Duduk-Duduk Pinggir Jalan

DUDUK-DUDUK DI PINGGIR JALAN

Oleh : Abu Fadhel Majalengka

Duduk-duduk di pinggir jalan bersama kawan, sahabat, atau tetangga memang mengasyikan. Disamping bisa mengobrol kesana kemari, juga bisa menggali informasi-informasi menarik dan juga membicarakan berita-berita  terkini dan terhangat.

Kadang  juga tidak terlepas dari pembicaraan gibah atau membicarakan orang lain. Bahkan tidak sedikit orang-orang  yang duduk-duduk di pinggir jalan, hanya sekedar cuci mata, mengumbar pandangan, dan menggoda orang yang lewat. Yang lebih parah lagi, selain menggoda wanita atau laki-laki yang lewat, juga mengganggunya. Baik dengan lisan atau dengan tangannya.

Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam melarang keras duduk-duduk dipinggir jalan. Kecuali bagi orang yang bisa memenuhi syarat dan adab-adabnya. Kalau tidak sanggup memenuhi adab dan syaratnya, maka lebih baik dan lebih selamat untuk meninggalkan kebiasaan duduk-duduk-duduk di pinggir jalan.

Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda:

إِيَّاكُمْ وَالْجُلُوسَ بِالطُّرُقَاتِ فَقَالُوا يَا رَسُولَ اللهِ مَا لَنَا مِنْ مَجَالِسِنَا بُدٌّ نَتَحَدَّثُ فِيهَا فَقَالَ إِذَا أَبَيْتُمْ إِلاَّ الْمَجْلِسَ فَأَعْطُوا الطَّرِيقَ حَقَّهُ قَالُوا وَمَا حَقُّ الطَّرِيقِ يَا رَسُولَ اللهِ قَالَ غَضُّ الْبَصَرِ وَكَفُّ الأَذَى وَرَدُّ السَّلاَمِ وَالأَمْرُ بِالْمَعْرُوفِ وَالنَّهْيُ ، عَنِ الْمُنْكَرِ. (رواه متفق عليه)..

Janganlah kalian duduk-duduk di pinggir jalan! Mereka para sahabat mengatakan, “Ya Rasulullah kami tidak bisa meninggalkan dari duduk-duduk dipinggir jalan, karena itu tempat untuk kami bercakap-cakap.” Maka Rasulullah bersabda, “Apabila kalian tidak bisa meninggalkan duduk-duduk di pinggir jalan, maka berikanlah jalan haknya. “ Mereka para sahabat mengatakan, “Apa haknya jalan itu, ya Rasulullah?”. Rasulullah bersabda, “Menundukkan pandangan, mencegah (menyingkarkan)  gangguan,  menjawab salam dan mengajak kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang mungkar. (HR. Bukhori dan Muslim dari Abu Said Al Khudri radhiyallahu’anhu).

Hadits di atas menggambarkan kepada kita persyaratan yang harus di penuhi bagi orang yang hobi nongkrong di pinggir jalan, yakni :

Pertama, Menundukkan Pandangan.

Menundukkan pandangan merupakan perintah Allah dan RasulNya ketika melihat wanita bagi laki-laki atau melihat laki-laki bagi perempuan, yang bukan mahrom. Berdosa hukumnya bila pandangan ini dibiarkan berkeliaran, bahkan termasuk zina mata.

Allah Ta’ala berfirman :

قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ . وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ  يَغْضُضْنَ  مِنْ  أَبْصَارِهِنَّ  وَيَحْفَظْنَ
فُرُوجَهُنّ
َ
Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menundukkan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat".  Katakanlah kepada wanita yang beriman: Hendaklah mereka menundukkan pandangannya, dan memelihara kema-luannya...(An Nur : 30-31).

Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda :

إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ  حَظَّهُ مِنَ الزِّنَا أَدْرَكَ ذَلِكَ  لاَ مَحَالَةَ  فَزِنَا  الْعَيْنِ النَّظَرُ.  (رواه البخاري).

Sesungguhnya Allah telah menetapkan atas anak Adam nasibnya dari perzinaan, dia pasti mengalaminya. Kedua mata zinanya melihat. (HR.  Imam Bukhari dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu).

Apabila kita melihat wanita atau laki-laki yang bukan mahram karena tidak sengaja, maka pandangan yang pertama itu tidak mengapa dan segera tundukkan pandangan. Tidak boleh kita memandang yang berikutnya. Atau sekali pandang, tapi pandangannya lama, ini pun terlarang.

Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda :

يَا عَلِىُّ لاَ تُتْبِعِ النَّظْرَةَ النَّظْرَةَ فَإِنَّ لَكَ الأُولَى  وَلَيْسَتْ  لَكَ  الآخِرَةُ ». (رواه  ابو داود و الترمذي. قال الشيخ الألباني : حسن).

Wahai Ali, tidak boleh mengikuti pandangan dengan pandangan berikutnya, maka sesungguhnya bagi kamu yang pertama (pandangan pertama tidak mengapa), dan tidak boleh bagi kamu yang berikutnya. (HR. Abu Daud dari Abu Buraidah radhiyallahu ’anhu. Berkata Syekh Al Albani : Hadits Hasan).

Kedua, Mencegah Gangguan.

Apabila nongkrong di pinggir jalan, hendaklah segala sesuatu yang menghalangi jalan harus disingkirkan, apakah itu ada batu, pecahan kaca, batang pohon dan lain sebagainya segera singkirkan, agar orang-orang yang berjalan tidak celaka dan tidak terganggu.

Dengan menyingkarkannya, itu merupakan ciri orang yang memiliki kesempurnaan iman. Dan apabila membiarkannya, tidak menghilangkannya, dan menyebabkan orang celaka, maka menunjukkan lemahnya iman.

Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda :

الإِيمَانُ بِضْعٌ وَسَبْعُونَ أَوْ بِضْعٌ وَسِتُّونَ شُعْبَةً فَأَفْضَلُهَا قَوْلُ لاَ إِلَهَ  إِلاَّ  اللَّهُ  وَأَدْنَاهَا إِمَاطَةُ الأَذَى عَنِ الطَّرِيقِ. (رواه مسلم).

Iman itu terbagi menjadi 70 atau 60 bagian, yang paling utama kalimat Laa ilaha Illalloh, dan yang paling rendah membuang gangguan dari jalan. (HR. Imam Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu).

Membuang gangguan di jalan juga merupakan amalan shadaqoh. Allah berikan pahala dan ganjaran bagi orang yang menyingkirkan gangguan di jalan.

Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda :

يُمِيطُ الأَذَى ، عَنِ الطَّرِيقِ صَدَقَةٌ. (رواه البخاري).

Menghilangkan gangguan dari jalan adalah Shadaqah. (HR. Bukhari dari Abu Hurairah radhiyal-lahu’anhu).

Dan yang paling penting, kita sendiri yang nongkrong di pinggir jalan tidak mengganggu orang yang lewat, baik dengan lisan maupun dengan tangan kita. Karena orang Islam yang baik itu, dimana orang-orang islam lainnya selamat dari gangguan lisan dan tangannya.

Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda :

الْمُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ الْمُسْلِمُونَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ (رواه متفق عليه).

Seorang muslim itu, dimana orang-orang muslim lainnya selamat dari lisan dan tangannya. (HR. Bukhari dan Muslim dari Abdullah bin Amr radhiyallahu’anhu)

Ketiga, Menjawab Salam.

Menjawab salam hukumnya wajib bagi setiap muslim.  Dosa hukumnya bagi seorang muslim apabila diberikan salam kemudian tidak menjawabnya.

Maka bagi orang yang tidak bisa meninggalkan duduk-duduk di pinggir jalan, hendaklah menjawab salam apabila diberikan salam oleh orang-orang yang melewatinya. Jawablah salam dengan jawaban yang semisalnya atau yang lebih baik. Jadi kalau orang memberi salam dengan ucapan, “Assalamu’alaikum, jawablah dengan “Wa’alaikumussalam”. Atau apabila orang memberi salam dengan ucapan, “Assalamu’alaikum warahmatullah”, jawablah dengan “wa’alaikumussalam warahmatullah”, atau “wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh”.

Allah Ta’ala berfirman :

وَإِذَا حُيِّيتُمْ بِتَحِيَّةٍ فَحَيُّوا بِأَحْسَنَ مِنْهَا أَوْ رُدُّوهَا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ حَسِيبًا

Apabila kamu dihormati dengan suatu peng-hormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik, atau balaslah (dengan yang serupa).  Sesungguhnya Allah memperhitungkan segala sesuatu. (QS. An Nisa : 86).

Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda :

حَقُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ خَمْسٌ رَدُّ السَّلاَمِ وَعِيَادَةُ الْمَرِيضِ  وَاتِّبَاعُ  الْجَنَائِزِ وَإِجَابَةُ الدَّعْوَةِ وَتَشْمِيتُ الْعَاطِسِ (رواه متفق عليه).

Hak seorang muslim atas muslim lainnya ada lima, menjawab salam, menjengguk orang sakit, mengantar jenazah, memenuhi permintaan  (undangan) dan menjawab orang yang bersin. (HR.  Bukhori dan Muslim dari Abu Hurairah Radhiyallahu’anhu).

Keempat, Menyeru Kepada Yang Ma’ruf dan Mencegah dari Yang Mungkar.

Menyeru kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang mungkar merupakan kewajiban bagi seorang muslim. Kapan dan dimanapun hal ini harus dilakukan, termasuk orang yang nongkrong di pinggir jalan. Apabila ada kemungkaran hendaklah dicegahnya. Ajaklah kepada kebaikan. Apabila tidak bisa melaksanakan amal ma’ruf nahi mungkar, lebih baik tinggal di rumah saja, jangan duduk-duduk di pinggir jalan.

Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda :

مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ الإِيمَانِ. (رواه مسلم).

Barangsiapa diantara kalian melihat kemungkaran hendaklah rubahlah dengan tangannya, maka jika tidak mampu, hendaklah rubah dengan lisannya, dan jika tidak mampu maka hendaklah rubah dengan hatinya, dan itu selemah-lemahnya iman. (HR. Muslim dari Abu Said Al Khudriyyi Radhiyallahu ’anhu).

Allah Ta’ala Berfirman :

كُنْتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ ......

Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar, dan beriman kepada Allah (QS. Ali Imron : 110).

Inilah adab-adab yang harus diperhatikan bagi orang-orang yang tidak bisa meninggalkan duduk-duduk di pinggir jalan. Kalau tidak mampu melaksanakan adab-adabnya, maka lebih baik tinggal di rumahnya, di kebun,di sawah, di masjid atau di tempat lain.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ibadah Dimalam Nisfu Sya'ban

Royalti Di Akhirat

KENAPA KAMU DIAM?