Shalat Menghadap Sutroh

SUNNAH YANG DIREMEHKAN, SHALAT MENGHADAP SUTRAH

Oleh : Abu Fadhel Majalengka

Setiap kali singgah di masjid waktu safar atau shalat di masjid kampung dekat tempat saya tinggal, masih banyak diantara kaum muslimin yang tidak mengetahui tentang sunnahnya shalat menghadap sutrah. Ini menunjukkan bahwa sunnah ini terasing di tengah-tengah sebagian kaum muslimin.

Untuk itu, tugas kita para ustadz dan para thulabil ilmi untuk menyebarkan sunnah kepada mereka, termasuk masalah sutrah ini.

Sutrah secara bahasa adalah pembatas. Secara istilah adalah segala sesuatu yang berada di depan orang yang sedang shalat sendiri atau di depan imam.

Benda-benda yang bisa digunakan untuk sutrah adalah benda-benda yang cukup tinggi, bisa tongkat, anak panah, tiang masjid, tembok, pohon, pelana kuda, punggungnya orang, tas dan lain sebagainya.

Ulama berbeda pendapat mengenai hukum sutrah. Ada yang berpendapat hukumnya wajib dan ada pula yang berpendapat hukumnya sunnah muakkad. Mereka berpendapat berdasarkan dalil-dalil berikut:

Nabi shalallahu ’alaihiwa sallam bersabda :

لاَ تُصَلُّوا إِلاَّ إِلَى سُتْرَةٍ ، وَلاَ يَدَعْ أَحَدًا يَمُرُّ بَيْنَ يَدَيْهِ ، فَإِنْ أَبَى فَلْيُقَاتِلْهُ ، فَإِنَّ مَعَهُ الْقَرِينَ. (رواه ابن حبان و البيهقي و ابن خزيمة و الحاكم. قال شعيب الأرنؤوط : إسناده صحيح على شرط مسلم).

"Janganlah kalian shalat, kecuali menghadap sutrah dan janganlah kalian membiarkan seorangpun lewat di hadapanmu, jika dia menolak hendaklah kamu bunuh dia, karena sesungguhnya ada syetan yang bersamanya." (HR. Ibnu Hiban,  Al Baihaqi,  Ibnu Khuzaimah dan Al Hakim dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma. Berkata Syekh Syuaib Al Arnuth : Isnadnya Shahih).

Dan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

إذا صلَّى أحدُكم فَلْيُصَلِّ إِلَى سُتْرَةٍ ، وَلْيَدْنُ مِنْهَا ، وَلاَ يَدَعْ أَحَدًا يَمُرُّ بَيْنَ يَدَيْهِ ، فَإِنْ جَاءَ أَحَدٌ يَمُرُّ , فَلْيُقَاتِلْهُ ، فَإِنَّهُ شَيْطَانٌ. (رواه ابن ماجه و البيهقي و ابن خزيمة و الحاكم. قال الشيخ الألباني : حسن صحيح).

"Jika salah seorang dari kalian shalat, hendaklah menghadap kepada sutrah dan hendaklah dia mendekat ke sutrah. Janganlah engkau membiarkan seorangpun lewat di antara engkau dengan sutrah. Jika ada seseorang melewatinya, hendaklah engkau membunuhnya, karena sesungguhnya dia itu syetan." (HR. Ibnu Majah, Al Baihaqqi, Ibnu Khuzaimah dan Al Hakim dari Abu Sa'id al-Khudri radhiyallahu 'anhuma. Berkata Syekh Al Albani : Hadits Hasan Shahi).

Dan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ إِلَى سُتْرَةٍ فَلْيَدْنُ مِنْهَا لاَ يَقْطَعُ الشَّيْطَانُ عَلَيْهِ صَلاَتَهُ. (رواه ابو داود و النسائي و أحمد و البيهقي و ابن حبان و الطبراني. قال الشيخ الألباني : صحيح و قال الشيخ شعيب الأرنؤوط : إسناده صحيح).

"Jika salah seorang dari kalian shalat menghadap sutrah, hendaklah ia mendekatinya, sehingga syetan tidak memutus atas shalatnya." (HR. Abu Daud, An Nasai, Ahmad, Al Baihaqi, Ibnu Hiban dan Ath Thabrani dari Sahl bin Abu Hitsmah radhiyallahu 'anhu. Berkata Syekh Al Albani : Hadtis Shahih dan berkata Syekh Syuaib Al Arnuth : Isnadnya Shahih).

Dan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ ، فَلْيَسْتَتِرْ لِصَلاَتِهِ ، وَلَوْ بِسَهْمٍ. (رواه أحمد. قال الشيخ شعيب الأرنؤوط : إسناده حسن).

Jika salah seorang diantara kalian shalat maka hendaklah ia memakai sutrah walaupun dengan anak panah. (HR. Ahmad dari Ar Robbi’ bin Sabrah dari bapaknya radhiyallahu 'anhu. Berkata Syekh Syuaeb Al Arnuth: Isnadnya Shahih).

Inilah beberapa dalil tentang memakai sutrah (pembatas) di depan ketika kita shalat sendiri atau ketika menjadi imam. Masih banyak dalil-dalil yang lain, baik itu pendapat para sahabat dan  pendapat para ulama.

Sutrah imam itu pula sutrah ma’mum. Jadi kalau imam sudah ada sutrahnya, ma’mum tidak perlu lagi mencari sutrah.

Sutrah Dengan Garis.

Biasanya di masjid-masjid ada garis-garis pembatas shaf, baik itu di lantai meramik atau di karpet, kemudian garis tersebut di jadikannya sutrah. Apakah ini di perbolehkan?

Memang ada sebuah dalil mengenai sutrah pakai garis, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فَلْيَجْعَلْ تِلْقَاءَ وَجْهِهِ شَيْئًا فَإِنْ لَمْ يَجِدْ فَلْيَنْصِبْ عَصًا فَإِنْ لَمْ يَكُنْ مَعَهُ عَصًا فَلْيَخْطُطْ خَطًّا ثُمَّ لاَ يَضُرُّهُ مَا مَرَّ أَمَامَهُ ». (رواه ابو داود و ابن ماجة و أحمد و البيهقي ز ابن حبان. قال شعيب الأرنؤوط : إسناده ضعيف و قال الشيخ الألباني : ضعيف).

“Apabila salah seorang dari kalian shalat, hendaklah ia menjadikan sesuatu di hadapannya (sebagai sutrah). Bila ia tidak mendapatkan sesuatu hendaklah ia menancapkan tongkat. Bila tidak ada tongkat, hendaklah ia membuat sebuah garis dan tidak memudaratkannya apa yang lewat di hadapannya.” (HR Abu Dawud, Ibnu Majah, Ahmad, Al Baihaqi dan Ibnu Hibban dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu).

Namun hadits ini dhaif (hadits lemah). Hadits ini di dhaifkan oleh Syekh Syuaib Al Arnuth dan Syekh Al Albani. Dengan ini tidak bisa dijadikan dalil untuk pengamalannya. Karena menurut para ulama, tidak boleh kita beramal dengan hadits yang dhaif (lemah).

Namun walaupun demikian, kebanyakan ulama membolehkan pakai garis, kalau memang tidak ada sama sekali yang bisa dijadikan sutrah.

Tinggi Sutrah

Pakailah sutrah dengan tinggi minimal seperti tingginya pelana kuda, sekitar  2/3 hasta. Satu hasta diperkirakan antara siku dengan ujung jari tengah, sebagaimana yang diterangkan dalam sebuah hadits .

عَنْ عَائِشَةَ رضي الله عنه أَنَّهَا قَالَتْ سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ سُتْرَةِ الْمُصَلِّى فَقَالَ « مِثْلُ مُؤْخِرَةِ الرَّحْلِ ».  (رواه مسلم).

Dari Aisyah radhiayllahu anha, bahwasannya dia berkata, ditanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang tinggi sutrah orang yang shalat. Maka beliau menjawab: “Semisal mu’khiratur rahl (2/3).” (HR. Muslim).

Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا وَضَعَ أَحَدُكُمْ بَيْنَ يَدَيْهِ مِثْلَ مُؤْخِرَةِ الرَّحْلِ فَلْيُصَلِّ وَلاَ يُبَالِ مَنْ مَرَّ وَرَاءَ ذَلِكَ. (رواه مسلم).

“Apabila salah seorang dari kalian meletakkan semisal mu`khiratur rahl di hadapannya maka silakan ia shalat dan jangan memedulikan orang yang lewat di belakang sutrahnya tersebut.” (HR. Muslim).

Melangkah Mendekati Sutrah.

Kadang ketika kita shalat di belakang punggung seseorang, lantas orang itu berdiri dan pergi, atau terlambat shalat jamaah dan tertinggal beberapa rakaat, sehingga setelah imam selesai, di depan kita tidak ada sutrah, bolehkah kita melangkah ke depan, bergeser ke samping atau mendur kebelakang untuk mendekati sutrah?

Berkata Al-Imam Malik rahimahullah:

"Seseorang yang menyelesaikan shalatnya setelah imam salam tidak mengapa dia menuju ke salah satu tiang yang terdekat dengannya, baik yang ada di depan, sebelah kanan, sebelah kiri ataupun di belakangnya. Dengan mundur ke belakang sedikit, dia menjadikannya sebagai pembatas (sutrah), jika tiang itu dekat. Jika jauh, maka dia tetap berdiri di tempat semula, dan menolak orang yang lewat semampunya." (Syarah az-Zarqaani 'ala Mukhtashar Khalil).

Berkata Ibnu Rusyd rahimahullah:

"Jika dia berdiri untuk menyelesaikan raka'at shalatnya yang terputus, jika dia dekat dengan tiang, berjalanlah menuju kepadanya dan itu menjadi sutrah baginya untuk raka'at yang tersisa. Jika tidak ada tiang yang dekat, maka dia shalat sebagaimana keadaannya dan berusaha menolak orang yang lewat di depannya semam-punya. (Fatawa Ibnu Rusyd).

Dosa Lewat Di Depan Orang Shalat

Abu Juhaim Al Anshari, bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

لَوْ يَعْلَمُ الْمَارُّ بَيْنَ يَدَيِ الْمُصَلِّي مَاذَا عَلَيْهِ مِنَ الإِْثْمِ لَكَانَ أَنْ يَقِفَ أَرْبَعِينَ خَيْرًا لَهُ مِنْ أَنْ يَمُرَّ بَيْنَ يَدَيْهِ

“Andaikan seseorang yang lewat di depan orang yang shalat itu mengetahui dosanya perbuatan itu, niscaya diam berdiri selama 40 tahun itu lebih baik baginya dari pada lewat” (HR. Al Bukhari 510, Muslim 507)

Mudah-mudahan tulisan ini menambah wawasan dan pengetahuan kita tentang sunnah shalat menghadap sutrah.

..........................

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KENAPA KAMU DIAM?

SOLUSI MENCEGAH BENCANA

Kehidupan Yang Baik