JIKA SUAMI IMPOTEN

 JIKA SUAMI IMPOTEN

Jika suami impoten, maka diberi waktu suaminya untuk berobat dalam waktu satu tahun. Jika dalam waktu satu tahun tidak sembuh juga, maka si isteri dapat meminta cerai kepada suaminya. Atau suaminya menceraikannya.

Berkata Umar Bin Khattab radhiyallahu anhu :

يؤجل سنة فإن قدر عليها وإلا فرق بينهما ، ولها المهر وعليها العدة .  (رواه البيهقي)

“Beri tempo satu tahun, bila bisa sembuh (pernikahannya dilanjutkan) dan bila tidak, ia diceraikan dan isterinya mendapat mahar dan harus iddah” (HR. Al Baihaqi). 

كيف تثبت العنّة؟

سائر العيوب تثبت بالإقرار، أو إخبار الطبيب، أما العنّة، فلا تثبت إلا بإقرار الزوج عند الحاكم. أو يمين الزوجة عند نكول الزوج عن اليمين، إذا طلب منه القاضي أن يحلف على عدم العنّة

Bagaimana cara membuktikan impoten ?

Semua aib boleh dibuktikan dengan pengakuan dan laporan dokter. Adapun impoten, maka tidak dibuktikan kecuali dengan pengakuan suami dihadapan hakim atau dengan sumpah isteri apabila suami enggan bersumpah, atau menafikan dirinya impoten ketika diminta oleh hakim berbuat demikian. Sumber : https://m.facebook.com/Derasat.almazhab.alshafe3eeee/posts/358940384302265?locale2=it_IT&_rdr

Ibnu Qudamah rahimahullah menjelaskan jika suaminya impoten, isteri melaporkan ke hakim dan sabar menunggu selama setahun.

 ويؤجل سنة في قول عامة أهل العلم وعن الحارث بن ربيعة أنه أجل عشرة أشهر

Dan ditunggu selama setahun, menurut pendapat banyak ulama. sementara diriwayatkan dari al-Harits bin Rabi’ah, dia ditunggu selama 10 bulan. (al-Mughni, 7/604).

http://www.marqoom.org/kotob/view/elmoghney/3010

Berkata Imam Ibnu Utsaimin rahimahullah,

أنه إذا عجز عن الوطء لمرض وطلبت الفسخ فإنها تفسخ ، إلا إذا كان هذا المرض مما يعلم أو يغلب على الظن أنه مرض يزول بالمعالجة ، أو باختلاف الحال فليس لها فسخ ؛ لأنه ينتظر زواله " انتهى . "الشرح الممتع" (12/154) .

Bahwasanya, jika suami tidak bisa berjimak karena sakit, dan istri gugat cerai maka sesungguhnya gugatan cerai bisa dikabulkan. Kecuali jika sakit ini diketahui atau diduga kuat bisa disembuhkan dengan diobati. Atau bisa disembuhkan dengan dikondisikan. Maka istri tidak berhak gugat cerai. Karena bisa ditunggu sembuhnya. (as-Syarh al-Mumthi’, 12/154).Sumber : https://islamqa.info/ar/answers/140072/اكرهها-على-التنازل-عن-حقوقها-مقابل-الطلاق-ثم-توفي-بعد-اسبوعين

AFM

Copas dari berbagai sumber

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ibadah Dimalam Nisfu Sya'ban

Royalti Di Akhirat

KENAPA KAMU DIAM?