Shalat Seperti Burung Gagak Mematuk Makanan
Edisi Fiqh
SHALATNYA SEPERTI BURUNG GAGAK MEMATUK MAKANAN
Oleh : Abu Fadhel Majalengka
Ada sebagian kaum muslimin yang shalatnya seperti burung gagak atau ayam yang mematuk makanan. Yakni shalat yang super kilat dan super cepat. Padahal shalat seperti ini sangat dilarang Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam.
Berkata Abdurrahman bin Syibl radhiyallahu anhu:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ ثَلَاثٍ عَنْ نَقْرَةِ الْغُرَابِ وَافْتِرَاشِ السَّبُعِ وَأَنْ يُوَطِّنَ الرَّجُلُ الْمَقَامَ لِلصَّلَاةِ كَمَا يُوَطِّنُ الْبَعِيرُ
Bahwa Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam melarang tiga hal -dalam shalat-: mematuk seperti burung gagak, menghamparkan kedua lengan seperti binatang buas, dan membentuk tempat khusus baginya untuk shalat sebagaimana unta membentuk tempat khusus untuk menderum. (HR. An Nasai. Berkata Syekh Al Albani : Hadits Hasan).
Dan Berkata Abu Hurairah radhiyallahu anhu:
نَهَانِيْ خَلِيْلِيْ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ أَنْ أَنْقُرَ فِيْ صَلاَتِيْ نَقْرَ الدِّيْكِ وَأَنْ أَلْتَفِتَ إِلْتِفَاتَ الثَّعْلَبِ وَ أَنْ أُقْعِيَ إِقْعَاءَ الْقِرْد
ِ
“Sahabat dekatku, (Nabi Muhamamd shollallaahu ‘alaihi wasallam) melarangku sujud dalam sholat (dengan cepat) seperti mematuknya ayam jantan, melarangku berpaling (ke kanan atau ke kiri) seperti berpalingnya musang, dan melarangku duduk iq-aa’ seperti kera “(H.R. Ahmad, dan Ibnu Abi Syaibah. Berkata Syekh Al Albani : Hadits Hasan).
Shalat yang super cepat ini merupakan seburuk-buruk pencuri. Pencuri yang paling jelek dan paling brengsek.
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
أَسْوَأُ النَّاسِ سَرِقَةً الَّذِيْ يَسْرِقُ مِنْ صَلاَتِهِ قَالُوْا يَا رَسُوْلَ اللهِ كَيْفَ يَسْرِقُ مِنْ صَلاَتِهِ قَالَ لاَ يَتِمُّ رُكُوْعَهَا وَلاَ سُجُوْدَهَا
"Seburuk-buruk pencuri adalah seseorang yang mencuri dari sholatnya. (Para Sahabat bertanya) : Bagaimana seseorang bisa mencuri dari sholatnya? (Rasul menjawab) : ‘ Ia tidak menyempurnakan ruku’ dan sujudnya “ (H.R Ahmad dan At-Thobrony. Berkata Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, dan al-Haakim : Hadits Shahih).
Bahkan shalat yang cepatnya seperti burung gagak atau ayam mematuk makanan ini menyebabkan shalatnya tidak sah. Shalatnya tidak diterima. Dan shalatnya mesti diulang kembali.
Berkata Abu Hurairah Radhiallahu ‘anhu :
" إن الرجل ليصلي ستين سنة و ما تقبل له صلاة و لعله يتم الركوع و لا يتم
السجود و يتم السجود و لا يتم الركوع " .
قال الألباني في " السلسلة الصحيحة " 6 / 81 :
“Ada seseorang yang mengerjakan shalat selama 60 tahun, akan tetapi shalatnya tidak diterima.” Lalu ia ditanya tentang orang tersebut, “Bagaimana hal itu bisa terjadi?”
Abu Hurairah berkata, “Dia tidak pernah menyempurnakan rukuk, sujud, berdiri dan khusyuk dalam shalatnya.” (Syeikh Al Albani menshahihkannya di Silsilah Shahihah 6/81).
Dan Berkata Abu Hurairah radhiyallahu anhu :
أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَخَلَ اْلمَسْجِدَ فَدَخَلَ رَجُلٌ فَصَلَّى ثُمَّ جَاءَ فَسَلَّمَ عَلَى النَّبي صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَدَّ وَقَالَ ارْجِعْ فَصَلِّ فَإِنَّكَ لَمْ تُصَلِّ فَرَجَعَ يُصَلِّي كَمَا صَلَّى ثُمَّ جَاءَ فَسَلَّمَ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ ارْجِعْ فَصَلِّ فَإِنَّكَ لَمْ تُصَلِّ ثَلاَثًا فَقَالَ وَالَّذِيْ بَعَثَكَ بِاْلحَقِّ مَا أُحْسِنُ غَيْرَهُ فَعَلِّمْنِيْ فَقَالَ إِذَا قُمْتَ إِلَى الصَّلاَةِ فَكَبِّرْ ثُمَّ اقْرَأْ مَا تَيَسَّرَ مَعَكَ مِنَ اْلقُرْآنِ ثُمَّ ارْكَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ رَاكِعًا ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَعْتَدِلَ قَائِمًا ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ جَالِسًا وَافْعَلْ ذلِكَ فِي صَلاَتِكَ كُلِّهَا
" Bahwasanya Rasulullah shollallaahu ‘alaihi wasallam masuk ke dalam masjid, kemudian masuk pula seorang laki-laki, kemudian laki-laki itu melakukan sholat kemudian mengucapkan salam kepada Nabi shollallaahu ‘alaihi wasallam. Nabi menjawab salam tersebut kemudian mengatakan kepadanya : ‘Kembalilah ulangi sholat, karena sesungguhnya engkau belum sholat’. Maka kemudian laki-laki itu mengulangi sholat sebagaimana sholatnya sebelumnya, kemudian ia mendatangi Nabi dan mengucapkan salam, kemudian Nabi mengatakan : ‘Kembali ulangilah sholat karena engkau belum sholat ‘ (Hal ini berulang 3 kali). Maka kemudian laki-laki itu mengatakan : ‘Demi Yang Mengutusmu dengan kebenaran, aku tidak bisa melakukan lebih baik dari sholatku tadi, maka ajarilah aku’. Rasul bersabda :’Jika engkau berdiri untuk sholat, bertakbirlah, kemudian bacalah yang mudah bagimu dari Al-Qur’an, kemudian ruku’lah sampai engkau thuma’ninah dalam ruku’,kemudian bangkitlah dari ruku’ sampai engkau thuma’ninah beri’tidal, kemudian sujudlah sampai engkau thuma’ninah dalam sujud, kemudian bangkitlah dari sujud sampai engkau thuma’ninah dalam sujud,kemudian sujudlah sampai engkau thuma’ninah dalam sujud,kemudian bangkitlah sampai engkau thuma’ninah dalam duduk, dan lakukanlah hal yang demikian ini pada seluruh sholatmu “(H.R Al-Bukhari-Muslim).
Berkata Syekh Utsaimin rahimahullah :
Jika imam mengetahui bahwa dirinya tidak tuma’ninah dalam shalat dan tidak memberi cukup waktu bagi makmum untuk menuntaskan bacaan al-Fatihah, maka yang wajib Anda lakukan adalah tidak shalat bersamanya. Anda tidak diperbolehkan shalat di belakangnya karena dua hal. Pertama, karena Anda mengikutinya dengan meninggalkan rukun. Kedua, karena Anda melakukan rukun dengan tidak mengikutinya (selalu tertinggal). Kita selalu mengingatkan para imam untuk shalat dengan tuma’ninah. Para ulama rahimahumullah menyebutkan bahwa haram bagi imam shalat dengan terburu-buru yang membuat makmum tidak melakukan apa yang wajib bagi mereka. Tuma’ninah adalah wajib. Imam-imam semacam itu tidak sah menjadi imam bagi kaum muslim. Wajib bagi kaum muslim untuk memecatnya dari tugas pengimamannya, jika itu adalah tugas yang diberikan pemerintah untuknya. Wajib juga bagi para penanggung jawab keimaman untuk berkeliling dari satu masjid ke masjid. Jika mereka menemukan keadaan seperti ini dan tidak melakukan kewajiban keimaman yang .. kepadanya. Karena ini adalah kebiasaan yang buruk.
Aku katakan: jika imam terbiasa terburu-buru sampai menyebabkan makmum tidak bisa membaca al-Fatihah , maka yang wajib bagi pengurus masjid untuk menurukannya, .. dan menjauhkannya. Siapa yang mengetahui hal itu maka jangan masuk masjid itu secara mutlak. Sebaiknya, pergi ke masjid lain. Demikian. “Liqa’ al-Bab al-Maftuh” (9/146).
Kalau keadaannya terus menerus seperti itu, shalat dengan super cepat, maka jika dia meninggal, meninggal di luar agama Muhammad shallallahu alaihi wa sallam.
Berkata Abu Abdillah al-Asy’ari radliyallaahu ‘anhu:
اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَى رَجُلاً لاَ يُتِمُّ رُكُوْعَهُ يَنْقُرُ فِي سُجُوْدِهِ وَهُوَ يُصَلِّي فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَوْ مَاتَ هَذَا عَلَى حَالِهِ هَذِهِ مَاتَ عَلَى غَيْرِ مِلَّةِ مُحَمَّدٍٍ يَنْقُرُ صَلاَتَهُ كَمَا يَنْقُرُ الْغُرَابُ الدَّمَ مَثَلُ الَّذِيْ لاَ يُتِمُّ رُكُوْعَهُ وَيَنْقُرُ فِيْ سُجُوْدِهِ مِثْلُ اْلجَائِعِ يَأْكُلُ التَّمْرَةَ وَالتَّمْرَتَانِ لاَ يُغْنِيَانِ عَنْهُ شَيْئً
Bahwasanya Rasulullah shollallaahu ‘alaihi wasallam melihat seorang laki-laki tidak menyempurnakan ruku’nya, dan waktu sujud mematuk dalam keadaan dia sholat. Maka Rasulullah shollallaahu ‘alaihi wasallam bersabda : ‘Kalau orang ini mati dalam keadaan seperti itu, ia mati di luar agama Muhammad. Ia sujud seperti burung gagak mematuk makanan. Perumpamaan orang ruku’ tidak sempurna dan sujudnya cepat seperti orang kelaparan makan sebiji atau dua biji kurma yang tidak mengenyangkannya “(H.R Baihaqy dan at-Thobrony. Berkata Ibnu Khuzaimah: Hadits Shahih dan Berkata Syaikh Al Albani : Hadits Hasan).
Mari kita perbaiki shalat kita, terutama orang-orang yang sudah baligh untuk lebih mengikuti sunnah, lebih khusu', lebih thumaninah, tidak terburu-buru dan cepat-cepat, agar shalat kita diterima.
Jangan sampai shalat kita sebagaimana shalat kami ketika kanak-kanak, yang penting cepat selesai, mau sah atau tidak, kami tidak mengerti dan kami belum dihukumi.
Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ: عَنْ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ، وَعَنْ الصَّغِيرِ حَتَّى يَكْبَرَ، وَعَنْ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ، أَوْ يُفِيق
َ
"Diangkat hitungan (balasan) dari tiga orang: dari orang yang tidur hingga bangun, dari anak kecil hingga besar (baligh) dan dari orang gila hingga berakal atau sadar." (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah. Berkata Syekh al-Arnauth dan Syeikh al Albani : Hadits Shahih).
SHALATNYA SEPERTI BURUNG GAGAK MEMATUK MAKANAN
Oleh : Abu Fadhel Majalengka
Ada sebagian kaum muslimin yang shalatnya seperti burung gagak atau ayam yang mematuk makanan. Yakni shalat yang super kilat dan super cepat. Padahal shalat seperti ini sangat dilarang Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam.
Berkata Abdurrahman bin Syibl radhiyallahu anhu:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ ثَلَاثٍ عَنْ نَقْرَةِ الْغُرَابِ وَافْتِرَاشِ السَّبُعِ وَأَنْ يُوَطِّنَ الرَّجُلُ الْمَقَامَ لِلصَّلَاةِ كَمَا يُوَطِّنُ الْبَعِيرُ
Bahwa Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam melarang tiga hal -dalam shalat-: mematuk seperti burung gagak, menghamparkan kedua lengan seperti binatang buas, dan membentuk tempat khusus baginya untuk shalat sebagaimana unta membentuk tempat khusus untuk menderum. (HR. An Nasai. Berkata Syekh Al Albani : Hadits Hasan).
Dan Berkata Abu Hurairah radhiyallahu anhu:
نَهَانِيْ خَلِيْلِيْ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ أَنْ أَنْقُرَ فِيْ صَلاَتِيْ نَقْرَ الدِّيْكِ وَأَنْ أَلْتَفِتَ إِلْتِفَاتَ الثَّعْلَبِ وَ أَنْ أُقْعِيَ إِقْعَاءَ الْقِرْد
ِ
“Sahabat dekatku, (Nabi Muhamamd shollallaahu ‘alaihi wasallam) melarangku sujud dalam sholat (dengan cepat) seperti mematuknya ayam jantan, melarangku berpaling (ke kanan atau ke kiri) seperti berpalingnya musang, dan melarangku duduk iq-aa’ seperti kera “(H.R. Ahmad, dan Ibnu Abi Syaibah. Berkata Syekh Al Albani : Hadits Hasan).
Shalat yang super cepat ini merupakan seburuk-buruk pencuri. Pencuri yang paling jelek dan paling brengsek.
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
أَسْوَأُ النَّاسِ سَرِقَةً الَّذِيْ يَسْرِقُ مِنْ صَلاَتِهِ قَالُوْا يَا رَسُوْلَ اللهِ كَيْفَ يَسْرِقُ مِنْ صَلاَتِهِ قَالَ لاَ يَتِمُّ رُكُوْعَهَا وَلاَ سُجُوْدَهَا
"Seburuk-buruk pencuri adalah seseorang yang mencuri dari sholatnya. (Para Sahabat bertanya) : Bagaimana seseorang bisa mencuri dari sholatnya? (Rasul menjawab) : ‘ Ia tidak menyempurnakan ruku’ dan sujudnya “ (H.R Ahmad dan At-Thobrony. Berkata Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, dan al-Haakim : Hadits Shahih).
Bahkan shalat yang cepatnya seperti burung gagak atau ayam mematuk makanan ini menyebabkan shalatnya tidak sah. Shalatnya tidak diterima. Dan shalatnya mesti diulang kembali.
Berkata Abu Hurairah Radhiallahu ‘anhu :
" إن الرجل ليصلي ستين سنة و ما تقبل له صلاة و لعله يتم الركوع و لا يتم
السجود و يتم السجود و لا يتم الركوع " .
قال الألباني في " السلسلة الصحيحة " 6 / 81 :
“Ada seseorang yang mengerjakan shalat selama 60 tahun, akan tetapi shalatnya tidak diterima.” Lalu ia ditanya tentang orang tersebut, “Bagaimana hal itu bisa terjadi?”
Abu Hurairah berkata, “Dia tidak pernah menyempurnakan rukuk, sujud, berdiri dan khusyuk dalam shalatnya.” (Syeikh Al Albani menshahihkannya di Silsilah Shahihah 6/81).
Dan Berkata Abu Hurairah radhiyallahu anhu :
أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَخَلَ اْلمَسْجِدَ فَدَخَلَ رَجُلٌ فَصَلَّى ثُمَّ جَاءَ فَسَلَّمَ عَلَى النَّبي صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَدَّ وَقَالَ ارْجِعْ فَصَلِّ فَإِنَّكَ لَمْ تُصَلِّ فَرَجَعَ يُصَلِّي كَمَا صَلَّى ثُمَّ جَاءَ فَسَلَّمَ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ ارْجِعْ فَصَلِّ فَإِنَّكَ لَمْ تُصَلِّ ثَلاَثًا فَقَالَ وَالَّذِيْ بَعَثَكَ بِاْلحَقِّ مَا أُحْسِنُ غَيْرَهُ فَعَلِّمْنِيْ فَقَالَ إِذَا قُمْتَ إِلَى الصَّلاَةِ فَكَبِّرْ ثُمَّ اقْرَأْ مَا تَيَسَّرَ مَعَكَ مِنَ اْلقُرْآنِ ثُمَّ ارْكَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ رَاكِعًا ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَعْتَدِلَ قَائِمًا ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ جَالِسًا وَافْعَلْ ذلِكَ فِي صَلاَتِكَ كُلِّهَا
" Bahwasanya Rasulullah shollallaahu ‘alaihi wasallam masuk ke dalam masjid, kemudian masuk pula seorang laki-laki, kemudian laki-laki itu melakukan sholat kemudian mengucapkan salam kepada Nabi shollallaahu ‘alaihi wasallam. Nabi menjawab salam tersebut kemudian mengatakan kepadanya : ‘Kembalilah ulangi sholat, karena sesungguhnya engkau belum sholat’. Maka kemudian laki-laki itu mengulangi sholat sebagaimana sholatnya sebelumnya, kemudian ia mendatangi Nabi dan mengucapkan salam, kemudian Nabi mengatakan : ‘Kembali ulangilah sholat karena engkau belum sholat ‘ (Hal ini berulang 3 kali). Maka kemudian laki-laki itu mengatakan : ‘Demi Yang Mengutusmu dengan kebenaran, aku tidak bisa melakukan lebih baik dari sholatku tadi, maka ajarilah aku’. Rasul bersabda :’Jika engkau berdiri untuk sholat, bertakbirlah, kemudian bacalah yang mudah bagimu dari Al-Qur’an, kemudian ruku’lah sampai engkau thuma’ninah dalam ruku’,kemudian bangkitlah dari ruku’ sampai engkau thuma’ninah beri’tidal, kemudian sujudlah sampai engkau thuma’ninah dalam sujud, kemudian bangkitlah dari sujud sampai engkau thuma’ninah dalam sujud,kemudian sujudlah sampai engkau thuma’ninah dalam sujud,kemudian bangkitlah sampai engkau thuma’ninah dalam duduk, dan lakukanlah hal yang demikian ini pada seluruh sholatmu “(H.R Al-Bukhari-Muslim).
Berkata Syekh Utsaimin rahimahullah :
Jika imam mengetahui bahwa dirinya tidak tuma’ninah dalam shalat dan tidak memberi cukup waktu bagi makmum untuk menuntaskan bacaan al-Fatihah, maka yang wajib Anda lakukan adalah tidak shalat bersamanya. Anda tidak diperbolehkan shalat di belakangnya karena dua hal. Pertama, karena Anda mengikutinya dengan meninggalkan rukun. Kedua, karena Anda melakukan rukun dengan tidak mengikutinya (selalu tertinggal). Kita selalu mengingatkan para imam untuk shalat dengan tuma’ninah. Para ulama rahimahumullah menyebutkan bahwa haram bagi imam shalat dengan terburu-buru yang membuat makmum tidak melakukan apa yang wajib bagi mereka. Tuma’ninah adalah wajib. Imam-imam semacam itu tidak sah menjadi imam bagi kaum muslim. Wajib bagi kaum muslim untuk memecatnya dari tugas pengimamannya, jika itu adalah tugas yang diberikan pemerintah untuknya. Wajib juga bagi para penanggung jawab keimaman untuk berkeliling dari satu masjid ke masjid. Jika mereka menemukan keadaan seperti ini dan tidak melakukan kewajiban keimaman yang .. kepadanya. Karena ini adalah kebiasaan yang buruk.
Aku katakan: jika imam terbiasa terburu-buru sampai menyebabkan makmum tidak bisa membaca al-Fatihah , maka yang wajib bagi pengurus masjid untuk menurukannya, .. dan menjauhkannya. Siapa yang mengetahui hal itu maka jangan masuk masjid itu secara mutlak. Sebaiknya, pergi ke masjid lain. Demikian. “Liqa’ al-Bab al-Maftuh” (9/146).
Kalau keadaannya terus menerus seperti itu, shalat dengan super cepat, maka jika dia meninggal, meninggal di luar agama Muhammad shallallahu alaihi wa sallam.
Berkata Abu Abdillah al-Asy’ari radliyallaahu ‘anhu:
اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَى رَجُلاً لاَ يُتِمُّ رُكُوْعَهُ يَنْقُرُ فِي سُجُوْدِهِ وَهُوَ يُصَلِّي فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَوْ مَاتَ هَذَا عَلَى حَالِهِ هَذِهِ مَاتَ عَلَى غَيْرِ مِلَّةِ مُحَمَّدٍٍ يَنْقُرُ صَلاَتَهُ كَمَا يَنْقُرُ الْغُرَابُ الدَّمَ مَثَلُ الَّذِيْ لاَ يُتِمُّ رُكُوْعَهُ وَيَنْقُرُ فِيْ سُجُوْدِهِ مِثْلُ اْلجَائِعِ يَأْكُلُ التَّمْرَةَ وَالتَّمْرَتَانِ لاَ يُغْنِيَانِ عَنْهُ شَيْئً
Bahwasanya Rasulullah shollallaahu ‘alaihi wasallam melihat seorang laki-laki tidak menyempurnakan ruku’nya, dan waktu sujud mematuk dalam keadaan dia sholat. Maka Rasulullah shollallaahu ‘alaihi wasallam bersabda : ‘Kalau orang ini mati dalam keadaan seperti itu, ia mati di luar agama Muhammad. Ia sujud seperti burung gagak mematuk makanan. Perumpamaan orang ruku’ tidak sempurna dan sujudnya cepat seperti orang kelaparan makan sebiji atau dua biji kurma yang tidak mengenyangkannya “(H.R Baihaqy dan at-Thobrony. Berkata Ibnu Khuzaimah: Hadits Shahih dan Berkata Syaikh Al Albani : Hadits Hasan).
Mari kita perbaiki shalat kita, terutama orang-orang yang sudah baligh untuk lebih mengikuti sunnah, lebih khusu', lebih thumaninah, tidak terburu-buru dan cepat-cepat, agar shalat kita diterima.
Jangan sampai shalat kita sebagaimana shalat kami ketika kanak-kanak, yang penting cepat selesai, mau sah atau tidak, kami tidak mengerti dan kami belum dihukumi.
Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ: عَنْ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ، وَعَنْ الصَّغِيرِ حَتَّى يَكْبَرَ، وَعَنْ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ، أَوْ يُفِيق
َ
"Diangkat hitungan (balasan) dari tiga orang: dari orang yang tidur hingga bangun, dari anak kecil hingga besar (baligh) dan dari orang gila hingga berakal atau sadar." (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah. Berkata Syekh al-Arnauth dan Syeikh al Albani : Hadits Shahih).
alhamdulillah sangat bermanfaat semoga menjadi amal jariyah
BalasHapus