Mengoleksi Kitab
BERSEMANGATLAH MENGOLEKSI KITAB-KITAB YANG BERMANFAAT
Oleh : Abu Fadhel Majalengka
Kebanyakan kaum muslimin, bahkan sebagian penuntut ilmu malas untuk membeli kitab-kitab yang bermanfaat. Baik yang berkenaan dengan kitab-kitab akidah, fiqh, tafsir, hadits dan lain sebagainya.
Rasa sayang dan berat hati mengeluarkan anggaran untuk membeli kitab. Padahal untuk yang lainnya mereka tidak sayang untuk mengeluarkannya.
Sebagian dari kita, anggaran untuk pulsa dalam sebulannya begitu besar. Ada lagi yang suka mengkoleksi tas, sepatu, jam, bunga dan lain sebagainya yang banyak menguras keuangan. Namun untuk membeli satu buku saja atau satu majalah untuk menambah wawasan pemahaman agamanya tidak mampu.
Berbeda dengan para salaf terdahulu, mereka rela menjual harta benda yang dimilikinya untuk membeli kitab atau buku. Kitab adalah harta yang paling berharga bagi mereka.
Berkata Syekh Muqbil Al Wadi'i rahimahullah:
قال العلامة المحدث مقبل الوادعي -رحمه الله-:وننصح طلبة العلم أنْ يحرصوا على اقتناء الكتب، حتى لو باع أحدهم سيارته، ولو باع أحدهم عمامته، من أجل أن يشتري كتاباً، الكتاب الواحد يساوي الدنيا!". قمع المعاند 495 /1
Dan kami menasihatkan kepada para penuntut ilmu agar mereka bersemangat mengoleksi kitab-kitab, hingga walaupun salah seorang mereka menjual mobil dan surbannya karena ia membeli satu kitab, satu kitab itu menyamai dunia"! [qam'ul mu'anid (1/495)].
Mulailah membeli kitab-kitab yang tipis-tipis yang berkenaan dengan pembahasan tentang tauhid. Seperti matan ushulu tsalatsah, qawaidul arba'a, nawaqidul islam, kitab taudid dan lain sebagainya. Lanjut ke kitab penjelasan dari kitab-kitab tersebut. Kemudian ke matan kitab fiqh, hadits, tafsir, siroh dan lain sebagainya dan dilanjutkan ke kitab penjelasan dari kitab-kitab tersebut.
Berkata Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah :
ينبغي لطال العلم أن يحرص على جمع الكتب، ولكن يبدأ بالأهم فالأهم، فإذا كان الإنسان قليل ذات اليد، فليس من الخير وليس من الحكمة أن يشتري كتبًا كثيرة يٌلزم نفسه بغرامة قيمتها، فإن هذا من سوء التصرف، وإذا لم يمكنك أن تشتري من مالك فيمكنك أن تستعير من أي مكتبة .
“Selayaknya bagi penuntut ilmu memiliki semangat untuk mengumpulkan kitab-kitab, akan tetapi hendaklah ia memulai dengan kitab yang paling penting (kitab-kitab dasar) kemudian kitab yang penting, jika ia tidak mempunyai banyak harta, maka bukanlah merupakan kebaikan dan bukanlah hal yang bijaksana jika ia membeli kitab-kitab yang banyak dan memaksakan dirinya dengan harga yang tinggi, karena ini merupakan tindakan yang jelek. Jika tidak memungkinkan engkau untuk membelinya dari hartamu maka engkau bisa meminjamnya dari perpustakaan manapun.” (Kitabul ‘Ilmi libni ‘Utsaimin).
Buatlah perpustakaan kecil di rumah untuk tempat koleksi kitab yang kita miliki. Kumpulkan sedikit demi sedikit. Baik yang kitab berbahasa arab, maupun yang terjemahannya.
Tidak mengapa mengoleksi kitab-kitab yang berbahasa arab dan tidak berharokat, walaupun kita tidak bisa membacanya. Ini memacu kita untuk belajar bahasa arab. Karena mempelajari bahasa arab merupakan kewajiban bagi setiap muslim.
Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah :
وﺍﻋﻠـﻢ ﺃﻥّ ﺍﻋﺘﻴـﺎﺩ ﺍﻟﻠـﻐﺔ يؤثر ﻓﻲ ﺍﻟـﻌﻘﻞِ ﻭﺍﻟـﺨﻠﻖِ ﻭﺍﻟـﺪﻳﻦِ ﺗﺄﺛﻴـﺮﺍً ﻗﻮﻳـّﺎً ﺑﻴّﻨـﺎً ، ﻭﻳﺆﺛﺮ ﺃﻳﻀﺎً ﻓﻲ ﻣـﺸـﺎﺑﻬﺔِ ﺻـﺪﺭِ ﻫـﺬﻩ ﺍﻷﻣـّﺔِ ﻣﻦ ﺍﻟـﺼﺤﺎﺑـﺔِ ﻭﺍﻟـﺘﺎﺑﻌﻴﻦ ، ﻭﻣﺸـﺎﺑﻬﺘﻬـﻢ ﺗﺰﻳـﺪ ﺍﻟـﻌﻘﻞَ ﻭﺍﻟـﺪﻳﻦَ ﻭﺍﻟـﺨﻠﻖَ ، ﻭﺃﻳﻀـﺎً ﻓـﺈﻥّ ﻧﻔـﺲ ﺍﻟﻠـﻐﺔ ﺍﻟـﻌﺮﺑﻴﺔ ﻣـﻦ ﺍﻟـﺪﻳﻦ ، ﻭﻣﻌﺮﻓﺘﻬـﺎ ﻓﺮﺽٌ ﻭﺍﺟـﺐٌ ، لأﻥّ ﻓﻬـﻢ ﺍﻟـﻜﺘﺎﺏ ﻭﺍﻟـﺴﻨّﺔ ﻓـﺮﺽٌ ، ﻭﻻ ﻳُﻔﻬـﻢ ﺇﻻّ ﺑﻔﻬـﻢ ﺍﻟﻠـﻐﺔ ﺍﻟـﻌﺮﺑﻴﺔ ، ﻭﻣـﺎ ﻻ ﻳﺘـﻢّ ﺍﻟـﻮﺍﺟﺐ ﺇﻻّ ﺑﻪ ﻓﻬـﻮ ﻭﺍﺟـﺐ » [ اقتضاء الصراط المستقيم(٤٦٨/١)]
*Ketauhilah bahwasannya terbiasa berbahasa arab memberikan dampak positif pada akal, akhlaq, dan agama seseorang dengan pengaruh yang kuat dan jelas*,
Juga memberikan dampak positif dalam menyerupai generasi terbaik ummat ini dari kalangan shahabat dan tabiin. Menyerupai mereka akan menambah (baik) akal, agama, dan akhlaq seseorang.
*Karena bahasa arab itu sendiri termasuk dari agama. Mengilmuinya adalah wajib*, karena memahami al-Quran dan as-Sunnah (hukumnya) wajib, dan tidak bisa dipahami kecuali dengan memahami bahasa arab.
*Sesuatu yang tidak sempurna kewajiban kecuali dengannya, maka sesuatu tersebut hukumnya adalah wajib*. (Iqtidha' ash-Shirath al-Mustaqim Jilid 1 hal. 468).
Mungkin ada yang bertanya, buat apa mengoleksi kitab kalau tidak dibaca? Insya Allah kalau ada kitab di rumah, pasti ada manfaatnya. Suatu ketika mungkin kita membutuhkan sesuatu jawaban dari permasalahan, kita pun bisa membuka kitab atau buku yang ada.
Mungkin ada yang bertanya lagi, sekarang kan banyak ustadz, tinggal bertanya lewat telepon, sms atau WA, atau langsung bertanya ke mbah google. Betul, namun kalau kita membuka kitab sendiri lantas menemukan jawabannya dan ditambah bertanya ke ustadz atau mbah google, ternyata jawabannya tidak jauh beda dengan kitab yang kita baca, maka bertambahlah wawasan dan keyakinan kita.
Keuntungan lain mengoleksi kitab, kitab-kitab yang kita miliki bisa diwariskan kepada anak-anak kita. Mungkin suatu ketika anak-anak kita masuk pondok pesantren dan memerlukan beberapa kitab rujukan, kalau ada diperpustakaan kita, tidak perlu lagi membelinya.
Selain itu, kitab-kitab atau buku-buku yang kita miliki, bisa dipinjamkan kepada orang lain yang membutuhkannya, ini merupakan amal sholeh bagi kita.
Ada seseorang yang bertanya kepada Syekh Bin Baaz rahimahullah tentang mengoleksi kitab dan tidak membacanya.
س: أنا رجل ولله الحمد لدي العديد من الكتب النافعة والمفيدة والمراجع ، لكنني لا أقرؤها ، بل أختار منها البعض ، هل يلحقني إثم في جمع هذه الكتب عندي في البيت ؟ مع العلم أن بعض الناس يأخذون من عندي بعض الكتب يستفيدون منها ثم يرجعونها ؟
ج ليس على المسلم حرج في جمع الكتب المفيدة ، وحفظها لديه في مكتبة لمراجعتها والاستفادة منها ، ولتقديمها لمن يزوره من أهل العلم ليستفيدوا منها، ولا حرج عليه إذا لم يراجع الكثير منها ، أما إعارتها إلى الثقات الذين يستفيدون منها فذلك أمر مشروع ، وقربى إلى الله سبحانه لما فيه من الإعانة على تحصيل العلم ، ولأن ذلك داخل في قوله تعالى {وتعاونوا على البر والتقوى } وفي قول النبي صلى الله عليه وسلم "والله في عون العبد ما كان العبد في عون أخيه " . كتاب فتاوى اسلامية ج1 ص198
Saya seorang laki-laki yang Alhamdulillah memiliki banyak kitab-kitab dan rujukan-rujukan yang berguna dan bermanfaat, akan tetapi saya tidak membacanya, bahkan saya memilih sebagiannya saja. Apakah saya mendapat dosa dengan mengumpulkan kitab-kitab di rumah dan perlu diketahui sebagian orang meminjam kitab-kitab tersebut untuk menambil faidah kemudian mengembalikannya.
Syekh Bin Baaz rahimahullah menjawabnya :
Alhamdulillah, tidak ada dosa bagi seorang mukmin mengumpulkan kitab-kitab yang bermanfaat dan mengumpulkannya di sebuah perpustakaan sebagai referensi dan pengambilan faidah, memberikan kepada penuntut ilmu yang mengunjungi perpustakaan untuk mengambil faidah, tidak ada dosa jika ia tidak sering menggunakan perpustakaan tersebut. Adapun meminjamkannya kepada orang yang akan mengambil faidah adalah hal yang disyariatkan dan merupakan ibadah kepada Allah subhanahu. Karena hal ini merupakan tolong-menolong dalam mewujudkan ilmu dan termasuk dalam firman Allah, “saling tolong-menolonglah dalam kebaikan dan takwa”. Dan termasuk dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Allah senantiasa menolong hamba-Nya selama hamba tersebut menolong saudaranya”
(Kitab Fatawa Islamiyah Juz 1 Hal 198. Sumber :www.ajurry.com/vb/showthread.php?t=35875
Bersemangatlah mengoleksi kitab-kitab yang bermanfaat, mudah-mudahan manfaatnya dirasakan oleh kita sekeluarga dan orang lain.
Oleh : Abu Fadhel Majalengka
Kebanyakan kaum muslimin, bahkan sebagian penuntut ilmu malas untuk membeli kitab-kitab yang bermanfaat. Baik yang berkenaan dengan kitab-kitab akidah, fiqh, tafsir, hadits dan lain sebagainya.
Rasa sayang dan berat hati mengeluarkan anggaran untuk membeli kitab. Padahal untuk yang lainnya mereka tidak sayang untuk mengeluarkannya.
Sebagian dari kita, anggaran untuk pulsa dalam sebulannya begitu besar. Ada lagi yang suka mengkoleksi tas, sepatu, jam, bunga dan lain sebagainya yang banyak menguras keuangan. Namun untuk membeli satu buku saja atau satu majalah untuk menambah wawasan pemahaman agamanya tidak mampu.
Berbeda dengan para salaf terdahulu, mereka rela menjual harta benda yang dimilikinya untuk membeli kitab atau buku. Kitab adalah harta yang paling berharga bagi mereka.
Berkata Syekh Muqbil Al Wadi'i rahimahullah:
قال العلامة المحدث مقبل الوادعي -رحمه الله-:وننصح طلبة العلم أنْ يحرصوا على اقتناء الكتب، حتى لو باع أحدهم سيارته، ولو باع أحدهم عمامته، من أجل أن يشتري كتاباً، الكتاب الواحد يساوي الدنيا!". قمع المعاند 495 /1
Dan kami menasihatkan kepada para penuntut ilmu agar mereka bersemangat mengoleksi kitab-kitab, hingga walaupun salah seorang mereka menjual mobil dan surbannya karena ia membeli satu kitab, satu kitab itu menyamai dunia"! [qam'ul mu'anid (1/495)].
Mulailah membeli kitab-kitab yang tipis-tipis yang berkenaan dengan pembahasan tentang tauhid. Seperti matan ushulu tsalatsah, qawaidul arba'a, nawaqidul islam, kitab taudid dan lain sebagainya. Lanjut ke kitab penjelasan dari kitab-kitab tersebut. Kemudian ke matan kitab fiqh, hadits, tafsir, siroh dan lain sebagainya dan dilanjutkan ke kitab penjelasan dari kitab-kitab tersebut.
Berkata Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah :
ينبغي لطال العلم أن يحرص على جمع الكتب، ولكن يبدأ بالأهم فالأهم، فإذا كان الإنسان قليل ذات اليد، فليس من الخير وليس من الحكمة أن يشتري كتبًا كثيرة يٌلزم نفسه بغرامة قيمتها، فإن هذا من سوء التصرف، وإذا لم يمكنك أن تشتري من مالك فيمكنك أن تستعير من أي مكتبة .
“Selayaknya bagi penuntut ilmu memiliki semangat untuk mengumpulkan kitab-kitab, akan tetapi hendaklah ia memulai dengan kitab yang paling penting (kitab-kitab dasar) kemudian kitab yang penting, jika ia tidak mempunyai banyak harta, maka bukanlah merupakan kebaikan dan bukanlah hal yang bijaksana jika ia membeli kitab-kitab yang banyak dan memaksakan dirinya dengan harga yang tinggi, karena ini merupakan tindakan yang jelek. Jika tidak memungkinkan engkau untuk membelinya dari hartamu maka engkau bisa meminjamnya dari perpustakaan manapun.” (Kitabul ‘Ilmi libni ‘Utsaimin).
Buatlah perpustakaan kecil di rumah untuk tempat koleksi kitab yang kita miliki. Kumpulkan sedikit demi sedikit. Baik yang kitab berbahasa arab, maupun yang terjemahannya.
Tidak mengapa mengoleksi kitab-kitab yang berbahasa arab dan tidak berharokat, walaupun kita tidak bisa membacanya. Ini memacu kita untuk belajar bahasa arab. Karena mempelajari bahasa arab merupakan kewajiban bagi setiap muslim.
Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah :
وﺍﻋﻠـﻢ ﺃﻥّ ﺍﻋﺘﻴـﺎﺩ ﺍﻟﻠـﻐﺔ يؤثر ﻓﻲ ﺍﻟـﻌﻘﻞِ ﻭﺍﻟـﺨﻠﻖِ ﻭﺍﻟـﺪﻳﻦِ ﺗﺄﺛﻴـﺮﺍً ﻗﻮﻳـّﺎً ﺑﻴّﻨـﺎً ، ﻭﻳﺆﺛﺮ ﺃﻳﻀﺎً ﻓﻲ ﻣـﺸـﺎﺑﻬﺔِ ﺻـﺪﺭِ ﻫـﺬﻩ ﺍﻷﻣـّﺔِ ﻣﻦ ﺍﻟـﺼﺤﺎﺑـﺔِ ﻭﺍﻟـﺘﺎﺑﻌﻴﻦ ، ﻭﻣﺸـﺎﺑﻬﺘﻬـﻢ ﺗﺰﻳـﺪ ﺍﻟـﻌﻘﻞَ ﻭﺍﻟـﺪﻳﻦَ ﻭﺍﻟـﺨﻠﻖَ ، ﻭﺃﻳﻀـﺎً ﻓـﺈﻥّ ﻧﻔـﺲ ﺍﻟﻠـﻐﺔ ﺍﻟـﻌﺮﺑﻴﺔ ﻣـﻦ ﺍﻟـﺪﻳﻦ ، ﻭﻣﻌﺮﻓﺘﻬـﺎ ﻓﺮﺽٌ ﻭﺍﺟـﺐٌ ، لأﻥّ ﻓﻬـﻢ ﺍﻟـﻜﺘﺎﺏ ﻭﺍﻟـﺴﻨّﺔ ﻓـﺮﺽٌ ، ﻭﻻ ﻳُﻔﻬـﻢ ﺇﻻّ ﺑﻔﻬـﻢ ﺍﻟﻠـﻐﺔ ﺍﻟـﻌﺮﺑﻴﺔ ، ﻭﻣـﺎ ﻻ ﻳﺘـﻢّ ﺍﻟـﻮﺍﺟﺐ ﺇﻻّ ﺑﻪ ﻓﻬـﻮ ﻭﺍﺟـﺐ » [ اقتضاء الصراط المستقيم(٤٦٨/١)]
*Ketauhilah bahwasannya terbiasa berbahasa arab memberikan dampak positif pada akal, akhlaq, dan agama seseorang dengan pengaruh yang kuat dan jelas*,
Juga memberikan dampak positif dalam menyerupai generasi terbaik ummat ini dari kalangan shahabat dan tabiin. Menyerupai mereka akan menambah (baik) akal, agama, dan akhlaq seseorang.
*Karena bahasa arab itu sendiri termasuk dari agama. Mengilmuinya adalah wajib*, karena memahami al-Quran dan as-Sunnah (hukumnya) wajib, dan tidak bisa dipahami kecuali dengan memahami bahasa arab.
*Sesuatu yang tidak sempurna kewajiban kecuali dengannya, maka sesuatu tersebut hukumnya adalah wajib*. (Iqtidha' ash-Shirath al-Mustaqim Jilid 1 hal. 468).
Mungkin ada yang bertanya, buat apa mengoleksi kitab kalau tidak dibaca? Insya Allah kalau ada kitab di rumah, pasti ada manfaatnya. Suatu ketika mungkin kita membutuhkan sesuatu jawaban dari permasalahan, kita pun bisa membuka kitab atau buku yang ada.
Mungkin ada yang bertanya lagi, sekarang kan banyak ustadz, tinggal bertanya lewat telepon, sms atau WA, atau langsung bertanya ke mbah google. Betul, namun kalau kita membuka kitab sendiri lantas menemukan jawabannya dan ditambah bertanya ke ustadz atau mbah google, ternyata jawabannya tidak jauh beda dengan kitab yang kita baca, maka bertambahlah wawasan dan keyakinan kita.
Keuntungan lain mengoleksi kitab, kitab-kitab yang kita miliki bisa diwariskan kepada anak-anak kita. Mungkin suatu ketika anak-anak kita masuk pondok pesantren dan memerlukan beberapa kitab rujukan, kalau ada diperpustakaan kita, tidak perlu lagi membelinya.
Selain itu, kitab-kitab atau buku-buku yang kita miliki, bisa dipinjamkan kepada orang lain yang membutuhkannya, ini merupakan amal sholeh bagi kita.
Ada seseorang yang bertanya kepada Syekh Bin Baaz rahimahullah tentang mengoleksi kitab dan tidak membacanya.
س: أنا رجل ولله الحمد لدي العديد من الكتب النافعة والمفيدة والمراجع ، لكنني لا أقرؤها ، بل أختار منها البعض ، هل يلحقني إثم في جمع هذه الكتب عندي في البيت ؟ مع العلم أن بعض الناس يأخذون من عندي بعض الكتب يستفيدون منها ثم يرجعونها ؟
ج ليس على المسلم حرج في جمع الكتب المفيدة ، وحفظها لديه في مكتبة لمراجعتها والاستفادة منها ، ولتقديمها لمن يزوره من أهل العلم ليستفيدوا منها، ولا حرج عليه إذا لم يراجع الكثير منها ، أما إعارتها إلى الثقات الذين يستفيدون منها فذلك أمر مشروع ، وقربى إلى الله سبحانه لما فيه من الإعانة على تحصيل العلم ، ولأن ذلك داخل في قوله تعالى {وتعاونوا على البر والتقوى } وفي قول النبي صلى الله عليه وسلم "والله في عون العبد ما كان العبد في عون أخيه " . كتاب فتاوى اسلامية ج1 ص198
Saya seorang laki-laki yang Alhamdulillah memiliki banyak kitab-kitab dan rujukan-rujukan yang berguna dan bermanfaat, akan tetapi saya tidak membacanya, bahkan saya memilih sebagiannya saja. Apakah saya mendapat dosa dengan mengumpulkan kitab-kitab di rumah dan perlu diketahui sebagian orang meminjam kitab-kitab tersebut untuk menambil faidah kemudian mengembalikannya.
Syekh Bin Baaz rahimahullah menjawabnya :
Alhamdulillah, tidak ada dosa bagi seorang mukmin mengumpulkan kitab-kitab yang bermanfaat dan mengumpulkannya di sebuah perpustakaan sebagai referensi dan pengambilan faidah, memberikan kepada penuntut ilmu yang mengunjungi perpustakaan untuk mengambil faidah, tidak ada dosa jika ia tidak sering menggunakan perpustakaan tersebut. Adapun meminjamkannya kepada orang yang akan mengambil faidah adalah hal yang disyariatkan dan merupakan ibadah kepada Allah subhanahu. Karena hal ini merupakan tolong-menolong dalam mewujudkan ilmu dan termasuk dalam firman Allah, “saling tolong-menolonglah dalam kebaikan dan takwa”. Dan termasuk dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Allah senantiasa menolong hamba-Nya selama hamba tersebut menolong saudaranya”
(Kitab Fatawa Islamiyah Juz 1 Hal 198. Sumber :www.ajurry.com/vb/showthread.php?t=35875
Bersemangatlah mengoleksi kitab-kitab yang bermanfaat, mudah-mudahan manfaatnya dirasakan oleh kita sekeluarga dan orang lain.
Komentar
Posting Komentar