MENGUMUMKAN BERITA KEMATIAN

MENGUMUMKAN BERITA KEMATIAN


Mengumumkan berita kematian seseorang sebagian ulama membolehkan dan sebagian yang lain malarangnya. Fatwa mereka berdasarkan hadits-hadits berikut, 

Berkata Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, 

 أَنَّ رَسُولَ اللهِ نَعَى النَّجَاشِيَّ فِي الْيَوْمِ الَّذِي مَاتَ فِيهِ، خَرَجَ إِلَى الْمُصَلَّى فَصَفَّ بِهِمْ وَكَبَّرَ أَرْبَعًا

Bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengumumkan kematian Raja Najasyi pada hari kematiannya, beliau keluar ke tempat shalat, dan membuat shaf bersama para sahabat dan bertakbir empat kali.“ ( HR al-Bukhari dan Muslim). Ini hadits yang membolehkan. 

Berkata Hudzaifah Ibnul Yaman Radhiallahu’ anhuma, 

إذا مِتُّ فلا تُؤذِنوا بي؛ إنِّي أخافُ أن يكون نَعْيًا؛ فإنِّي سَمِعْتُ رسولَ الله صلَّى الله عليه وسلَّم يَنْهَى عن النَّعْيِ

Jika aku meninggal, maka janganlah kalian mengganggu aku (dengan mengumumkan kematianku), karena aku khawatir itu termasuk na’yu. Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam melarang an na’yu” (HR. At Tirmidzi. Berkata Syekh Al Albani : Hadits Hasan). 

Berkata Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu 'anhu, 

أنَّ رسولَ الله -صلى الله عليه وسلم- كان يَنْهَى عَنِ النَّعْي ، وقال : إياكُمْ والنعي ، فإنه مِن عَمَلِ الجاهلية 

Bahwasanya Rasulullah melarang untuk mengumumkan kematian seseorang, dan Ibnu Mas’ud berkata : Janganlah kalian mengumumkan kematian karena itu termasuk kebiasaan orang-orang Jahiliyah . “ ( HR. at-Tirmidzi. Berkata Tirmidzi : Hadits Marfu. Namun banyak ulama menilai hadits ini dhoif). Kedua hadits ini yang melarang. 

Berkata At-Tirmidzi rahimahullah,

وَقَدْ كَرِهَ بَعْضُ أَهْلِ العِلْمِ النَّعْيَ، وَالنَّعْيُ عِنْدَهُمْ: أَنْ يُنَادَى فِي النَّاسِ أَنَّ فُلَانًا مَاتَ لِيَشْهَدُوا جَنَازَتَهُ، وقَالَ بَعْضُ أَهْلِ العِلْمِ: لَا بَأْسَ أَنْ يُعْلِمَ أَهْلَ قَرَابَتِهِ وَإِخْوَانَهُ  وَرُوِيَ عَنْ إِبْرَاهِيمَ أَنَّهُ قَالَ: لَا بَأْسَ بِأَنْ يُعْلِمَ الرَّجُلُ قَرَابَتَهُ

Sebagian ulama menilai makruh an-na’yu. An-na’yu menurut mereka adalah mengumumkan dengan suara keras di tengah-tengah manusia bahwa si fulan meninggal dunia agar mereka menghadiri jenazahnya. Sebagian ulama mengatakan, ‘Tidak masalah mengumumkan (kematian) kerabat dan saudaranya.’ Dan diriwayatkan dari Ibrahim, bahwa beliau mengatakan, ‘Tidak masalah seseorang mengumumkan (kematian) kerabatnya.’ (Sunan At-Tirmidzi, 3: 303). Sumber : http://www.saaid.net/Doat/assuhaim/omdah/159.htm

Maka dalam hal ini, ada beberapa ulama merincinya lagi. 

> Mengumumkan berita kematian jika tujuannya agar orang lain bisa menghadiri salat jenazah, menginformasikan kepada orang lain, dan untuk menunaikan hak mayit, tidak berteriak-teriak, tidak memuji yang berlebihan dan tidak membesar-besarkan nama si mayit, ini diperbolehkan. 

> Jika mengumumkan kematiannya dengan berteriak-teriak, memuji yang berlebihan dan membesar-besarkan nama si mayit, maka ini yang terlarang. 

Berkata An Nawawi rahimahullah, 

اِسْتِحْبَاب الإِعْلام بِالْمَيِّتِ لا عَلَى صُورَة نَعْي الْجَاهِلِيَّة , بَلْ مُجَرَّد إِعْلَام للصَّلَاة عَلَيْهِ وَتَشْيِيعه وَقَضَاء حَقّه فِي ذَلِكَ , وَاَلَّذِي جَاءَ مِنْ النَّهْي عَنْ النَّعْي لَيْسَ الْمُرَاد بِهِ هَذَا , وَإِنَّمَا الْمُرَاد نَعْي الْجَاهِلِيَّة الْمُشْتَمِل عَلَى ذِكْر الْمَفَاخِر وَغَيْرهَا

> Dianjurkan mengumumkan kematian jika bukan dengan cara kaum Jahiliyah. Namun sekedar mengumumkan agar bisa menghadiri salat jenazah, memberitahukan info kepada orang lain, dan untuk menunaikan hak mayit. 
> An na’yu yang dilarang oleh Nabi bukanlah an na’yu dengan tujuan ini, namun an na’yu ala kaum Jahiliyah yang disertai dengan menyebutkan pujian-pujian berlebihan terhadap mayit dan menyebutkan perkara lainnya” (Syarah Shahih Muslim, 7: 21). Sumber : http://www.saaid.net/Doat/assuhaim/omdah/159.htm

Berkata Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah,

النَّعْي لَيْسَ مَمْنُوعًا كُلّه , وَإِنَّمَا نُهِيَ عَمَّا كَانَ أَهْل الْجَاهِلِيَّة يَصْنَعُونَهُ فَكَانُوا يُرْسِلُونَ مَنْ يُعْلِن بِخَبَرِ مَوْت الْمَيِّت عَلَى أَبْوَاب الدُّور وَالأَسْوَاق

An-na’yu tidak terlarang semuanya. Yang terlarang adalah jika serupa dengan yang dilakukan oleh orang-orang jahiliyah. Mereka mengutus orang untuk mengumumkan dengan suara keras tentang kematian seseorang ke rumah-rumah, gang-gang, dan pasar-pasar.” (Fathul Bari, 3: 117). Sumber : https://al-maktaba.org/book/33868/42

AFM 

Copas dari berbagai sumber 

 
 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ibadah Dimalam Nisfu Sya'ban

Royalti Di Akhirat

KENAPA KAMU DIAM?