WALI NIKAH ANAK HASIL ZINA

WALI NIKAH ANAK HASIL ZINA


Jika seorang wanita mau menikah, sedangkan dia adalah anak hasil zina, maka walinya adalah penguasa, bukan bapaknya. Karena nasabnya bukan ke bapaknya, tetapi kepada ibunya. 


Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, 

الْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ ، وَلِلْعَاهِرِ الْحَجَرُ

“Anak itu dinasabkan kepada suami yang sah sedangkan laki-laki yang berzina itu tidak dapat apa-apa.” (HR Bukhari dan Muslim). 

Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, 

فَالسُّلْطَانُ وَلِىُّ مَنْ لاَ وَلِىَّ لَهُ

“Penguasa adalah wali nikah bagi perempuan yang tidak memiliki wali nikah.” (HR Abu Daud - Hadits Shahih).

Disebutkan dalam fatwa al-Lajnah al-Daimah, 

الصحيح من أقوال العلماء أن الولد لا يثبت نسبه للواطئ إلا إذا كان الوطء مستنداً إلى نكاح صحيح... 

Pendapat yang benar dari para ulama adalah bahwa seorang anak itu tidak bisa ditetapkan nasabnya pada pelaku yang melakukan hubungan biologis kecuali hubungan biologis tersebut adalah hubungan yang sah (nikah)... 

أما إن كان الوطء زنا فلا يلحق الولد الزاني ، ولا يثبت نسبه إليه ، وعلى ذلك لا يرثه ” . انتهى .

Adapun jika hubungan badannya adalah zina, maka si anak tidak bisa dinasabkan pada pelaku perzinahan, tidak ditetapkan nasabnya, dan juga tidak bisa mewarisinya”. (Fatwa al-Lajnah al-Daimah 20/387). 

AFM

Copas dari berbagai sumber 


 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ibadah Dimalam Nisfu Sya'ban

Royalti Di Akhirat

KENAPA KAMU DIAM?