluarlah nomor untuk baikiak, dan mereka kembali pasang nomornya, ternyata mereka menang lagi TOGEL..
Terlepas cerita itu benar atau tidak, yang pasti maniak judi, semua sarana akan dijadikan perjudian dan pertaruhan.
Penulis pernah lihat beberapa abang becak berkerumun di atas jembatan kecil yang dibawahnya ada air mengalir, mereka membuat perahu-perahuan dari daun, lantas mereka menaruh perahu-perahuan tersebut disamping kiri jembatan dan melepasnya bersama-sama.
Mereka pun beralih beranjak ke arah kanan jembatan, melihat perahu-perahuan mana yang duluan keluar dari kolong jembatan. Dan si pemilik perahu yang keluar terlebih dahulu, memungut uang dari pemilik perahu yang lain yang perahunya kalah cepat.
Ada lagi sekelompok orang bertaruh dengan sejumlah uang dengan melihat mobil yang lewat. Mereka kumpulkan uang, mereka katakan : "Mobil yang lewat ini, nomornya genap atau ganjil"
Sebagian mereka katakan genap, sebagian ganjil. Jika yang lewat itu mobil yang nomornya genap, yang mengatakan ganjil kalah taruhannya. Begitu pula sebaliknya.
Perjudian adalah haram, dimana perjudian memakan harta seseorang dengan cara yang batil, menimbulkan kebencian dan permusuhan dan melalaikan dari ibadah dan mengingat Allah.
Allah Ta'ala berfirman :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian saling memakan harta sesama kalian dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kalian. (QS. An Nisa 29)
Berkata Ibnu Katsir rahimahullah :
نهى تبارك وتعالى عباده المؤمنين عن أن يأكلوا أموال بعضهم بعضا بالباطل ، أي : بأنواع المكاسب التي هي غير شرعية ، كأنواع الربا والقمار ، وما جرى مجرى ذلك من سائر صنوف الحيل ، وإن ظهرت في غالب الحكم الشرعي مما يعلم الله أن متعاطيها إنما يريد الحيلة على الربا ،
Allah Tabaroka Wa Ta'ala melarang hamba-hamba-Nya yang beriman memakan harta sebagian dari mereka atas sebagian yang lain dengan cara yang batil, yakni melalui usaha yang tidak diakui oleh syariat, seperti dengan cara riba dan judi serta cara-cara lainnya yang termasuk ke dalam kategori tersebut dengan menggunakan berbagai macam tipuan dan pengelabuan. Sekalipun pada lahiriahnya cara-cara tersebut memakai cara yang diakui oleh hukum syara', tetapi Allah lebih mengetahui bahwa sesungguhnya para pelakunya hanyalah semata-mata menjalankan riba, tetapi dengan cara hailah (tipu muslihat). Demikianlah yang terjadi pada kebanyakannya. (Tafsir Ibnu Katsir).
Allah Ta’ala berfirman :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al Maidah: 90)
Dan Allah Ta'ala berfirman :
إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ
“Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (QS. Al Maidah: 91)
Bahkan judi lebih berbahaya dan lebih merusak dari pada RIBA.
Berkata Ibnu Taimiyah rahimahullah :
إنّ مفسدة الميسر أعظم من مفسدة الرّبا لأنّه يشتمل على مفسدتين : مفسدة أكل المال بالحرام , ومفسدة اللّهو الحرام , إذ يصد عن ذكر اللّه وعن الصّلاة ويوقع في العداوة والبغضاء , ولهذا حرّم الميسر قبل تحريم الرّبا .
“Kerusakan maysir lebih berbahaya dari riba. Karena maysir memiliki dua kerusakan: Memakan harta haram dan terjerumus dalam permainan yang terlarang. Maysir benar-benar telah memalingkan seseorang dari dzikrullah, dari shalat, juga mudah timbul permusuhan dan saling benci. Oleh karena itu, maysir diharamkan sebelum riba.” (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 39: 406).
Oleh : Abu Fadhel Majalengka
Ada sebuah buku yang penulis pernah baca, mengisahkan tentang sebuah kisah seorang kiyai yang suka berdakwah dengan tema-tema binatang yang ada dalam alquran.
Diantaranya seperti gajah dalam surat al fiil, sapi dalam surat albaqarah, anjing dalam surat al araf, kuda dalam surah al adiyat dan lain sebagainya.
Beliau merasa heran dengan semakin banyaknya jamaah yang hadir untuk mendengarkan ceramahnya. Jamaah pun semakin hari semakin membludak, bahkan masjid yang dipakai pengajian tidak cukup lagi menampung.
Suatu ketika, seseorang datang menyampaikan kepadanya, bahwa jamaah yang hadir itu kebanyakan para penjudi TOGEL. Orang ini pun berkata :
"Jika pak Kiyai menyampaikan materi tentang anjing, mereka rumus hitung-hitung shio anjing dan nomornya mereka pasang, ternyata itu yang keluar, mereka pun menang judi togel dengan menggondol sejumlah uang.
Begitu pula ketika pak Kiyai membahas masalah babi, kuda, anjing dan yang lainnya, mereka hitung dan rumus dan selalu menang togel, makanya jamaah pengajian semakin hari semakin membludak karenanya."
Mendengar itu, besoknya pak Kiyai bercermah bukan tentang binatang, tapi tentang judi, bahkan mengancam, kalau masih ada yang berjudi pasang TOGEL, dia akan pukul dengan bakiaknya (sandal).
Selesai pengajian, jamaahpun ribut masalah temanya, yaitu akan dipukul dengan BAKIAK, mereka bukannya takut, mereka malah kembali hitung-hitung dan merumus BAIKIAK, keluarlah nomor untuk baikiak, dan mereka kembali pasang nomornya, ternyata mereka menang lagi TOGEL..
Terlepas cerita itu benar atau tidak, yang pasti maniak judi, semua sarana akan dijadikan perjudian dan pertaruhan.
Penulis pernah lihat beberapa abang becak berkerumun di atas jembatan kecil yang dibawahnya ada air mengalir, mereka membuat perahu-perahuan dari daun, lantas mereka menaruh perahu-perahuan tersebut disamping kiri jembatan dan melepasnya bersama-sama.
Mereka pun beralih beranjak ke arah kanan jembatan, melihat perahu-perahuan mana yang duluan keluar dari kolong jembatan. Dan si pemilik perahu yang keluar terlebih dahulu, memungut uang dari pemilik perahu yang lain yang perahunya kalah cepat.
Ada lagi sekelompok orang bertaruh dengan sejumlah uang dengan melihat mobil yang lewat. Mereka kumpulkan uang, mereka katakan : "Mobil yang lewat ini, nomornya genap atau ganjil"
Sebagian mereka katakan genap, sebagian ganjil. Jika yang lewat itu mobil yang nomornya genap, yang mengatakan ganjil kalah taruhannya. Begitu pula sebaliknya.
Perjudian adalah haram, dimana perjudian memakan harta seseorang dengan cara yang batil, menimbulkan kebencian dan permusuhan dan melalaikan dari ibadah dan mengingat Allah.
Allah Ta'ala berfirman :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian saling memakan harta sesama kalian dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kalian. (QS. An Nisa 29)
Berkata Ibnu Katsir rahimahullah :
نهى تبارك وتعالى عباده المؤمنين عن أن يأكلوا أموال بعضهم بعضا بالباطل ، أي : بأنواع المكاسب التي هي غير شرعية ، كأنواع الربا والقمار ، وما جرى مجرى ذلك من سائر صنوف الحيل ، وإن ظهرت في غالب الحكم الشرعي مما يعلم الله أن متعاطيها إنما يريد الحيلة على الربا ،
Allah Tabaroka Wa Ta'ala melarang hamba-hamba-Nya yang beriman memakan harta sebagian dari mereka atas sebagian yang lain dengan cara yang batil, yakni melalui usaha yang tidak diakui oleh syariat, seperti dengan cara riba dan judi serta cara-cara lainnya yang termasuk ke dalam kategori tersebut dengan menggunakan berbagai macam tipuan dan pengelabuan. Sekalipun pada lahiriahnya cara-cara tersebut memakai cara yang diakui oleh hukum syara', tetapi Allah lebih mengetahui bahwa sesungguhnya para pelakunya hanyalah semata-mata menjalankan riba, tetapi dengan cara hailah (tipu muslihat). Demikianlah yang terjadi pada kebanyakannya. (Tafsir Ibnu Katsir).
Allah Ta’ala berfirman :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al Maidah: 90)
Dan Allah Ta'ala berfirman :
إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ
“Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (QS. Al Maidah: 91)
Bahkan judi lebih berbahaya dan lebih merusak dari pada RIBA.
Berkata Ibnu Taimiyah rahimahullah :
إنّ مفسدة الميسر أعظم من مفسدة الرّبا لأنّه يشتمل على مفسدتين : مفسدة أكل المال بالحرام , ومفسدة اللّهو الحرام , إذ يصد عن ذكر اللّه وعن الصّلاة ويوقع في العداوة والبغضاء , ولهذا حرّم الميسر قبل تحريم الرّبا .
“Kerusakan maysir lebih berbahaya dari riba. Karena maysir memiliki dua kerusakan: Memakan harta haram dan terjerumus dalam permainan yang terlarang. Maysir benar-benar telah memalingkan seseorang dari dzikrullah, dari shalat, juga mudah timbul permusuhan dan saling benci. Oleh karena itu, maysir diharamkan sebelum riba.” (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 39: 406).
Komentar
Posting Komentar