Adzan Dua Kali Diwaktu Subuh
ADZAN DUA KALI DI WAKTU SUBUH
Oleh : Abu Fadhel Majalengka
Sunnah yang sudah dilupakan kaum muslimin adalah adzan 2 kali diwaktu fajar. Yakni adzan pertama pada waktu fajar kadzib dan adzan kedua pada waktu fajar shadiq.
Sunnah adzan subuh dua kali saat sekarang ini sudah asing bagi kaum muslimin. Jika saja sunnah ini dipraktekkan pada zaman sekarang ini, tentulah banyak orang yang mengatakan ini ajaran sesat, ini agama baru dan lain sebagainya. Tetapi apabila sebelum adzan diputarkan kaset mengaji, mereka menganggap itu ajaran Islam, marah kalau dilarang memutar kaset ngaji di masjid sebelum adzan. Padahal memutar kaset mengaji sebelum adzan tidak ada contohnya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Seorang teman bercerita tentang kasus di daerahnya ketika sunnah ini diterapkan, sebagian tokoh agama di tempat tersebut mempermasalahkannya. Ajib, adzan dua kali yang merupakan sunnah digugat, sedangkan memutar kaset menngaji sebelum adzan yang bukan sunnah dilestarikan.
Tentang adzan 2 kali di waktu fajar, banyak dalil yang menerangkan ini semua, diantaranya :
عَنْ سَالِمِ بْنِ عَبْدِ اللهِ عَنْ أَبِيهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْه أَنَّ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ : إِنَّ بِلاَلاً يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ فَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُنَادِيَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ (رواه البخاري و مسلم)..
Dari Salim bin Abdullah dari bapaknya, bahwasannya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya Bilal adzan pada waktu malam (fajar pertama) , maka makan dan minumlah sampai Ibnu Ummi Maktum beradzan (fajar kedua).” (HR. Bukhari Muslim).
عَنْ عَائِشَةَ ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا ، أَنَّ بِلاَلاً كَانَ يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ ، فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم كُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُؤَذِّنَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ فَإِنَّهُ لاَ يُؤَذِّنُ حَتَّى يَطْلُعَ الْفَجْرُ. (رواه البخاري).
Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwasannya Bilal adzan pada waktu malam (fajar pertama), lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Makan dan minumlah sampai Ibnu Ummi Maktum adzan (fajar kedua), maka sesungguhnya tidaklah dia beradzan kecuali waktu terbitnya fajar. (HR. Bukhari).
Jarak adzan yang pertama dengan yang kedua diperkirakan waktunya dengan orang membaca al Qur’an secara tartil sebanyak 50 ayat.
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ نَبِيَّ اللهِ صلى الله عليه وسلم وَزَيْدَ بْنَ ثَابِتٍ تَسَحَّرَا فَلَمَّا فَرَغَا مِنْ سَحُورِهِمَا قَامَ نَبِيُّ اللهِ صلى الله عليه وسلم إِلَى الصَّلاَةِ فَصَلَّى قُلْنَا لأَنَسٍ كَمْ كَانَ بَيْنَ فَرَاغِهِمَا مِنْ سَحُورِهِمَا وَدُخُولِهِمَا فِي الصَّلاَةِ قَالَ قَدْرُ مَا يَقْرَأُ الرَّجُلُ خَمْسِينَ آيَةً. (رواه البخاري).
Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, bahwasannya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Zaid bin Tsabit keduanya makan sahur, maka tatkala sudah selesai dari sahurnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri untuk shalat, lalu Beliau shalat. Kami berkata kepada Anas, “Berapa jarak antara sahur dan masuknya waktu shalat?” Dia(Anas) berkata: “Sekitar seorang laki-laki membaca 50 ayat al Quran.” (HR. Bukhari).
عَنْ زَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ رضى الله عنه قَالَ تَسَحَّرْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ثُمَّ قُمْنَا إِلَى الصَّلاَةِ. قُلْتُ كَمْ كَانَ قَدْرُ مَا بَيْنَهُمَا قَالَ خَمْسِينَ آيَةً. (رواه مسلم).
Dari Zaid bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu dia berkata: “Kami sahur bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian kami berdiri untuk shalat (subuh). Aku berkata berapa jarak antara sahur dan shalat? Dia menjawab : “sekitar 50 ayat”. (HR. Muslim).
Adzan Jumat
Adzan jumat pada zaman Rasulullah shallallahu ‘alai-hi wa sallam, Abu Bakar Ash Shiddiq dan Umar bin Khatab radhiyallahu ‘anhuma hanya satu kali, yakni ketika khatib duduk setelah salam. Namun ketika zaman Utsman bin Affan radhiyallahu ‘anhu menjadi khalifah, kaum muslimin semakin banyak, akhirnya adzan jumat menjadi dua kali. Dan para sahabat yang masih hidup ketika itu tidak mengingkarinya.
عن السَّائِب بْن يَزِيدَ رضى الله عنه أَنَّ الأَذَانَ كَانَ أَوَّلُهُ حِينَ يَجْلِسُ الإِمَامُ عَلَى الْمِنْبَرِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فِى عَهْدِ النَّبِىِّ صلى الله عليه وسلم وَأَبِى بَكْرٍ وَعُمَرَ رضى الله عنهما فَلَمَّا كَانَ خِلاَفَةُ عُثْمَانَ وَكَثُرَ النَّاسُ أَمَرَ عُثْمَانُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ بِالأَذَانِ الثَّالِثِ. (رواه ابو داود و النسائي. قال الشيخ الألباني : صحيح).
Dari Saib bin Yazid radhiyallahu ‘anhu bahwasannya adzan itu satu kali pada hari jumat, ketika Imam duduk di mimbar pada masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Abu Bakar dan Umar radhiyallahu ‘anhuma, maka tatkala khilafah Utsman bin Affan, manusia (kaum muslimin) semakin banyak, Utsman memerintahkan kepada muadzin pada hari jumat untuk adzan 3 kali (2 adzan dan sekali qomat). (HR. Abu Daud dan An Nasai. Berkata Syekh Al Albani : Hadits Shahih).
Dengan dalil ini, para imam madzhab terjadi perbedaan pendapat. Ada yang mengatakan adzan jumat cukup satu kali, karena mengikuti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Abu Bakar dan Umar radhiyallahu ‘anhuma, dan ada yang mengatakan adzan dua kali, karena mengikuti Utsman bin Affan radhiyallahu ‘anhu dan persetujuan para sahabat, karena ketika itu tidak ada yang mengingkarinya, dan juga termasuk sunnah mengikuti sunnahnya para khalifah rasyidin.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
أُوصِيكُمْ بِتَقْوَى اللَّهِ وَالسَّمْعِ وَالطَّاعَةِ وَإِنْ عَبْدًا حَبَشِيًّا فَإِنَّهُ مَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ بَعْدِى فَسَيَرَى اخْتِلاَفًا كَثِيرًا فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِى وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الْمَهْدِيِّينَ الرَّاشِدِينَ تَمَسَّكُوا بِهَا وَعَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الأُمُورِ فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ ». (رواه ابو داود و ابن حبان و أحمد. قال الشيخ الألباني : صحيح).
Aku wasiatkan kepada kalian untuk bertakwa kepada Allah, mendengar dan taat walaupun yang memimpin kalian hamba dari Habasyi maka sesungguhnya barangsiapa yang diantara kalian panjang umur setelahku, maka akan melihat banyaknya perselisihan, maka atas kalian berpegang teguhlah pada sunnahku dan sunnahnya para khalifah yang diberi petunjuk dan bimbingan, gigitlah sunnah-sunnah itu dengan gigi-gigi gerahammu (pegang teguhlah itu sekuat-kuatnya). Jauhilah olehmu semua dari perkara-perkara yang baru, karena sesungguhnya segala perkara yang baru (dalam agama) itu bid'ah, dan setiap yang bid’ah itu sesat.” (HR. Abu Daud Ibnu Majah, dan Ahmad. Berkata Syekh Al Albani : Hadits Shahih).
Pertanyaannya, mana yang lebih utama, mengikuti Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan sahabat Abu Bakar, Umar radhiyallahu ‘anhuma, atau mengikuti Utsman radhiyallahu ‘anhu? Ya jelas mengikuti Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kedua sahabat Abu Bakar dan Umar radhiyallahu ‘anhuma itu lebih utama.
Lantas bagaimana dengan mengikuti Utsman radhiyallahu ‘anhu? Maka ini pun tidak masalah, karena mengikuti sunnahnya para khalifah rasyidin, yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam perintahkan untuk mengikutinya.
Walhasil, boleh adzan dua kali atau adzan satu kali pada shalat jumat, walaupun lebih utama adzan satu kali, karena mengikuti Nabi dan dua sahabat yang utama.
Dan lebih baik adzan dua kali, jika dibandingkan dengan memutar kaset mengaji sebelum adzan. Karena adzan dua kali ada dalil dan contohnya, sedangkan memutar kaset mengaji dan shalawat (tahrim) sebelum adzan tidak ada dalil dan contohnya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat. Ini merupakan perkara baru dalam agama, dan segala perkara baru dalam agama.
Kadang ada juga orang mengatakan, mengaji sebelum adzan kan bagus dan tidak ada larangannya. Bagus juga untuk memberi tahu bahwa waktu shalat sudah dekat dan berharap juga orang pergi ke masjid.
Kita bisa menjawabnya, amal ibadah itu bagus dan tidaknya, diterima atau tidak, tergantung apakah amal tersebut dilandasi keikhlasan dan dilandasi contoh dari Nabi shallallahu ‘ alaihi wa sallam atau tidak. Kalau tidak ada contohnya, berarti amal tersebut jelek dan tertolak
Dan juga harapan agar orang pergi ke masjid setelah dengar kaset ngaji, juga tidak ada perubahan yang berarti. Berpuluh-puluh tahun dibunyikan kaset mengaji sebelum adzan, jamaah tetap tidak bertambah, itu-itu saja orangnya, walaupun bertambah hanya satu, dua orang saja. Dan itu pun bukan karena dengar kaset mengaji di masjid, namun karena ilmu dan keimanan yang meningkat di sebagian kaum muslimin.
Kemudian jawaban dari orang yang mengatakan bahwa amalan tersebut tidak ada larangannya, ini merupakan kejahilan orang yang mengatakannya. Karena segala sesuatu amalan ibadah, itu harus dicari perintahnya, bukan larangannya, sebagaimana kaidah ushul fiqh mengatakan:
اَلْأَصْلُ فِيْ الْعِبَادَاتِ اَلْمَنْعُ إِلَّا بِدَلِيْلٍ وَ اَلْأَصْلُ فِيْ الْعَادَاتِ اَلْحِلُّ وَالْإِبَاحَةُ إِلَّا بِدَلِيْلٍ.
Dasar dari segala ibadah itu terlarang, kecuali ada dalil yang memerintahkan, dan dasar dari muamalah adalah halal dan boleh, kecuali ada dalil yang melarang.
Kalau setiap amal ibadah ditanya larangannya, maka kacaulah agama ini. Misalkan orang shalat magrib 4 rakaat, atau shalat pakai bahasa indonesia, atau puasa 2 hari 2 malam tanpa buka dan lain-lain, lantas kita tegur, "Mas, sampeyan shalat dan puasanya tidak benar, tidak ada dalil perintahnya!" Lantas dia menjawab, "Kan tidak ada juga dalil larangannya, coba carikan larangannya shalat magrib 4 rakaat atau shalat pakai bahasa indonesia, ada tidak?" Maka kacaulah agama ini kalau urusan ibadah ditanya larangannya.
Begitu pula sebaliknya kalau masalah dunia ditanya perintahnya, maka kacaulah urusan dunia. Contoh orang membuat laptop, HP, pesawat, tempe, tahu dan lain-lain, lantas ditanya, "Kang, mana perintahnya buat tempe tahu?" Maka tidak akan menemukannya. Makanya kalau urusan dunia, jangan ditanya perintahnya, selama tidak ada larangannya, boleh saja kita buat apa saja.
Kalangan orang-orang jahil suka berdalih, "Kalau ini bid'ah itu bid'ah, maka mobil pun bid'ah, HP bid'ah, pesawat bid'ah dan lain sebagainya maka itu pun tidak boleh juga."
Pertanyaannya, hal-hal yang dicontohkan tadi, apa masuk perkara dunia atau agama? Kalau perkara dunia, silahkan berinovasi, silahkan berkreasi, silahkan buat yang baru selama tidak ada larangannya. Kalau perkara agama, tidak bisa berinovasi, berkreasi dan membuat perkara baru, karena agama ini telah sempurna dan telah final.
Bagaimana dengan memutar ngaji sebelum azan, ini perkara dunia atau perkara agama? Kita sepakat, kalau mengaji ya perkara agama. Kalau perkara agama, ada tidak contoh dan perintahnya? Adakah nabi shallallahu alaihi wa sallam dan para sahabat meriwayatkan perkara ini, adakah dalilnya?
Memutar kaset mengaji sebelum adzan, baik adzan jumat maupun yang lainnya, disamping tidak ada perintah dan contohnya, sungguh sangat mengganggu orang lain. Apalagi ada orang yang shalat, dzikir dan ibadah lainya di dalam masjid.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menegur dengan keras para sahabat yang membaca al Qur’annya dengan suara yang keras, karena mengganggu orang lain yang sedang ibadah.
عَنْ أَبِى سَعِيدٍ رضى الله عنه قَالَ : اعْتَكَفَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فِى الْمَسْجِدِ فَسَمِعَهُمْ يَجْهَرُونَ بِالْقِرَاءَةِ فَكَشَفَ السِّتْرَ وَقَالَ : أَلاَ إِنَّ كُلَّكُمْ مُنَاجٍ رَبَّهُ فَلاَ يُؤْذِيَنَّ بَعْضُكُمْ بَعْضًا وَلاَ يَرْفَعْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَعْضٍ فِى الْقِرَاءَةِ. أَوْ قَالَ : فِى الصَّلاَةِ . (رواه ابو داود. قال الشيخ الألباني : صحيح).
Dari Abu Sa’id radhiyallahu ‘anhu, dia berkata : “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ‘itikaf di masjid, dia mendengar mereka (para sahabat) saling mengeraskan bacaan al Qur’an, lalu dia membuka tirai dan bersabda : Ketahuilah, sesungguhnya kalian semua sedang bermunajat kepada rabbnya (tuhannya), maka janganlah saling mengganggu sebagian kalian atas sebagian yang lain dan tidak boleh mengeraskan suara sebagian kalian atas sebagian yang lain dalam membaca al Qur’an. Atau dia bersabda : Dalam shalat. (HR. Abu Daud. Berkata Syekh Al Albani : Hadits Shahih).
Bahkan yang tidak kalah pentingnya, memutar kaset mengaji membuat banyak kaum muslimin berbuat dosa. Mengapa demikian, karena seharusnya kalau ada bacaan alquran dengarkan, jangan ribut. Tapi ternyata ketika kaset mengaji terdengar, mereka asik mengobrol, mereka asik menyalakan radio atau menonton televisi dan lain sebagainya.
Allah Ta'ala berfirman:
وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ
Dan apabila dibacakan Al Quran, maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat. (QS. Al Arof 204).
Mari kita hidupkan sunnah, agar bid'ah tidak berkembang biak dan hidup penuh berkah.
Oleh : Abu Fadhel Majalengka
Sunnah yang sudah dilupakan kaum muslimin adalah adzan 2 kali diwaktu fajar. Yakni adzan pertama pada waktu fajar kadzib dan adzan kedua pada waktu fajar shadiq.
Sunnah adzan subuh dua kali saat sekarang ini sudah asing bagi kaum muslimin. Jika saja sunnah ini dipraktekkan pada zaman sekarang ini, tentulah banyak orang yang mengatakan ini ajaran sesat, ini agama baru dan lain sebagainya. Tetapi apabila sebelum adzan diputarkan kaset mengaji, mereka menganggap itu ajaran Islam, marah kalau dilarang memutar kaset ngaji di masjid sebelum adzan. Padahal memutar kaset mengaji sebelum adzan tidak ada contohnya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Seorang teman bercerita tentang kasus di daerahnya ketika sunnah ini diterapkan, sebagian tokoh agama di tempat tersebut mempermasalahkannya. Ajib, adzan dua kali yang merupakan sunnah digugat, sedangkan memutar kaset menngaji sebelum adzan yang bukan sunnah dilestarikan.
Tentang adzan 2 kali di waktu fajar, banyak dalil yang menerangkan ini semua, diantaranya :
عَنْ سَالِمِ بْنِ عَبْدِ اللهِ عَنْ أَبِيهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْه أَنَّ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ : إِنَّ بِلاَلاً يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ فَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُنَادِيَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ (رواه البخاري و مسلم)..
Dari Salim bin Abdullah dari bapaknya, bahwasannya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya Bilal adzan pada waktu malam (fajar pertama) , maka makan dan minumlah sampai Ibnu Ummi Maktum beradzan (fajar kedua).” (HR. Bukhari Muslim).
عَنْ عَائِشَةَ ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا ، أَنَّ بِلاَلاً كَانَ يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ ، فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم كُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُؤَذِّنَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ فَإِنَّهُ لاَ يُؤَذِّنُ حَتَّى يَطْلُعَ الْفَجْرُ. (رواه البخاري).
Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwasannya Bilal adzan pada waktu malam (fajar pertama), lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Makan dan minumlah sampai Ibnu Ummi Maktum adzan (fajar kedua), maka sesungguhnya tidaklah dia beradzan kecuali waktu terbitnya fajar. (HR. Bukhari).
Jarak adzan yang pertama dengan yang kedua diperkirakan waktunya dengan orang membaca al Qur’an secara tartil sebanyak 50 ayat.
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ نَبِيَّ اللهِ صلى الله عليه وسلم وَزَيْدَ بْنَ ثَابِتٍ تَسَحَّرَا فَلَمَّا فَرَغَا مِنْ سَحُورِهِمَا قَامَ نَبِيُّ اللهِ صلى الله عليه وسلم إِلَى الصَّلاَةِ فَصَلَّى قُلْنَا لأَنَسٍ كَمْ كَانَ بَيْنَ فَرَاغِهِمَا مِنْ سَحُورِهِمَا وَدُخُولِهِمَا فِي الصَّلاَةِ قَالَ قَدْرُ مَا يَقْرَأُ الرَّجُلُ خَمْسِينَ آيَةً. (رواه البخاري).
Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, bahwasannya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Zaid bin Tsabit keduanya makan sahur, maka tatkala sudah selesai dari sahurnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri untuk shalat, lalu Beliau shalat. Kami berkata kepada Anas, “Berapa jarak antara sahur dan masuknya waktu shalat?” Dia(Anas) berkata: “Sekitar seorang laki-laki membaca 50 ayat al Quran.” (HR. Bukhari).
عَنْ زَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ رضى الله عنه قَالَ تَسَحَّرْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ثُمَّ قُمْنَا إِلَى الصَّلاَةِ. قُلْتُ كَمْ كَانَ قَدْرُ مَا بَيْنَهُمَا قَالَ خَمْسِينَ آيَةً. (رواه مسلم).
Dari Zaid bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu dia berkata: “Kami sahur bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian kami berdiri untuk shalat (subuh). Aku berkata berapa jarak antara sahur dan shalat? Dia menjawab : “sekitar 50 ayat”. (HR. Muslim).
Adzan Jumat
Adzan jumat pada zaman Rasulullah shallallahu ‘alai-hi wa sallam, Abu Bakar Ash Shiddiq dan Umar bin Khatab radhiyallahu ‘anhuma hanya satu kali, yakni ketika khatib duduk setelah salam. Namun ketika zaman Utsman bin Affan radhiyallahu ‘anhu menjadi khalifah, kaum muslimin semakin banyak, akhirnya adzan jumat menjadi dua kali. Dan para sahabat yang masih hidup ketika itu tidak mengingkarinya.
عن السَّائِب بْن يَزِيدَ رضى الله عنه أَنَّ الأَذَانَ كَانَ أَوَّلُهُ حِينَ يَجْلِسُ الإِمَامُ عَلَى الْمِنْبَرِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فِى عَهْدِ النَّبِىِّ صلى الله عليه وسلم وَأَبِى بَكْرٍ وَعُمَرَ رضى الله عنهما فَلَمَّا كَانَ خِلاَفَةُ عُثْمَانَ وَكَثُرَ النَّاسُ أَمَرَ عُثْمَانُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ بِالأَذَانِ الثَّالِثِ. (رواه ابو داود و النسائي. قال الشيخ الألباني : صحيح).
Dari Saib bin Yazid radhiyallahu ‘anhu bahwasannya adzan itu satu kali pada hari jumat, ketika Imam duduk di mimbar pada masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Abu Bakar dan Umar radhiyallahu ‘anhuma, maka tatkala khilafah Utsman bin Affan, manusia (kaum muslimin) semakin banyak, Utsman memerintahkan kepada muadzin pada hari jumat untuk adzan 3 kali (2 adzan dan sekali qomat). (HR. Abu Daud dan An Nasai. Berkata Syekh Al Albani : Hadits Shahih).
Dengan dalil ini, para imam madzhab terjadi perbedaan pendapat. Ada yang mengatakan adzan jumat cukup satu kali, karena mengikuti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Abu Bakar dan Umar radhiyallahu ‘anhuma, dan ada yang mengatakan adzan dua kali, karena mengikuti Utsman bin Affan radhiyallahu ‘anhu dan persetujuan para sahabat, karena ketika itu tidak ada yang mengingkarinya, dan juga termasuk sunnah mengikuti sunnahnya para khalifah rasyidin.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
أُوصِيكُمْ بِتَقْوَى اللَّهِ وَالسَّمْعِ وَالطَّاعَةِ وَإِنْ عَبْدًا حَبَشِيًّا فَإِنَّهُ مَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ بَعْدِى فَسَيَرَى اخْتِلاَفًا كَثِيرًا فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِى وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الْمَهْدِيِّينَ الرَّاشِدِينَ تَمَسَّكُوا بِهَا وَعَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الأُمُورِ فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ ». (رواه ابو داود و ابن حبان و أحمد. قال الشيخ الألباني : صحيح).
Aku wasiatkan kepada kalian untuk bertakwa kepada Allah, mendengar dan taat walaupun yang memimpin kalian hamba dari Habasyi maka sesungguhnya barangsiapa yang diantara kalian panjang umur setelahku, maka akan melihat banyaknya perselisihan, maka atas kalian berpegang teguhlah pada sunnahku dan sunnahnya para khalifah yang diberi petunjuk dan bimbingan, gigitlah sunnah-sunnah itu dengan gigi-gigi gerahammu (pegang teguhlah itu sekuat-kuatnya). Jauhilah olehmu semua dari perkara-perkara yang baru, karena sesungguhnya segala perkara yang baru (dalam agama) itu bid'ah, dan setiap yang bid’ah itu sesat.” (HR. Abu Daud Ibnu Majah, dan Ahmad. Berkata Syekh Al Albani : Hadits Shahih).
Pertanyaannya, mana yang lebih utama, mengikuti Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan sahabat Abu Bakar, Umar radhiyallahu ‘anhuma, atau mengikuti Utsman radhiyallahu ‘anhu? Ya jelas mengikuti Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kedua sahabat Abu Bakar dan Umar radhiyallahu ‘anhuma itu lebih utama.
Lantas bagaimana dengan mengikuti Utsman radhiyallahu ‘anhu? Maka ini pun tidak masalah, karena mengikuti sunnahnya para khalifah rasyidin, yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam perintahkan untuk mengikutinya.
Walhasil, boleh adzan dua kali atau adzan satu kali pada shalat jumat, walaupun lebih utama adzan satu kali, karena mengikuti Nabi dan dua sahabat yang utama.
Dan lebih baik adzan dua kali, jika dibandingkan dengan memutar kaset mengaji sebelum adzan. Karena adzan dua kali ada dalil dan contohnya, sedangkan memutar kaset mengaji dan shalawat (tahrim) sebelum adzan tidak ada dalil dan contohnya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat. Ini merupakan perkara baru dalam agama, dan segala perkara baru dalam agama.
Kadang ada juga orang mengatakan, mengaji sebelum adzan kan bagus dan tidak ada larangannya. Bagus juga untuk memberi tahu bahwa waktu shalat sudah dekat dan berharap juga orang pergi ke masjid.
Kita bisa menjawabnya, amal ibadah itu bagus dan tidaknya, diterima atau tidak, tergantung apakah amal tersebut dilandasi keikhlasan dan dilandasi contoh dari Nabi shallallahu ‘ alaihi wa sallam atau tidak. Kalau tidak ada contohnya, berarti amal tersebut jelek dan tertolak
Dan juga harapan agar orang pergi ke masjid setelah dengar kaset ngaji, juga tidak ada perubahan yang berarti. Berpuluh-puluh tahun dibunyikan kaset mengaji sebelum adzan, jamaah tetap tidak bertambah, itu-itu saja orangnya, walaupun bertambah hanya satu, dua orang saja. Dan itu pun bukan karena dengar kaset mengaji di masjid, namun karena ilmu dan keimanan yang meningkat di sebagian kaum muslimin.
Kemudian jawaban dari orang yang mengatakan bahwa amalan tersebut tidak ada larangannya, ini merupakan kejahilan orang yang mengatakannya. Karena segala sesuatu amalan ibadah, itu harus dicari perintahnya, bukan larangannya, sebagaimana kaidah ushul fiqh mengatakan:
اَلْأَصْلُ فِيْ الْعِبَادَاتِ اَلْمَنْعُ إِلَّا بِدَلِيْلٍ وَ اَلْأَصْلُ فِيْ الْعَادَاتِ اَلْحِلُّ وَالْإِبَاحَةُ إِلَّا بِدَلِيْلٍ.
Dasar dari segala ibadah itu terlarang, kecuali ada dalil yang memerintahkan, dan dasar dari muamalah adalah halal dan boleh, kecuali ada dalil yang melarang.
Kalau setiap amal ibadah ditanya larangannya, maka kacaulah agama ini. Misalkan orang shalat magrib 4 rakaat, atau shalat pakai bahasa indonesia, atau puasa 2 hari 2 malam tanpa buka dan lain-lain, lantas kita tegur, "Mas, sampeyan shalat dan puasanya tidak benar, tidak ada dalil perintahnya!" Lantas dia menjawab, "Kan tidak ada juga dalil larangannya, coba carikan larangannya shalat magrib 4 rakaat atau shalat pakai bahasa indonesia, ada tidak?" Maka kacaulah agama ini kalau urusan ibadah ditanya larangannya.
Begitu pula sebaliknya kalau masalah dunia ditanya perintahnya, maka kacaulah urusan dunia. Contoh orang membuat laptop, HP, pesawat, tempe, tahu dan lain-lain, lantas ditanya, "Kang, mana perintahnya buat tempe tahu?" Maka tidak akan menemukannya. Makanya kalau urusan dunia, jangan ditanya perintahnya, selama tidak ada larangannya, boleh saja kita buat apa saja.
Kalangan orang-orang jahil suka berdalih, "Kalau ini bid'ah itu bid'ah, maka mobil pun bid'ah, HP bid'ah, pesawat bid'ah dan lain sebagainya maka itu pun tidak boleh juga."
Pertanyaannya, hal-hal yang dicontohkan tadi, apa masuk perkara dunia atau agama? Kalau perkara dunia, silahkan berinovasi, silahkan berkreasi, silahkan buat yang baru selama tidak ada larangannya. Kalau perkara agama, tidak bisa berinovasi, berkreasi dan membuat perkara baru, karena agama ini telah sempurna dan telah final.
Bagaimana dengan memutar ngaji sebelum azan, ini perkara dunia atau perkara agama? Kita sepakat, kalau mengaji ya perkara agama. Kalau perkara agama, ada tidak contoh dan perintahnya? Adakah nabi shallallahu alaihi wa sallam dan para sahabat meriwayatkan perkara ini, adakah dalilnya?
Memutar kaset mengaji sebelum adzan, baik adzan jumat maupun yang lainnya, disamping tidak ada perintah dan contohnya, sungguh sangat mengganggu orang lain. Apalagi ada orang yang shalat, dzikir dan ibadah lainya di dalam masjid.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menegur dengan keras para sahabat yang membaca al Qur’annya dengan suara yang keras, karena mengganggu orang lain yang sedang ibadah.
عَنْ أَبِى سَعِيدٍ رضى الله عنه قَالَ : اعْتَكَفَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فِى الْمَسْجِدِ فَسَمِعَهُمْ يَجْهَرُونَ بِالْقِرَاءَةِ فَكَشَفَ السِّتْرَ وَقَالَ : أَلاَ إِنَّ كُلَّكُمْ مُنَاجٍ رَبَّهُ فَلاَ يُؤْذِيَنَّ بَعْضُكُمْ بَعْضًا وَلاَ يَرْفَعْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَعْضٍ فِى الْقِرَاءَةِ. أَوْ قَالَ : فِى الصَّلاَةِ . (رواه ابو داود. قال الشيخ الألباني : صحيح).
Dari Abu Sa’id radhiyallahu ‘anhu, dia berkata : “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ‘itikaf di masjid, dia mendengar mereka (para sahabat) saling mengeraskan bacaan al Qur’an, lalu dia membuka tirai dan bersabda : Ketahuilah, sesungguhnya kalian semua sedang bermunajat kepada rabbnya (tuhannya), maka janganlah saling mengganggu sebagian kalian atas sebagian yang lain dan tidak boleh mengeraskan suara sebagian kalian atas sebagian yang lain dalam membaca al Qur’an. Atau dia bersabda : Dalam shalat. (HR. Abu Daud. Berkata Syekh Al Albani : Hadits Shahih).
Bahkan yang tidak kalah pentingnya, memutar kaset mengaji membuat banyak kaum muslimin berbuat dosa. Mengapa demikian, karena seharusnya kalau ada bacaan alquran dengarkan, jangan ribut. Tapi ternyata ketika kaset mengaji terdengar, mereka asik mengobrol, mereka asik menyalakan radio atau menonton televisi dan lain sebagainya.
Allah Ta'ala berfirman:
وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ
Dan apabila dibacakan Al Quran, maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat. (QS. Al Arof 204).
Mari kita hidupkan sunnah, agar bid'ah tidak berkembang biak dan hidup penuh berkah.
Komentar
Posting Komentar