ORANG KAYA BERPAKAIAN ORANG MISKIN
ORANG KAYA BERPAKAIAN ORANG MISKIN
Ada orang, memakai pakaian yang lusuh, usang dan jelek, padahal memiliki kemampuan untuk membelinya. Hal ini dilakukannya karena sifat kikir dalam dirinya.
Padahal dengan memakai pakaian yang bagus dan indah, dalam rangka untuk menampakkan nikmat Allah, maka pahala baginya. Yang penting tidak berlebih-lebihan, melampaui batas, boros dan dalam rangka untuk menyombongkan diri.
Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata:
فَمَنْ تَرَكَ جَمِيلَ الثِّيَابِ بُخْلًا بِالْمَالِ لَمْ يَكُنْ لَهُ أَجْرٌ وَمَنْ تَرَكَهُ مُتَعَبِّدًا بِتَحْرِيمِ الْمُبَاحَاتِ كَانَ آثِمًا وَمَنْ لَبِسَ جَمِيلَ الثِّيَابِ إظْهَارًا لِنِعْمَةِ اللَّهِ وَاسْتِعَانَةً عَلَى طَاعَةِ اللَّهِ كَانَ مَأْجُورًا . وَمَنْ لَبِسَهُ فَخْرًا وَخُيَلَاءَ كَانَ آثِمًا . فَإِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ كُلَّ مُخْتَالٍ فَخُورٍ
“Barangsiapa meninggalkan pakaian indah karena kikir terhadap harta, maka tidak mendapatkan pahala. Barangsiapa meninggalkannya karena niat beribadah dengan cara mengharamkannya, maka ia berdosa. Barangsiapa memakai baju indah karena menampakkan nikmat Allah dan dalam rangka membantu meningkatkan takwa, maka ia mendapat pahala. Dan barangsiapa yang memakainya karena bangga dan sombong, maka ia berdosa, karena Allah tidak menyukai orang yang sombong dan membanggakan diri.” (Majmu’ al-Fatawa: 22/139).
Allah Ta’ala berfirman,
وَأَمَّا بِنِعْمَةِ رَبِّكَ فَحَدِّثْ
“Dan terhadap nikmat Tuhanmu, maka hendaklah kamu siarkan.” (QS. Adh Dhuha: 11).
Berkata Syekh Bin Baaz rahimahullahu :
... إذا أنعم على عبده نعمة يحب أن يرى أثرها عليه في ملابسه وفي أكله وفي شربه، فلا يكون في مظهر الفقراء والله قد أعطاه المال ووسع عليه، لا تكون ملابسه ولا مآكله كالفقراء، بل يظهر نعم الله في مأكله ومشربه وملبسه. ولكن لا يفهم من هذا الزيادة التي فيها الغلو، وفيها الإسراف والتبذير. مجموع فتاوى ومقالات متنوعة ابن باز (4/ 118).
.. Jika Allah memberi pada seseorang nikmat, hendaklah ia menampakkan nikmat tersebut dalam PAKAIAN, makanan dan minumnya. Itulah yang Allah suka. Jangan menampakkan diri seperti orang MISKIN (melarat). Padahal Allah telah memberi dan MELAPANGKAN HARTA. Jangan pula ia berpakaian atau mengonsumsi makanan seperti orang melarat (padahal keadaan dirinya mampu). Yang seharusnya dilakukan adalah menampakkan nikmat Allah dalam makanan, minuman dan pakaiannya. Namun hal ini jangan dipahami bahwa kita diperintahkan untuk berlebih-lebihan, melampaui batas dan boros.” [Majmu’ Fatawa wa Maqolaat Mutanawwi’ah, 4/118. Sumber : https://binbaz.org.sa/fatwas/639/
AFM
Copas dari berbagai sumber
Komentar
Posting Komentar