Cadar
NASIHAT BAGI WANITA YANG BELUM BERCADAR
Oleh : Abu Fadhel Majalengka
Memakai jilbab bagi seorang muslimah, para ulama salaf ahlussunnah wal jamaah sepakat tentang wajibnya. Hanya tokoh-tokoh ahlul hawa dan ahlul bid'ah yang mengatakan jilbab tidak wajib.
Para ulama salaf mewajibkan jilbab berdasarkan dalil-dalil berikut :
Allah Ta'ala berfirman:
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا
“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Ahzab: 59).
Dan Allah Ta'ala berfirman:
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا
“Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.” (QS. An Nuur: 31).
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam mengancam bagi wanita yang menampakkan auratnya dengan ancaman yang sangat keras.
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلاَتٌ مَائِلاَتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَ يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا
“Ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat: Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan sekian dan sekian.” (HR. Muslim).
Yang menjadi perdebatan ulama sejak dulu adalah hukum menutup wajah bagi wanita. Ada yang mewajibkan dan ada pula yang tidak mewajibkan (hanya sekedar lebih utama untuk memakainya).
Mereka mempunyai hujjah, argumentasi dan dalil masing-masing. Penulis pribadi, awalnya memilih dalil yang tidak mewajibkan, tapi lebih utama memakainya, sebagaimana pendapat salah satu ulama.
Namun setelah penulis membaca beberapa pendapat ulama tentang dalil wajibnya menutup wajah bagi wanita, apalagi ada ulama yang mengemukakan dalil tentang nadzor (seorang laki-laki melihat wajah wanita ketika mau meminangya) yang dijadikan dalil tentang keharusan memakai cadar, membuat penulis mulai condong ke pendapat yang mewajibkan cadar.
Berkata Asy-Syaikh Shalih al-Fauzan hafizhallahu :
لو كانت المرأة تخرج سافرة لما احتاج الخاطب للرخصة في النظر لمخطوبته. "
Seandainya wanita keluar rumah dengan membuka wajah, tentu pria yang melamar tidak membutuhkan keringanan untuk melihat wanita yang hendak dilamarnya." Ittihafuth Thullab, hal. 385
Ada beberapa dalil tentang nadzor, yang menunjukkan bawah para wanita di zaman Nabi shallallahu alaihi wa sallam ketika keluar rumah menutup wajahnya.
Ada seorang sahabat ingin menikahi wanita Anshar, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam menasihatinya:
انْظُرْ إِلَيْهَا، فَإِنَّ فِي أَعْيُنِ الْأَنْصَارِ شَيْئًا، يَعْنِي الصِّغَر
َ
“Lihatlah wanita tersebut, karena pada mata orang-orang Anshar ada sesuatu, yakni matanya kecil. (HR. Muslim).
Al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu anhu meminang seorang wanita, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bertanya kepadanya, “Apakah engkau telah melihat wanita yang kau pinang tersebut?” “Belum,” Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
انْظُرْ إِلَيْهَا، فَإِنَّهُ أَحْرَى أَنْ يُؤْدَمَ بَيْنَكُمَا
“Lihatlah wanita tersebut, karena dengan seperti itu akan lebih pantas untuk melanggengkan hubungan di antara kalian berdua (kelak).” (HR. An-Nasa`i dan At-Tirmidzi. Berkata Syekh Al Albani: Hadits Shahih).
Bahkan ada seorang sahabat yang memanjat pohon kurma hanya sekedar ingin melihat wanita yang mau dipinangnya, seandainya wanita itu tidak pakai penutup wajah ketika keluar rumah, tentulah sahabat ini tidak repot-repot memanjat pohon.
عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ مَسْلَمَةَ قَالَ خَطَبْتُ امْرَأَةً فَجَعَلْتُ أَتَخَبَّأُ لَهَا حَتَّى نَظَرْتُ إِلَيْهَا فِي نَخْلٍ لَهَا فَقِيلَ لَهُ أَتَفْعَلُ هَذَا وَأَنْتَ صَاحِبُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ؟ فَقَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ : ( إِذَا أَلْقَى اللَّهُ فِي قَلْبِ امْرِئٍ خِطْبَةَ امْرَأَةٍ فَلَا بَأْسَ أَنْ يَنْظُرَ إِلَيْهَا ) وصححه الألباني في صحيح ابن ماجه .
Dari Muhammad bin Maslamah radhiyallahu anhu berkata, “Aku meminang seorang wanita, maka aku bersembunyi untuk mengintainya hingga aku dapat melihatnya di sebuah pohon kurmanya.” Maka ada yang bertanya kepada Muhammad, “Apakah engkau melakukan hal seperti ini padahal engkau adalah sahabat Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam?” Kata Muhammad, “Aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
إِذَا أَلْقَى اللهُ فيِ قَلْبِ امْرِئٍ خِطْبَةَ امْرَأَةٍ، فَلاَ بَأْسَ أَنْ يَنْظُرَ إِلَيْهَا
“Apabila Allah melemparkan di hati seorang lelaki (niat) untuk meminang seorang wanita maka tidak apa-apa baginya melihat wanita tersebut.” (HR. Ibnu Majah. Berkata : Syeikh Al-Albani : Hadits Shahih).
Ini juga dalil bolehnya melihat wanita yang ingin dinikahinya walaupun si wanita tidak mengetahuinya ataupun tidak menyadarinya.
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda :
إِذَا خَطَبَ أَحَدُكُمُ امْرَأَةً، فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْهِ أَنْ يَنْظُرَ إِلَيْهَا إِذَا كَانَ إِنَّمَا يَنْظُرُ إِلَيْهَا لِخِطْبَتِهِ، وَإِنْ كَانَتْ لاَ تَعْلَم
ُ
‘Apabila seorang dari kalian ingin meminang seorang wanita, maka tidak ada dosa baginya melihat si wanita apabila memang tujuan melihatnya untuk meminangnya, walaupun si wanita tidak mengetahui (bahwa dirinya sedang dilihat).” (HR. Ath-Thabarani dalam Al-Mu’jamul Ausath-Sanad Shahih - Ash-Shahihah 1/200).
Saya jadi berpikir, betul juga perkataan Syaikh Shalih al-Fauzan hafizhallahu di atas, buat apa nadzor (seorang laki-laki melihat wanita yang mau dipinangnya), kalau wajahnya sering wara wiri selfie di medsos, atau terlihat setiap dia keluar rumah.
Tulisan ini bukan untuk diperdebatkan, karena ulama sudah banyak membahas tentang perbedaan pendapat mengenai menutup wajah bagi wanita ini.
Wallahua'lam
Oleh : Abu Fadhel Majalengka
Memakai jilbab bagi seorang muslimah, para ulama salaf ahlussunnah wal jamaah sepakat tentang wajibnya. Hanya tokoh-tokoh ahlul hawa dan ahlul bid'ah yang mengatakan jilbab tidak wajib.
Para ulama salaf mewajibkan jilbab berdasarkan dalil-dalil berikut :
Allah Ta'ala berfirman:
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا
“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Ahzab: 59).
Dan Allah Ta'ala berfirman:
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا
“Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.” (QS. An Nuur: 31).
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam mengancam bagi wanita yang menampakkan auratnya dengan ancaman yang sangat keras.
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلاَتٌ مَائِلاَتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَ يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا
“Ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat: Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan sekian dan sekian.” (HR. Muslim).
Yang menjadi perdebatan ulama sejak dulu adalah hukum menutup wajah bagi wanita. Ada yang mewajibkan dan ada pula yang tidak mewajibkan (hanya sekedar lebih utama untuk memakainya).
Mereka mempunyai hujjah, argumentasi dan dalil masing-masing. Penulis pribadi, awalnya memilih dalil yang tidak mewajibkan, tapi lebih utama memakainya, sebagaimana pendapat salah satu ulama.
Namun setelah penulis membaca beberapa pendapat ulama tentang dalil wajibnya menutup wajah bagi wanita, apalagi ada ulama yang mengemukakan dalil tentang nadzor (seorang laki-laki melihat wajah wanita ketika mau meminangya) yang dijadikan dalil tentang keharusan memakai cadar, membuat penulis mulai condong ke pendapat yang mewajibkan cadar.
Berkata Asy-Syaikh Shalih al-Fauzan hafizhallahu :
لو كانت المرأة تخرج سافرة لما احتاج الخاطب للرخصة في النظر لمخطوبته. "
Seandainya wanita keluar rumah dengan membuka wajah, tentu pria yang melamar tidak membutuhkan keringanan untuk melihat wanita yang hendak dilamarnya." Ittihafuth Thullab, hal. 385
Ada beberapa dalil tentang nadzor, yang menunjukkan bawah para wanita di zaman Nabi shallallahu alaihi wa sallam ketika keluar rumah menutup wajahnya.
Ada seorang sahabat ingin menikahi wanita Anshar, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam menasihatinya:
انْظُرْ إِلَيْهَا، فَإِنَّ فِي أَعْيُنِ الْأَنْصَارِ شَيْئًا، يَعْنِي الصِّغَر
َ
“Lihatlah wanita tersebut, karena pada mata orang-orang Anshar ada sesuatu, yakni matanya kecil. (HR. Muslim).
Al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu anhu meminang seorang wanita, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bertanya kepadanya, “Apakah engkau telah melihat wanita yang kau pinang tersebut?” “Belum,” Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
انْظُرْ إِلَيْهَا، فَإِنَّهُ أَحْرَى أَنْ يُؤْدَمَ بَيْنَكُمَا
“Lihatlah wanita tersebut, karena dengan seperti itu akan lebih pantas untuk melanggengkan hubungan di antara kalian berdua (kelak).” (HR. An-Nasa`i dan At-Tirmidzi. Berkata Syekh Al Albani: Hadits Shahih).
Bahkan ada seorang sahabat yang memanjat pohon kurma hanya sekedar ingin melihat wanita yang mau dipinangnya, seandainya wanita itu tidak pakai penutup wajah ketika keluar rumah, tentulah sahabat ini tidak repot-repot memanjat pohon.
عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ مَسْلَمَةَ قَالَ خَطَبْتُ امْرَأَةً فَجَعَلْتُ أَتَخَبَّأُ لَهَا حَتَّى نَظَرْتُ إِلَيْهَا فِي نَخْلٍ لَهَا فَقِيلَ لَهُ أَتَفْعَلُ هَذَا وَأَنْتَ صَاحِبُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ؟ فَقَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ : ( إِذَا أَلْقَى اللَّهُ فِي قَلْبِ امْرِئٍ خِطْبَةَ امْرَأَةٍ فَلَا بَأْسَ أَنْ يَنْظُرَ إِلَيْهَا ) وصححه الألباني في صحيح ابن ماجه .
Dari Muhammad bin Maslamah radhiyallahu anhu berkata, “Aku meminang seorang wanita, maka aku bersembunyi untuk mengintainya hingga aku dapat melihatnya di sebuah pohon kurmanya.” Maka ada yang bertanya kepada Muhammad, “Apakah engkau melakukan hal seperti ini padahal engkau adalah sahabat Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam?” Kata Muhammad, “Aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
إِذَا أَلْقَى اللهُ فيِ قَلْبِ امْرِئٍ خِطْبَةَ امْرَأَةٍ، فَلاَ بَأْسَ أَنْ يَنْظُرَ إِلَيْهَا
“Apabila Allah melemparkan di hati seorang lelaki (niat) untuk meminang seorang wanita maka tidak apa-apa baginya melihat wanita tersebut.” (HR. Ibnu Majah. Berkata : Syeikh Al-Albani : Hadits Shahih).
Ini juga dalil bolehnya melihat wanita yang ingin dinikahinya walaupun si wanita tidak mengetahuinya ataupun tidak menyadarinya.
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda :
إِذَا خَطَبَ أَحَدُكُمُ امْرَأَةً، فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْهِ أَنْ يَنْظُرَ إِلَيْهَا إِذَا كَانَ إِنَّمَا يَنْظُرُ إِلَيْهَا لِخِطْبَتِهِ، وَإِنْ كَانَتْ لاَ تَعْلَم
ُ
‘Apabila seorang dari kalian ingin meminang seorang wanita, maka tidak ada dosa baginya melihat si wanita apabila memang tujuan melihatnya untuk meminangnya, walaupun si wanita tidak mengetahui (bahwa dirinya sedang dilihat).” (HR. Ath-Thabarani dalam Al-Mu’jamul Ausath-Sanad Shahih - Ash-Shahihah 1/200).
Saya jadi berpikir, betul juga perkataan Syaikh Shalih al-Fauzan hafizhallahu di atas, buat apa nadzor (seorang laki-laki melihat wanita yang mau dipinangnya), kalau wajahnya sering wara wiri selfie di medsos, atau terlihat setiap dia keluar rumah.
Tulisan ini bukan untuk diperdebatkan, karena ulama sudah banyak membahas tentang perbedaan pendapat mengenai menutup wajah bagi wanita ini.
Wallahua'lam
Komentar
Posting Komentar