MATEMATIKA LOGIKA MANUSIA
MATEMATIKA LOGIKA MANUSIA
Ada seseorang, menginginkan anaknya masuk pondok, namun tidak memiliki kemampuan, disebabkan pekerjaannya yang serabutan, sedangkan tanggungannya banyak, dia pun meminta untuk bisa gratis anaknya. Ada juga, seorang ibu yang meminta keringanan pembayaran anaknya, karena beliau seorang janda, yang mencari nafkah seorang diri. Alhamdulillah, pihak pondok Tahfidz Putri Madrosah Al-Muyassar menyanggupinya.
Sebenarnya pondok Tahfidz Putri Madrosah Al-Muyassar, tergolong pondok yang terjangkau. Masuk tanpa uang pangkal (uang bangunan) dan uang bulanannya hanya 500 ribu rupiah, itu sudah mencakup uang makan 3 kali sehari.
Kalau dikalkulasikan, sekali makan 5 ribu rupiah, berarti satu hari 15 ribu rupiah, satu bulan 450 ribu. Jika orentasinya bisnis, maka hal ini tidak menguntungkan, menurut logika matematika manusia. Untuk uang makan saja, tidak mencukupi, belum lagi beli air galon untuk minum santri, untuk bayar listrik, untuk gaji guru dan uang operasional lainnya.
Namun perhitungan manusia, berbeda dengan perhitungan yang Maha Pemberi Rizki, ada saja biaya untuk menutupi kebutuhan-kebutuhan tersebut dari jalan-jalan yang lain. Misalkan, ada orang tua santri yang membayar uang bayaran anaknya lebih dari yang ditetapkan, bahkan menyumbang beras, ada masyarakat yang berinfak ayam potong, sayuran, berinfak uang, bahkan ada yang membayar zakat jagungnya setiap kali panen untuk kebutuhan pondok.
Berbicara masalah membayar zakat untuk kebutuhan para santri yang menuntut ilmu agama, itu diperbolehkan, karena mereka termasuk dalam fisabilillah.
طالب العلم المتفرغ لطلب العلم الشرعي وإن كان قادراً على التكسب يجوز أن يعطى من الزكاة، لأن طلب العلم الشرعي نوع من الجهاد في سبيل الله، والله تبارك وتعالى جعل الجهاد في سبيل الله جهة استحقاق في الزكاة، فقال: إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاء وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ. أما إذا كان الطالب متفرغاً لطلب علم دنيوي فإنه لا يعطى من الزكاة، ونقول له: أنت الآن تعمل للدنيا، ويمكنك أن تكتسب من الدنيا بالوظيفة، فلا نعطيك من الزكاة
Penuntut ilmu yang menghabiskan waktunya untuk menuntut ilmu syar’i, walau ia mampu bekerja, boleh diberikan bagian dari zakat, karena menuntut ilmu syar’i termasuk jihad fi sabilillah (berjuang di jalan Allah), dan Allah tabaraka wa ta’ala telah menjadikan jihad fi sabilillah sebagai bagian yang berhak mendapatkan zakat. Allah ta’ala berfirman,
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, amil-amil zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, orang-orang yang di jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan (musafir), sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Hikmah.” [At-Taubah: 60]. (Majmu Fatawa 18/409). Sumber : http://iswy.co/e3rjv
AFM
Komentar
Posting Komentar