Merokok Membunuhmu

MEROKOK MEMBUNUHMU

Oleh : Abu Fadhel Majalengka

Disetiap fasilitas-fasilitas umum sering kita melihat larangan merokok. Baik di Bandara, di perkantoran (terutama yang ber – AC), di kendaraan, di POM bensin, apalagi di puskesmas atau rumah sakit dan lain sebagainya. Tentu larangan itu pasti menunjukkan bahayanya asap rokok. Kalau tidak berbahaya dan menyehatkan tentulah tidak ada larangan merokok.

Para dokter seluruh dunia sepakat akan dampak bahaya dari asap rokok. Baik pengisap, maupun orang-orang disekelilingnya yang ikut kena polusi dari asap rokok. Bahkan perokok pasif, lebih berbahaya dari pada perokok aktif.

Lihatlah bahaya rokok yang mudah kita deteksi, tidak perlu kita tanyakan ke ahli kesehatan. Perhatikan, bibir para perokok menghitam, gosong gara-gara merokok dan giginya kuning kehitam-hitaman.  Yang harus super ekstra menggosoknya untuk menghilangkan noda-noda digiginya. Ini contoh kecil masalah bahaya rokok.

Ajaran Islam sangat mengecam keras bagi orang yang  menimbulkan  bahaya bagi dirinya dan  menyebabkan bahaya bagi orang lain.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

لاَ ضَرَرَ وَلاَ إِضْرَارَ.(رواه ابن ماجة و أحمد و ابن حبان - قال الشيخ الألباني : صحيح).

Tidak boleh menimbulkan bahaya dan tidak boleh menyebabkan bahaya bagi orang lain”  (HR. Ibnu Majah, Ibnu Hiban dan Ahmad – dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu. Berkata Syekh Al Albani : Hadits Shahih).

Kalau kita berjalan melewati warung dan pertokoan, sering kita melihat iklan-iklan rokok dengan berbagai macam gambar dan tulisan, yang entah apa makna dan maksudnya. Di bagian bawahnya tertulis, “Merokok Membunuhmu”.  Peringatan ini pun tertera dalam bungkus rokoknya.

Bahkan peringatan ini lebih dahsyat dibandingkan dengan peringatan pemerintah yang dulu. Peringatan yang lama, hanya sekedar rokok menyebabkan gangguan kehamilan, impotensi dan lain sebagainya.

Hal ini menunjukkan bahwa rokok adalah sesuatu yang buruk, yang harus diwaspadai dan dijauhi sejauh-jauhnya.

Dalam hal ini, Allah Ta’ala melarang dan mengharamkan sesuatu yang buruk.  Segala  sesuatu yang buruk menurut syariat, itu diharamkan untuk mengkonsumsinya.

Allah Ta’ala berfirman :

الَّذِينَ يَتَّبِعُونَ الرَّسُولَ النَّبِيَّ الْأُمِّيَّ الَّذِي يَجِدُونَهُ مَكْتُوبًا عِنْدَهُمْ فِي التَّوْرَاةِ وَالْإِنْجِيلِ يَأْمُرُهُمْ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَاهُمْ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ

(Yaitu) orang-orang yang mengikut Rasul,  Nabi yang umi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang makruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk … (QS. Al ‘Araf : 157).

Dan bukti lain kalau rokok itu buruk dan berbahaya adalah melarangnya seorang suami atau seorang bapak kepada isteri dan anak-anaknya untuk tidak merokok. Adakah yang rela membiarkan isterinya dan anak-anaknya, baik yang masih kecil atau yang sudah besar merokok, pasti tidak ada yang rela, kecuali yang sudah tertutup mata hati dan nuraninya. Dan adakah para isteri atau para ibu yang senang suaminya merokok atau anak-anaknya merokok, pasti seorang isteri atau ibu yang baik tidak ada yang senang kalau suami dan anak-anaknya  merokok.

Syariat Islam pun melarang kita menganiaya diri sendiri dan orang lain dan tidak boleh kita membunuh diri kita sendiri, baik secara langsung atau pun secara perlahan-lahan. Dan merokok merupakan pembunuhan terhadap diri sendiri secara pelan-pelan dan juga orang-orang disekitarnya.

Kita secara mayoritas mengetahui, bahwa rokok banyak mengandung racun. Dan di akhirat kelak, orang yang membunuh dirinya dengan racun, sebagaimana perokok ini, akan dituangkan racun kemulutnya, sampai merasakan siksa dan azab Allah Ta’ala.

Allah Ta’ala  berfirman :

وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا (النساء : 29).

Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.. (QS. An Nisa : 29).

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda :

مَنَ قَتَلَ نَفْسَهُ بِحَدِيدَةٍ فَحَدِيدَتُهُ فِى يَدِهِ يَتَوَجَّأُ بِهَا فِى بَطْنِهِ فِى نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيهَا أَبَدًا وَمَنْ شَرِبَ سَمًّا فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَهُوَ يَتَحَسَّاهُ فِى نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيهَا أَبَدًا وَمَنْ تَرَدَّى مِنْ جَبَلٍ فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَهُوَ يَتَرَدَّى فِى نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيهَا أَبَدًا (رواه مسلم).

Barang siapa yang membunuh dirinya sendiri dengan sebuah besi, maka besi itu akan berada di tangannya yang  dipakainya untuk menusuki perutnya kelak di hari kiamat di dalam neraka Jahannam dalam keadaan kekal di dalamnya untuk selama-lamanya. Dan barang siapa yang membunuh dirinya sendiri dengan racun, maka racun itu berada di tangannya untuk ia teguki di dalam neraka Jahannam dalam keadaan kekal di dalamnya untuk selama-lamanya. (HR. Muslim).

Perokok juga merupakan manusia yang super boros, menyia-nyiakan harta kepada sesuatu yang tidak berguna dan sesuatu yang membahayakan dirinya dan orang lain.

Ada diantara kaum muslimin tidak bisa membiayai anak-anaknya sekolah. Tidak bisa membelikan buku-buku pelajarannya, sepatu dan pakaiannya, tidak bisa membayar uang SPP nya, terutama di sekolah-sekolah swasta atau di pondok-pondok pesantren. Yang mungkin hanya 50 ribu rupiah bagi sekolah umum, dan 300 ribu atau kurang dari 1 juta bagi yang ber-asrama untuk biaya makan, SPP, dan yang lainnya.

Begitu pula, dia tidak bisa membeli lauk pauk yang bergizi bagi anak dan istrinya, minum susu bagi keluarganya, bahkan beli beras pun kadang ngutang.

Namun disisi lain, si kepala keluarga ini, menghabiskan rokok sebungkus, dua bungkus, bahkan kadang lebih dari dua bugkus dalam satu hari. Kalau kita kalkulasikan, bila harga rokok itu perbungkusnya 10 ribu, dikalikan 30 hari, sekitar 300 ribu dalam satu bulan. Bagaimana kalau 2 bungkus dalam sehari, sekitar 600 ribu per-bulan.

Sebenarnya dengan uang sebesar itu dia bisa membiayai anak-anaknya sekolah. Bahkan bisa membeli 1 kaleng susu setiap harinya untuk anak dan isterinya.

Sekali lagi, perokok merupakan sikap seorang pemboros, menghambur-hamburkan harta kepada hal yang tidak bermanfaat. Ini merupakan perbuatan yang tidak terpuji. Membakar rokok menjadi asap, anak isteri jadi korban. Baik kesehatannya, sekolahnya dan lain sebagainya.

Allah Ta’ala melarang keras menghambur-hamburkan harta, bersikap boros, bahkan dikatagorikan sebagai teman-tamannya syetan.

Allah Ta'ala berfirman :

إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِرَبِّهِ كَفُورًا (الإسراء : 27).

Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara setan dan setan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya. (QS. Al Isra :27).

Nabiyullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, menerangkan kepada kita kaum muslimin, bahwa salah satu kebaikan dari seorang muslim, adalah meninggalkan sesuatu yang tidak bermanfaat. Sedangkan mengisap rokok, tidak ada manfaatnya sama sekali. Bahkan membahayakan diri dan orang lain.

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda :

مِنْ حُسْنِ إِسْلاَمِ الْمَرْءِ تَرْكُهُ مَا لاَ يَعْنِيهِ  (رواه الترمذي و ابن حبان و ابن ماجة و أحمد - قال الشيخ الألباني : صحيح).

Di antara baiknya seorang muslim ialah meninggalkan sesuatu yang tidak bermanfaaat baginya. (HR. Tirmidzi, Ibnu Hiban, Ibnu Majah, dan Ahmad – Berkata Syekh Al Albani – Hadits Shahih).

Perokok, mulutnya super bau. Apabila kita disampingnya, pastilah tercium aroma yang tidak sedap. Lebih terasa lagi aroma bau mulutnya kalau kita shalat berjamaah di samping perokok. Mungkin bagi sesama pecandu rokok, tidak terlalu menyengat. Namun bagi orang yang tidak merokok, ini sangat mengganggu konsentrasi shalat.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang bagi orang yang telah makan bawang putih atau bawang merah untuk mendatangi shalat berjamaah di masjid, padahal shalat jamaah memiliki keutamaan yang sangat besar dan juga sebagian besar ulama ahlus sunnah mewajibkan shalat jamaah di masjid. Namun Nabi  shallallahu ‘alaihi wa sallam melarangnya, karena dosa mengganggu kekhusyuan orang yang shalat jamaah dengan mulutnya yang bau bawang, lebih besar dari pada meninggalkan shalat jamaah.

Nah, mulut perokok, baunya melebihi baunya orang yang memakan bawang putih atau bawang merah, maka lebih pantas lagi untuk tidak menghadiri shalat jamaah, karena malaikat terganggu apabila anak manusia terganggu. Mengganggu kekhusyuan orang, lebih besar dosanya dari pada dosa meninggalkan shalat jamaah.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ أَكَلَ مِنْ هَذِهِ الشَّجَرَةِ يَعْنِي الثُّومَ فَلاَ يَقْرَبَنَّ مَسْجِدَنَا (رواه متفق عليه).

Barangsiapa yang memakan pohon ini, yakni bawang putih, maka sekali-kali jangan mendekati masjid kami. (HR.Bukhari dan Muslim).

Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ أَكَلَ الْبَصَلَ وَالثُّومَ وَالْكُرَّاثَ - فَلاَ يَقْرَبَنَّ مَسْجِدَنَا فَإِنَّ الْمَلاَئِكَةَ تَتَأَذَّى مِمَّا يَتَأَذَّى مِنْهُ بَنُو آدَمَ (رواه مسلم).

Barangsiapa yang memakan bawang putih, bawang merah, atau bawang bakung, maka janganlah sekali-kali mendekat masjid kami (untuk shalat berjamaah) karena sesungguhnya malaikat terganggu dengan terganggunya anak-anak adam. (HR. Muslim dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhu).

Maka hendaklah para perokok ini, apabila mau shalat berjamaah di masjid, bersihkanlah mulutnya, gosoklah giginya dengan pasta gigi yang bagus, agar tidak tercium baunya, yang menyebabkan terganggu orang yang disebelahnya. Dan yang lebih baik dari itu, adalah segera berhenti merokok.

Sederet dalil dan seabrek penjelasan mengenai bahayanya rokok, tetap saja bagi pengikut hawa nafsu, tidak akan  mengindahkannya. Berbagai alasan dia kemukakan, untuk pembenaran perbuatannya.

Sebagian mereka mengatakan hukumnya makruh saja, karena ada kyai yang menfatwakan. Sebagian lagi mengatakan, tidak bisa bekerja, berfikir, dan beraktifitas kalau tidak merokok. Sebagian lagi mengatakan, saya kan punya uang untuk membelinya, atau saya kan tidak beli, tapi dikasih orang. Sebagian lagi mengatakan, kasihan petani tembakau, atau pekerja pabrik rokok, mereka akan jadi pengangguran kalau orang pada berhenti merokok. Kalau semua berhenti merokok bangkrut pabriknya, kalau pabriknya gulung tikar, negara tidak dapat pajak dari cukai rokok dan berbagai macam alasan lainnnya.

Benarlah apa yang Allah Ta’ala katakan, bahwa ada diatara manusia yang memperturutkan hawa nafsunya, seakan hawa nafsunya adalah tuhan. Mereka lebih mengikuti hawa nafsunya dari pada kebenaran. Mereka akan terus mencari dalih pembenaran perbuatan dosanya. Mereka seakan-akan seperti orang yang buta dan tuli. Mereka tidak mau menerima kebenaran. Mereka seakan-akan tertutup penglihatan dan pendengarannya, padahal mereka sebenarnya bisa mendengar dan melihat.

Allah Ta’ala berfirman :

أَفَرَأَيْتَ مَنِ اتَّخَذَ إِلَهَهُ هَوَاهُ  وَأَضَلَّهُ اللَّهُ عَلَى عِلْمٍ  وَخَتَمَ  عَلَى سَمْعِهِ  وَقَلْبِهِ وَ جَعَلَ عَلَى بَصَرِهِ غِشَاوَةً فَمَنْ يَهْدِيهِ مِنْ بَعْدِ اللَّهِ أَفَلَا تَذَكَّرُونَ (الجاثية : 23 ).

Maka pernahkah kamu melihat orang yang menjadikan hawa nafsunya sebagai tuhannya, dan Allah membiarkannya sesat berdasarkan ilmu-Nya dan Allah telah mengunci mati pendengaran dan hatinya dan meletakkan tutupan atas penglihatannya? Maka siapakah yang akan memberinya petunjuk sesudah Allah (membiarkannya sesat). Maka mengapa kamu tidak mengambil pelajaran?(QS. Al Jatsiyah : 23).

Dan Allah Ta’ala berfirman :

أَرَأَيْتَ مَنِ اتَّخَذَ إِلَهَهُ هَوَاهُ أَفَأَنْتَ تَكُونُ عَلَيْهِ وَكِيلًا (43) أَمْ تَحْسَبُ أَنَّ أَكْثَرَهُمْ يَسْمَعُونَ أَوْ يَعْقِلُونَ إِنْ هُمْ إِلَّا كَالْأَنْعَامِ بَلْ هُمْ أَضَلُّ سَبِيلًا (44) (الفرقان : 43-44).

Terangkanlah kepadaku tentang orang yang menjadikan hawa nafsunya sebagai tuhannya. Maka apakah kamu dapat menjadi pemelihara atasnya? Atau apakah kamu mengira bahwa kebanyakan mereka itu mendengar atau memahami. Mereka itu tidak lain, hanyalah seperti binatang ternak, bahkan mereka lebih sesat jalannya (dari binatang ternak itu). (QS. Al Furqan : 42-43).

Bagaimana hukum menjualnya?

Kalau syariat atau Allah Ta'ala mengharamkan sesuatu, maka menjualnya haram.

Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda :

نَّ الله إِذَا حَرَّمَ شَيْئاً حَرَّمَ ثَمَنَهُ ) رواه أبو داود ( 3488 ) وصححه الألباني في " صحيح أبي داود " .

“Sesungguhnya apabila Allah telah mengharamkan sesuatu, Dia mengharamkan hasil penjualannya.” (HR. Abu Dawud. Berkata Syekh Al Albani : Hadits Shahih).

Komisi fatwa al Lajnah Ad Daa-imah (MUI nya Saudi Arabia), ditanya tentang menjual rokok.

س1: أَنَا تَاجِرٌ وَأَبِيْعُ الدُّخَانَ وَالْجِرَاكَ ضَمِنَ تِجَارَتِيْ، فَهَلْ يَجُوْزُ لِيْ ذَلِكَ؟ عِلْمًا أَنَّنِيْ لَا أَشْرِبُهَا -أَيْ الدُّخَانُ-?

ج1: الدُّخَانُ مَادَّةٌ خَبِيْثَةٌ مَضَرَّةٌ، لَا يَجُوْزُ شُرْبُهُ وَلَا يَجُوْزُ بَيْعُهُ؛ لِأَنَّ اللهَ إِذَا حَرَّمَ شَيْئًا حَرَّمَ ثَمَنَهُ، وَالْوَاجِبُ عَلَيْكَ اَلتَّوْبَةُ مِنْ بَيْعِهِ، وَالْاِقْتِصَارِ عَلَى بَيْعِ الْأَشْيَاءِ الْمُبَاحَةِ، وَفِيْهَا خَيْرٌ وَبَرَكَةٌ، وَمَنْ تَرَكَ شَيْئًا لِلَّهِ عَوَّضَهُ اللهُ خَيْرًا مِنْهُ.

Pertanyaan:

Saya seorang pedagang yang menjual rokok dan serutu dalam dagangan saya, apakah boleh saya melakukan itu?

Jawaban :

Rokok merupakan barang yang buruk, yang berbahaya, tidak boleh menghisapnya dan tidak boleh menjualnya. Karena sesungguhnya Allah, apabila mengharamkan sesuatu, dia mengharamkan hasil penjualannya. Yang wajib atas anda adalah bertaubat dari menjualnya dan membatasi hanya menjual sesuatu yang dibolehkan, yang di dalamnya mengandung kebaikan dan keberkahan. Dan barangsiapa yang meninggalkan sesuatu karena Allah, niscaya Allah gantikan dengan sesuatu yang lebih baik. (Fatawa Al-Lajnah Daa-imah Lil Buhuuts Al Ilmiyyah Wal Ifta/Juz 13).

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyampaikan kepada kita tentang haramnya menjual minuman keras yang bahayanya menurut para ulama, lebih ringan dibanding dengan rokok.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ (رواه متفق عليه).

Sesungguhnya Allah dan Rasulnya mengharamkan menjual khamar (segala sesuatu yang menghilangkan akal). (HR. Bukhari Muslim dari Zabir bin Abdullah radhiytallahu ‘anhu).

Bagaimana dengan rokok, apakah dia menghilangkan akal sebagaimana khamar? Coba lihat para perokok yang sudah kecanduan, bila sudah makan, lagi buang air besar, lagi minum kopi, atau lagi mengemudi mobil atau pekerjaan lainnya, bila tidak menghisap rokok, akalnya sudah mulai terganggu.

Coba lagi kalau dua tiga hari tidak merokok, karena tidak ada uang misalkan, tambah lagi hilang akalnya. Tidak bisa konsentrasi, tidak bisa bekerja, tidak bisa berpikir, emosi meledak-ledak, akhirnya dia ngutang kesana kemari untuk mendapatkan rokok, biar tengah malam, hujan lebat, jauh tempatnya, tetap dia pergi mencarinya, ini menunjukkan sudah hilang akal sehatnya. Rokok = Khamar, menghilangkan akal sehat.

Inilah kenapa para ulama memfatwakan rokok lebih berbahaya dari pada khamar. Minuman keras hanya membahayakan dirinya, namun orang yang merokok, membahayakan diri, hartanya, keluarganya dan orang lain.

“Merokok Membunuhmu!” Kenapa sebagian kita masih merokok dan menjual sesuatu yang bisa membunuh orang lain ?

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KENAPA KAMU DIAM?

SOLUSI MENCEGAH BENCANA

Kehidupan Yang Baik