Gelar Haji
GELAR HAJI BAGI YANG TELAH BERHAJI ADALAH BID'AH ?
Oleh : Abu Fadhel Majalengka
Tentang gelar haji setelah berhaji, ulama berbeda pendapat tentang masalah ini, sekurangnya ada tiga pendapat.
Pertama, Bid'ah
Mereka beralasan bahwa gelar haji tidak dikenal di zaman Nabi shallallahu alaihi wa sallam dan tiga generasi terbaik dalam islam. Haji juga salah satu ibadah sebagaimana shalat, puasa, zakat dan lain sebagainya. Toh mereka tidak dipanggil pak shalat, pak puasa dan pak zakat, padahal mereka melaksanakan amalan tersebut.
Berkata Asy Syeikh Al-Albani rahimahullah :
تلقيب من حج بالحاج : بدعة .
“Memberikan gelaran kepada orang yang telah berhaji dengan Haji adalah bid’ah” .(Mu’jam Al manahi Al lafdhiyah (219)).
Kedua, Sebaiknya Ditinggalkan
Gelar hajj sebaiknya ditinggalkan dan tidak perlu, karena melaksanakan kewajiban syariat, tidak perlu mendapatkan gelar, namun dia mendapat pahala dari Allah
Berkata Para Ulama Lajnah Daimah rahimahumullah :
أما مناداة من حج بـ: (الحاج) فالأولى تركها؛ لأن أداء الواجبات الشرعية لا يمنح أسماء وألقابا، بل ثوابا من الله تعالى لمن تقبل منه، ويجب على المسلم ألا تتعلق نفسه بمثل هذه الأشياء، لتكون نيته خالصة لوجه الله تعالى
Panggilan Haji bagi yang sudah berhaji sebaiknya ditinggalkan. Karena melaksanakan kewajiban syariat, tidak perlu mendapatkan gelar, namun dia mendapat pahala dari Allah, bagi mereka yang amalnya diterima. dan wajib bagi setiap muslim untuk mengkondisikan jiwanya agar tidak bergantung dengan semacam ini, agar niatnya ikhlas untuk Allah. (Fatwa Lajnah Daimah, 26/384).
Syaikh Utsaimin rahimahullah ditanya :
فـي مـعظم الـدول الإسـلامية فـور عـودة الحجـيج مـن الأراضـي المقـدسة بعـد أداء الفـريضة يلقـب مـن أدى الفـريضة بلـقب حـاج وتظـل مـلازمة لـه دائـماً فمـا حكـم ذلـك ؟
Di sebagian besar negara islam, setelah jamaah haji kembali dari tanah suci pasca pelaksanaan ibadah haji, maka seseorang yang telah melaksanakan ibadah haji diberi gelar 'haji'. Dan gelar ini selalu disandangnya, maka bagaimana hukumnya?
Beliau menjawab :
هـذا خطـأ ، لأن فـيه نـوعاً مـن الريـاء ، لا يتـلقب بـذلك ولا ينـبغي أن يـدعوه النـاس بـذلك ، لأنـه مـا كـان النـاس فـي عـهد الرسـول - صـلى الله عـليه وسـلم - يقـولون للـحاج أنت حـاج .
Ini adalah kesalahan. Karena hal ini mengandung unsur riya' Jangan diberi gelar tersebut dan tidak sepantasnya orang-orang memanggilnya dengan gelar itu.
Karena orang-orang di zaman Rasul shallallahu 'alaihi wa sallam tidak pernah mengatakan kepada orang yang telah berhaji : " Kamu pak haji." (Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin 24/204).
Ketiga, Tidak Mengapa
Gelar haji kalau memang itu adat dalam suatu daerah, boleh-boleh saja, sebagai bentuk penghormatan atas pengorbanannya pergi berhaji.
Berkata An-Nawawi rahimahullah :
يجوز أن يقال لمن حج : حاج ، بعد تحلله ، ولو بعد سنين ، وبعد وفاته أيضاً ، ولا كراهة في ذلك ، وأما ما رواه البيهقي عن القاسم بن عبدالرحمن عن ابن مسعود قال : ((ولا يقولن أحدكم : إنِّي حاج ؛ فإن الحاج هو المحرم )) فهو موقوف منقطع
Boleh menyebut orang yang pernah berangkat haji dengan gelar Haji, meskipun hajinya sudah bertahun-tahun, atau bahkan setelah dia wafat. Dan hal ini tidak makruh. Sementara yang disebutkan dalam riwayat Baihaqi dari a-Qasim bin Abdurrahman, dari Ibnu Mas’ud, beliau mengatakan, “Janganlah kalian mengatakan ‘Saya Haji’ karena Haji adalah orang yang ihram.” Riwayat ini mauquf dan sanadnya terputus. (al-Majmu’, 8/281).
Itulah beberapa perbedaan pendapat ulama tentang perkara gelar haji, bagi yang telah berhaji.
Penulis pribadi cenderung mengikuti fatwa al lajnah ad daimah, lebih baik meninggalkannya gelar haji tersebut. Sekalipun boleh menggunakannya yang penting, gelar haji tersebut jangan dijadikan alat kesombongan, merasa lebih mulia dan terhormat dibandingkan dengan orang yang belum berhaji, jangan jadi pembeda status sosial dan jangan marah ketika seseorang memanggil dirinya bukan dengan panggilan haji.
Tentang gelar haji setelah berhaji, ulama berbeda pendapat tentang masalah ini, sekurangnya ada tiga pendapat.
Pertama, Bid'ah
Mereka beralasan bahwa gelar haji tidak dikenal di zaman Nabi shallallahu alaihi wa sallam dan tiga generasi terbaik dalam islam. Haji juga salah satu ibadah sebagaimana shalat, puasa, zakat dan lain sebagainya. Toh mereka tidak dipanggil pak shalat, pak puasa dan pak zakat, padahal mereka melaksanakan amalan tersebut.
Berkata Asy Syeikh Al-Albani rahimahullah :
تلقيب من حج بالحاج : بدعة .
“Memberikan gelaran kepada orang yang telah berhaji dengan Haji adalah bid’ah” .(Mu’jam Al manahi Al lafdhiyah (219)).
Kedua, Sebaiknya Ditinggalkan
Gelar hajj sebaiknya ditinggalkan dan tidak perlu, karena melaksanakan kewajiban syariat, tidak perlu mendapatkan gelar, namun dia mendapat pahala dari Allah
Berkata Para Ulama Lajnah Daimah rahimahumullah :
أما مناداة من حج بـ: (الحاج) فالأولى تركها؛ لأن أداء الواجبات الشرعية لا يمنح أسماء وألقابا، بل ثوابا من الله تعالى لمن تقبل منه، ويجب على المسلم ألا تتعلق نفسه بمثل هذه الأشياء، لتكون نيته خالصة لوجه الله تعالى
Panggilan Haji bagi yang sudah berhaji sebaiknya ditinggalkan. Karena melaksanakan kewajiban syariat, tidak perlu mendapatkan gelar, namun dia mendapat pahala dari Allah, bagi mereka yang amalnya diterima. dan wajib bagi setiap muslim untuk mengkondisikan jiwanya agar tidak bergantung dengan semacam ini, agar niatnya ikhlas untuk Allah. (Fatwa Lajnah Daimah, 26/384).
Syaikh Utsaimin rahimahullah ditanya :
فـي مـعظم الـدول الإسـلامية فـور عـودة الحجـيج مـن الأراضـي المقـدسة بعـد أداء الفـريضة يلقـب مـن أدى الفـريضة بلـقب حـاج وتظـل مـلازمة لـه دائـماً فمـا حكـم ذلـك ؟
Di sebagian besar negara islam, setelah jamaah haji kembali dari tanah suci pasca pelaksanaan ibadah haji, maka seseorang yang telah melaksanakan ibadah haji diberi gelar 'haji'. Dan gelar ini selalu disandangnya, maka bagaimana hukumnya?
Beliau menjawab :
هـذا خطـأ ، لأن فـيه نـوعاً مـن الريـاء ، لا يتـلقب بـذلك ولا ينـبغي أن يـدعوه النـاس بـذلك ، لأنـه مـا كـان النـاس فـي عـهد الرسـول - صـلى الله عـليه وسـلم - يقـولون للـحاج أنت حـاج .
Ini adalah kesalahan. Karena hal ini mengandung unsur riya' Jangan diberi gelar tersebut dan tidak sepantasnya orang-orang memanggilnya dengan gelar itu.
Karena orang-orang di zaman Rasul shallallahu 'alaihi wa sallam tidak pernah mengatakan kepada orang yang telah berhaji : " Kamu pak haji." (Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin 24/204).
Ketiga, Tidak Mengapa
Gelar haji kalau memang itu adat dalam suatu daerah, boleh-boleh saja, sebagai bentuk penghormatan atas pengorbanannya pergi berhaji.
Berkata An-Nawawi rahimahullah :
يجوز أن يقال لمن حج : حاج ، بعد تحلله ، ولو بعد سنين ، وبعد وفاته أيضاً ، ولا كراهة في ذلك ، وأما ما رواه البيهقي عن القاسم بن عبدالرحمن عن ابن مسعود قال : ((ولا يقولن أحدكم : إنِّي حاج ؛ فإن الحاج هو المحرم )) فهو موقوف منقطع
Boleh menyebut orang yang pernah berangkat haji dengan gelar Haji, meskipun hajinya sudah bertahun-tahun, atau bahkan setelah dia wafat. Dan hal ini tidak makruh. Sementara yang disebutkan dalam riwayat Baihaqi dari a-Qasim bin Abdurrahman, dari Ibnu Mas’ud, beliau mengatakan, “Janganlah kalian mengatakan ‘Saya Haji’ karena Haji adalah orang yang ihram.” Riwayat ini mauquf dan sanadnya terputus. (al-Majmu’, 8/281).
Itulah beberapa perbedaan pendapat ulama tentang perkara gelar haji, bagi yang telah berhaji.
Penulis pribadi cenderung mengikuti fatwa al lajnah ad daimah, lebih baik meninggalkannya gelar haji tersebut. Sekalipun boleh menggunakannya yang penting, gelar haji tersebut jangan dijadikan alat kesombongan, merasa lebih mulia dan terhormat dibandingkan dengan orang yang belum berhaji, jangan jadi pembeda status sosial dan jangan marah ketika seseorang memanggil dirinya bukan dengan panggilan haji.
Komentar
Posting Komentar