Materi Kajian 1

MATERI KAJIAN 1

Oleh : Abu Fadhel Majalengka

AL-ILMU

Definisi Ilmu

Sebagian ulama mendefinisikan ilmu secara bahasa adalah lawan dari kebodohan.

العلم في اللغة هو عكس الجهل

Ilmu itu dari segi bahasa artinya lawan dari kebodohan.

Sedangkan ilmu secara syar'i, ada ulama yang mengatakan  artinya mengetahui sesuatu dengan pengetahuan yang pasti.

Berkata Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah :

العلم هو : ادراك الشئ على ما هو عليه ادراكاجازما

“Ilmu itu adalah mengetahui sesuatu dengan pengetahuan yang sebenarnya. (Syarah Tsalasatul Ushul hal. 8)

Contoh misalkan seorang apoteker, dia mengetahui dengan pasti, berbagai macam obat dan kegunaanya, mana obat sakit kepala dan mana obat sakit perut. Kalau tidak mengetahui dengan pasti, berarti dia apoteker yang bodoh. Dan sangat membahayakan bagi dirinya dan bagi orang lain, jika keliru memberikan obat.

Begitu pula orang yang beramal ibadah dalam agama, harus mengetahui dengan pasti, apakah amalan ibadahnya selama ini mengikuti sunnah nabi, atau banyak berbuat yang keliru, menyimpang, dan membuat hal-hal yang baru (bid’ah). Apakah amalannya itu ibadah, atau hanya adat kebiasaan, dan lain sebagainya.

Beliau juga mengatakan, ilmu itu adalah apa yang Allah turunkan kepada Rasul-Nya berupa penjelasan-penjelasan dan petunjuk

Berkata Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah :

علم ما أنزل الله على رسوله من البينات والهدى

“Ilmu tentang apa yang Allah turunkan kepada Rasul-Nya berupa penjelasan-penjelasan dan petunjuk” (Kitabul Ilmi, 9).

Definisi lain ilmu secara syar'i adalah perkataan Allah, RasulNya dan perkataan para sahabat, bukan perkataan palsu.

Berkata Al Imam Ibnul Qayyim Al Jauziyah rahimahullah :

العلم قال الله قال رسوله قال الصحابة ليس بالتمويه

“Ilmu itu ialah ucapan Allah, ucapan Rasul-Nya, dan ucapan para shahabat, bukan (ucapan)  kepalsuan.” (I’laamul Muwaqiin ‘An Rabbi ‘Alamin).

Hukum Menuntut Ilmu

Hukum menuntut ilmu agama adalah wajib bagi seluruh kaum muslimin dan muslimat. Seseorang bisa terjatuh kepada dosa, bila kewajiban yang satu itu tidak ditunaikan.

Allah Ta’ala berfirman :

اقْرَأْ بِاسْمِ رَبِّكَ الَّذِي خَلَقَ. (العلق : 1).

Bacalah dengan (menyebut) nama Tuhanmu Yang menciptakan (QS. Al Alaq : 1).

Dan Allah Ta’ala berfirman :

فَاعْلَمْ أَنَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ (محمد : 19).

Maka ketahuilah, bahwa sesungguhnya tidak ada Tuhan (Yang Hak) melainkan Allah (QS. Muhammad : 19).

Dan Allah Ta’ala berfirman :

اتْلُ مَا أُوحِيَ إِلَيْكَ مِنَ الْكِتَابِ. (العنكبوت : 45).

Bacalah apa yang telah diwahyukan kepadamu, yaitu Al Kitab (Al Qur'an) (QS. Al Ankabut :45).

Di dalam sebuah hadits, dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu dia berkata, bersabda Rasulullahu shallallahu ‘alaihi wa sallam :

طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ. (رواه ابن ماجة-قال الشيخ  الألباني: صحيح).

Menunutut ilmu itu wajib atas setiap muslim. (HR. Ibnu Majah, Berkata Syeikh Al Albani : Hadits Shahih).

Dari Jabir bin Zaid radhiyallahu ‘anhu Dia berkata, Bersabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:

تَعَلَّمُوْا العِلْمَ فَإِنَّ تَعَلُّمَهُ قُرْبَـةٌ إلى اللهِ عزّ وجلّ وتعليمَه لمن لا يعلَمه صدقةٌ وإنّ العلمَ لَينْزِل بصاحبه في موضِع الشرَف والرِّفْعة والعلمُ زيْـنٌ لأهله في الدنيا والآخرة.( مسند الربيع).

Tuntutlah ilmu, sesungguhnya menuntut ilmu adalah pendekatan diri kepada Allah Azza wa Jalla, dan mengajarkannya kepada orang lain yang tidak mengetahuinya adalah shodaqoh. Sesungguhnya ilmu itu menempatkan orangnya dalam kedudukan yang terhormat dan mulia. Ilmu itu adalah keindahan bagi ahlinya, di dunia dan akherat. (HR. Musnad Ar Robii’).

Ilmu yang wajib dipelajari disini adalah ilmu agama. Ilmu yang tidak bisa diwakilkan kepada orang lain.

Seorang muslim wajib mempelajari ilmu tentang tauhid, tentang arti dan makna syahadat, tentang syarat dan rukun syahadat, tentang penghalang dan pembatal syahadat, tentang thaharah, wudhu, shalat, puasa, zakat, haji, dan lain sebagainya.

Sedangkan ilmu yang lain, seperti ilmu kedokteran, pertanian, perikanan, dan lain sebagainya, hukumnya hanya wajib kifayyah, tidak semua diharuskan mempelajarinya.

Kalau sudah ada yang bisa satu orang, sudah gugur kewajiban. Kalau sudah ada dokter, tidak mesti semua orang harus menjadi dokter, begitu pula yang lainnya.

Tidak halnya dengan ilmu agama. Misalkan ilmu wudhu, tidak bisa diwakilkan kepada orang lain. Kalau mau wudhu, ya kita sendiri yang berwudhu, tidak bisa diwakilkan kepada orang lain.

Berkata Imam Asy Syafi’i rahimahullah :

كل العلـوم سـوى القرآن مشغلة إلا الحـديث وإلا الفقه في الـدين العلـم مـا كـان فيـه قال حدثنا وما سوى ذاك وسواس الشـياطين

“Setiap ilmu selain Al Qur’an itu menyibukkan, kecuali ilmu hadits, dan ilmu fiqih. Ilmu adalah yang di dalamnya terdapat perkataan haddatsana, dan yang selain itu hanyalah was-was setan” (Thabaqat Asy Syafi’iyah Kubra, 1/297).

Insya Allah bersambung ke materi kajian 2


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ibadah Dimalam Nisfu Sya'ban

Royalti Di Akhirat

KENAPA KAMU DIAM?