Dampak Buruk Demokrasi
DAMPAK BURUK PESTA DEMOKRASI
Oleh : Abu Fadhel Majalengka
Pemilihan Umum atau Pemilu merupakan hal yang sangat penting dalam sistem demokrasi. Baik itu untuk memilih wakil rakyat di parlemen maupun memilih kepala negara atau kepala daerah.
Namun karena demokrasi bukan bersumber dari Islam, tapi produk barat yang notabene tidak berlandaskan ajaran Islam, maka banyak sekali kemudaratan-kemudaratan yang timbul akibat sistem ini diterapkan. Diantaranya :
Pertama, Perpecahan.
Islam mengajarkan kepada kita untuk bersatu dan tidak berpecah belah. Sedangkan dalam sistem demokrasi masyarakat dikondisikan untuk berpecah belah, berkelompok-kelompok, bergolong-golongan dan berpartai-partai.
Coba bayangkan, dalam satu kampung saja, orang-orang berkelompok dan tergabung dalam beberapa partai. Si pulan partai A, si pulanah partai B, bahkan satu keluarga terpecah menjadi beberapa partai. Mereka saling gontok-gontokkan, berbantah-bantahan dan saling berselisih, yang akhirnya putuslah hubungan silaturahim.
Allah Ta’ala berfirman :
وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللَّهِ جَمِيعًا وَلَا تَفَرَّقُوا
Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai ...(QS. Ali Imran : 103).
Dan Allah Ta'ala berfirman :
وَأَطِيعُوا اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلَا تَنَازَعُوا فَتَفْشَلُوا وَتَذْهَبَ رِيحُكُمْ وَاصْبِرُوا إِنَّ اللَّهَ مَعَ الصَّابِرِين.
َ
Dan taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya dan janganlah kamu berbantah-bantahan, yang menyebabkan kamu menjadi gentar dan hilang kekuatanmu dan bersabarlah. Sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar. (QS. Al Anfal : 46).
Kedua, Membanggakan Partainya.
Sudah sunnatullah, yang namanya hidup berpartai-partai, sudah dipastikan tiap partai membanggakan apa yang ada dalam partainya. Mereka promosikan jargon-jargon yang ada dipartainya untuk menarik hati masyarakat.
Partai bersih, peduli, jujur, tegas, adil, membawa perubahan, kesejahteraan rakyat, pro rakyat, berjuang untuk rakyat dan lain sebagainya. Padahal kadang antara jargon dan kenyataan sangat bertolak belakang. Mereka bangga dengan partainya masing-masing, padahal ini terlarang dalam agama, membangga-banggakan golongan, partai atau kelompoknya.
Allah Ta’ala berfirman :
فَتَقَطَّعُوا أَمْرَهُمْ بَيْنَهُمْ زُبُرًا كُلُّ حِزْبٍ بِمَا لَدَيْهِمْ فَرِحُونَ
Tiap-tiap golongan merasa bangga dengan apa yang ada pada sisi mereka (masing-masing). (QS. Al Mu’minun : 53).
Dan Allah Ta'ala berfirman:
مِنَ الَّذِينَ فَرَّقُوا دِينَهُمْ وَكَانُوا شِيَعًا كُلُّ حِزْبٍ بِمَا لَدَيْهِمْ فَرِحُون
َ
Yaitu orang-orang yang memecah belah agama mereka dan mereka menjadi beberapa golongan. Tiap-tiap golongan merasa bangga dengan apa yang ada pada golongan mereka. (QS. Ar Rum : 32).
Ketiga, Membanggakan Diri Sendiri.
Salah satu tema penting dan yang harus ditonjolkan dalam demokrasi adalah membanggakan diri. Calon anggota dewan atau calon presiden dan kepala daerah tidak segan-segan, bahkan tidak malu-malu menonjolkan apa yang ada dalam dirinya atau kebaikan-kebaikan yang pernah dilakukannya.
Padahal di dalam Islam tidak boleh membangga-banggakan diri dan tidak boleh menyebut-nyebut kebaikan-kebaikan yang pernah dilakukannya, karena akan menyebabkan lenyap dan hilangnya pahala yang dimilikinya.
Allah Ta’ala berfirman :
إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ كُلَّ مُخْتَالٍ فَخُورٍ.
Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong lagi membanggakan diri. (QS. Lukman : 18 dan QS. Al Hadid 23 dan lain-lain).
Dan Allah Ta'ala berfirman :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُبْطِلُوا صَدَقَاتِكُمْ بِالْمَنِّ وَالْأَذَى كَالَّذِي يُنْفِقُ مَالَهُ رِئَاءَ النَّاسِ وَلَا يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَمَثَلُهُ كَمَثَلِ صَفْوَانٍ عَلَيْهِ تُرَابٌ فَأَصَابَهُ وَابِلٌ فَتَرَكَهُ صَلْدًا لَا يَقْدِرُونَ عَلَى شَيْءٍ مِمَّا كَسَبُوا وَاللَّهُ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الْكَافِرِين
َ
Hai orang-orang beriman, janganlah kamu menghilangkan (pahala) sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan si penerima), seperti orang yang menafkahkan hartanya karena ria kepada manusia dan dia tidak beriman kepada Allah dan hari kemudian. Maka perumpamaan orang itu seperti batu licin yang di atasnya ada tanah, kemudian batu itu ditimpa hujan lebat, lalu menjadilah dia bersih (tidak bertanah). Mereka tidak menguasai sesuatu pun dari apa yang mereka usahakan; dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang kafir. (QS. Al Baqoroh : 264).
Keempat, Menghambur-Hambur Harta.
Biaya pesta demokrasi begitu mahal, sangat menyedot anggaran pemerintah dan juga kocek pribadi. Coba perhatikan dan renungkan, untuk biaya perhelatan akbar pemilu saja memerlukan biaya triliunan rupiah. Baik itu untuk gaji pegawai KPU dan Panwaslu, biaya cetak kartu suara, brosur, kartu pemilih, sosialisasi pemilu, baik lewat iklan televisi atau lewat bentuk-bentuk lain, bilik suara dan lain sebagainya. Belum lagi pilgub dan pilkada, begitu besar biaya yang dilkeluarkan.
Belum lagi biaya yang harus dikeluarkan oleh masing-masing partai atau calon anggota legislatif, presiden atau kepala daerah. Baik untuk biaya iklan di media masa, spanduk, baliho, brosur, bahkan ada oknum yang menggunakan uang untuk menyuap rakyat, atau memberikan berbentuk barang-barang yang dibagikan kepada calon pemilih.
Kalau seandainya biaya-baiya itu digunakan untuk kepentingan rakyat, sudah cukup untuk mensejahterakannya. Baik untuk modal usaha kecil, pembangunan jalan dan jembatan, rumah sakit dan sekolah, membangun bendungan-bendungan air dan lain sebagainya.
Tapi uang tersebut digunakan untuk iklan, mencetak kertas yang akan ditusuk dan dirobek-robek, baliho dan spanduk yang akan usang, hancur dan akhirnya roboh. Sungguh ini perbuatan pemborosan, menghambur-hambur harta dan perbuatan mubazir yang dilarang keras Allah dan RasulNya.
Allah Ta’ala berfirman:
وَآتِ ذَا الْقُرْبَى حَقَّهُ وَالْمِسْكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا. إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِرَبِّهِ كَفُورًا
Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara setan dan setan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya (QS. Al-Isro : 26-27).
Kelima, Praktek Suap.
Praktek suap bukan hanya dilakukan oleh seseorang yang mau menjadi pegawai negeri kepada oknum-oknum tertentu yang memiliki kekuasaan dan kebijakan. Atau seseorang yang ingin bekerja di sebuah perusahaan atau instansi kemudian menyuap seseorang, tapi juga dilakukan oleh sebagian oknum para calon anggota dewan, calon kepala daerah atau calon presiden kepada calon pemilih.
Mereka berikan sejumlah uang kepada masyarakat, menyumbang sejumlah uang untuk pembangunan masjid atau pesantren, atau berbentuk barang lainnya, seperti baju, kaos, sarung, sejadah dan lain sebagainya. Ini praktek-praktek yang terlarang, karena termasuk money politik atau politik uang. Dan negara kita pun telah melarangnya. Ini merupakan pelanggaran undang-undang.
Para ulama Saudi yang tergabung dalam Komite Fatwa al Lajnah ad Daimah (MUI kalau di Indonesia), telah memfatwakan haramnya pemberian dari calon anggota dewan, calon kepala negara atau calon kepala daerah kepada masyarakat calon pemilih agar memilihnya, karena itu termasuk suap, berdasarkan dalil-dalil berikut :
Berkata Tasauban radhiyallahu ‘anhu :
أنّ رسول الله صلّى الله عليه وسلّم لعن الراشي والمرتشي والرائش. (رواه مسند البزار و الطبران).
Sesungguhnya Rasulullahu shallallahu ’alaihi wa sallam melaknat pemberi suap, penerima, dan perantara terjadinya suap. (HR Ath Thobroni dan Al Bazzar).
Berkata Abdullah bin Amr radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda :
الرّاشي والـمرتشي في النّار (رواه أحمد و الطبراني).
Yang menyuap dan yang memberi suap di dalam neraka. (HR. Imam Ahmad dan At Thobroni ). Namun hadist yang satu di nilai mungkar oleh Syekh Al Albani di Dhoif Targhib wa Tarhib 2/40, namun maknanya tidak bertentangan dengan hadits yang shahih).
Kelima, Mengolok-ngolok, memanggil dengan panggilan buruk, buruk sangka, mencari-cari kesalahan, menggibah, mengumpat, mencela, merendahkan lawan politik, memfitnah, baik itu partai atau orangnya.
Tidak disangsikan lagi, dalam pesta demokrasi, mengolok-ngolok lawan politik sudah menjadi sesuatu yang lumrah. Mencela, mengumpat, memfitnah, meren-dahkan, mencari-cari kelemahan dan kesalahan, menggibah dan perbuatan-perbuatan tercela lainnya, dalam rangka untuk menjatuhkan partai lainnya atau lawan politiknya, menjadi hal yang dihalalkan. Padahal Islam sangat melarang keras perbuatan-perbuatan seperti itu.
Allah Ta’ala berfirman :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِنْ قَوْمٍ عَسَى أَنْ يَكُونُوا خَيْرًا مِنْهُمْ وَلَا نِسَاءٌ مِنْ نِسَاءٍ عَسَى أَنْ يَكُنَّ خَيْرًا مِنْهُنَّ وَلَا تَلْمِزُوا أَنْفُسَكُمْ وَلَا تَنَابَزُوا بِالْأَلْقَابِ بِئْسَ الِاسْمُ الْفُسُوقُ بَعْدَ الْإِيمَانِ وَمَنْ لَمْ يَتُبْ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ. يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ رَحِيمٌ
Hai orang-orang yang beriman janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain (karena) boleh jadi mereka (yang diolok-olok) lebih baik dari mereka (yang mengolok-olok) dan jangan pula wanita-wanita (mengolok-olok) wanita-wanita lain (karena) boleh jadi wanita-wanita (yang diperolok-olokkan) lebih baik dari wanita (yang mengolok-olok) dan janganlah kamu mencela dirimu sendiri dan janganlah kamu panggil memanggil dengan gelar-gelar yang buruk. Seburuk-buruk panggilan ialah (panggilan) yang buruk sesudah iman dan barang siapa yang tidak bertobat, maka mereka itulah orang-orang yang lalim. Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu adalah dosa dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah sebahagian kamu menggunjing sebahagian yang lain. Sukakah salah seorang di antara kamu memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesung-guhnya Allah Maha Penerima tobat lagi Maha Penyayang. (QS. Al Hujurot : 11-12).
Dan Allah Ta'ala berfirman :
وَيْلٌ لِكُلِّ هُمَزَةٍ لُمَزَةٍ
Kecelakaanlah bagi setiap pengumpat lagi pence-la. (QS. Al Humazah : 1).
Keenam, Orang Kafir Bisa Jadi Pemimpin.
Dalam sistem demokrasi, siapa pun bisa menjadi pemimpin, dari mulai tingkat kelurahan sampai kepala negara. Apapun agamanya, sehingga peluang yang sangat besar orang kafir bisa memimpin.
Sedangkan dalam sistem islam, syarat yang utama menjadi pemimpin adalah seorang muslim, seorang yang beriman. Tidak boleh dan tidak patut serta dilarang keras menjadikan orang-orang kafir, baik dari kalangan ahli kitab (nasrani dan yahudi) maupun orang-orang musyrik menjadi pemimpin. Allah Ta’ala melarang dan mengancam dengan ancaman yang sangat keras.
Allah Ta’ala berfirman :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى أَوْلِيَاءَ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِين
َ
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin (mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barang siapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang lalim. (QS. Al Maidah : 51).
Dan Allah Ta'ala berfirman:
لَا يَتَّخِذِ الْمُؤْمِنُونَ الْكَافِرِينَ أَوْلِيَاءَ مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِينَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ فَلَيْسَ مِنَ اللَّهِ فِي شَيْءٍ.
Janganlah orang-orang mukmin mengambil orang-orang kafir menjadi pemimpin dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Barang siapa berbuat demikian, niscaya lepaslah ia dari pertolongan Allah. (QS. Ali Imran : 28).
Perhatikan ancaman Allah bagi orang-orang yang menjadikan orang-orang kafir sebagai pemimpin, Allah kelompokkan seperti golongan mereka dan Allah tidak akan menurunkan pertolonganNya.
Bahkan orang-orang yang memilih orang-orang kafir menjadi pemimpin adalah termasuk orang-orang munafik.
Allah Ta’ala berfirman :
بَشِّرِ الْمُنَافِقِينَ بِأَنَّ لَهُمْ عَذَابًا أَلِيمًا. الَّذِينَ يَتَّخِذُونَ الْكَافِرِينَ أَوْلِيَاءَ مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِينَ أَيَبْتَغُونَ عِنْدَهُمُ الْعِزَّةَ فَإِنَّ الْعِزَّةَ لِلَّهِ جَمِيعًا
Kabarkanlah kepada orang-orang munafik bahwa mereka akan mendapat siksaan yang pedih, (yaitu) orang-orang yang mengambil orang-orang kafir menjadi pemimpin dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Apakah mereka mencari kekuatan di sisi orang kafir itu? Maka sesungguhnya semua kekuatan kepunyaan Allah. (QS. An Nisa : 138-139).
Ketujuh, Perempuan Bisa Jadi Pemimpin.
Kerusakan lain dari sistem demokrasi adalah wanita bisa menjadi pemimpin. Ini musibah besar bagi kaum muslimin apabila pemimpinnya adalah seorang wanita. Tidak akan beruntung, tidak akan sukses, dan tidak akan berhasil suatu kaum, suatu daerah atau suatu negeri apabila di pimpin oleh seorang wanita.
Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda:
لَنْ يُفْلِحَ قَوْمٌ وَلَّوْا أَمْرَهُمُ امْرَأَةً. (روا البخاري).
Tidak akan beruntung suatu kaum yang mengangkat wanita sebagai pemimpin. (HR. Bukhari dari Abu Bakar Ash Shiddiq radhiyallahu ‘anhu).
Allah dan RasulNya telah menetapkan bahwa laki-laki adalah pemimpin. Baik dalam lingkup kecil keluarga, maupun dalam lingkup yang lebih besar lagi.
Allah Ta'ala berfirman :
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ
Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita). (QS. An Nisa : 34).
Berkata Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma :
الرَّجُلُ رَاعٍ فِي أَهْلِهِ وَهُوَ مَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ. (رواه البخاري).
Seorang laki-laki pemimpin dalam keluarganya dan bertanggungjawab atas kepemimpinannya (HR. Bukhari Muslim).
Kedelapan, Dampak Buruk Yang Lain.
Kemudaratan-kemudaratan pesta demokrasi masih begitu banyak lagi, diantaranya :
@ Para oknum kandidat mengumbar janji yang kadang diingkari.
@ Para oknum kandidat dalam kampanye mengundang dan menampilkan artis-artis yang menyanyi di atas panggung dengan pakaian yang seronok, pagelaran musik, ikhtilat campur baur laki-laki dan perempuan dan lain sebagainya.
@ Oknum para kandidat tidak segan-segan menggunakan jasa dukun dan peramal untuk memenangkan dirinya.
@ Oknum para kandidat juga tidak segan-segan menggunakan jasa oknum pengamat dan lembaga-lembaga survai untuk mengangkat dan mendukung salah satu kandidat.
@ Dan lain sebagainya.
Kita berlindung kepada Allah Ta’ala mudah-mudahan terhindar dari efek buruk pesta demokrasi.
Oleh : Abu Fadhel Majalengka
Pemilihan Umum atau Pemilu merupakan hal yang sangat penting dalam sistem demokrasi. Baik itu untuk memilih wakil rakyat di parlemen maupun memilih kepala negara atau kepala daerah.
Namun karena demokrasi bukan bersumber dari Islam, tapi produk barat yang notabene tidak berlandaskan ajaran Islam, maka banyak sekali kemudaratan-kemudaratan yang timbul akibat sistem ini diterapkan. Diantaranya :
Pertama, Perpecahan.
Islam mengajarkan kepada kita untuk bersatu dan tidak berpecah belah. Sedangkan dalam sistem demokrasi masyarakat dikondisikan untuk berpecah belah, berkelompok-kelompok, bergolong-golongan dan berpartai-partai.
Coba bayangkan, dalam satu kampung saja, orang-orang berkelompok dan tergabung dalam beberapa partai. Si pulan partai A, si pulanah partai B, bahkan satu keluarga terpecah menjadi beberapa partai. Mereka saling gontok-gontokkan, berbantah-bantahan dan saling berselisih, yang akhirnya putuslah hubungan silaturahim.
Allah Ta’ala berfirman :
وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللَّهِ جَمِيعًا وَلَا تَفَرَّقُوا
Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai ...(QS. Ali Imran : 103).
Dan Allah Ta'ala berfirman :
وَأَطِيعُوا اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلَا تَنَازَعُوا فَتَفْشَلُوا وَتَذْهَبَ رِيحُكُمْ وَاصْبِرُوا إِنَّ اللَّهَ مَعَ الصَّابِرِين.
َ
Dan taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya dan janganlah kamu berbantah-bantahan, yang menyebabkan kamu menjadi gentar dan hilang kekuatanmu dan bersabarlah. Sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar. (QS. Al Anfal : 46).
Kedua, Membanggakan Partainya.
Sudah sunnatullah, yang namanya hidup berpartai-partai, sudah dipastikan tiap partai membanggakan apa yang ada dalam partainya. Mereka promosikan jargon-jargon yang ada dipartainya untuk menarik hati masyarakat.
Partai bersih, peduli, jujur, tegas, adil, membawa perubahan, kesejahteraan rakyat, pro rakyat, berjuang untuk rakyat dan lain sebagainya. Padahal kadang antara jargon dan kenyataan sangat bertolak belakang. Mereka bangga dengan partainya masing-masing, padahal ini terlarang dalam agama, membangga-banggakan golongan, partai atau kelompoknya.
Allah Ta’ala berfirman :
فَتَقَطَّعُوا أَمْرَهُمْ بَيْنَهُمْ زُبُرًا كُلُّ حِزْبٍ بِمَا لَدَيْهِمْ فَرِحُونَ
Tiap-tiap golongan merasa bangga dengan apa yang ada pada sisi mereka (masing-masing). (QS. Al Mu’minun : 53).
Dan Allah Ta'ala berfirman:
مِنَ الَّذِينَ فَرَّقُوا دِينَهُمْ وَكَانُوا شِيَعًا كُلُّ حِزْبٍ بِمَا لَدَيْهِمْ فَرِحُون
َ
Yaitu orang-orang yang memecah belah agama mereka dan mereka menjadi beberapa golongan. Tiap-tiap golongan merasa bangga dengan apa yang ada pada golongan mereka. (QS. Ar Rum : 32).
Ketiga, Membanggakan Diri Sendiri.
Salah satu tema penting dan yang harus ditonjolkan dalam demokrasi adalah membanggakan diri. Calon anggota dewan atau calon presiden dan kepala daerah tidak segan-segan, bahkan tidak malu-malu menonjolkan apa yang ada dalam dirinya atau kebaikan-kebaikan yang pernah dilakukannya.
Padahal di dalam Islam tidak boleh membangga-banggakan diri dan tidak boleh menyebut-nyebut kebaikan-kebaikan yang pernah dilakukannya, karena akan menyebabkan lenyap dan hilangnya pahala yang dimilikinya.
Allah Ta’ala berfirman :
إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ كُلَّ مُخْتَالٍ فَخُورٍ.
Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong lagi membanggakan diri. (QS. Lukman : 18 dan QS. Al Hadid 23 dan lain-lain).
Dan Allah Ta'ala berfirman :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُبْطِلُوا صَدَقَاتِكُمْ بِالْمَنِّ وَالْأَذَى كَالَّذِي يُنْفِقُ مَالَهُ رِئَاءَ النَّاسِ وَلَا يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَمَثَلُهُ كَمَثَلِ صَفْوَانٍ عَلَيْهِ تُرَابٌ فَأَصَابَهُ وَابِلٌ فَتَرَكَهُ صَلْدًا لَا يَقْدِرُونَ عَلَى شَيْءٍ مِمَّا كَسَبُوا وَاللَّهُ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الْكَافِرِين
َ
Hai orang-orang beriman, janganlah kamu menghilangkan (pahala) sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan si penerima), seperti orang yang menafkahkan hartanya karena ria kepada manusia dan dia tidak beriman kepada Allah dan hari kemudian. Maka perumpamaan orang itu seperti batu licin yang di atasnya ada tanah, kemudian batu itu ditimpa hujan lebat, lalu menjadilah dia bersih (tidak bertanah). Mereka tidak menguasai sesuatu pun dari apa yang mereka usahakan; dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang kafir. (QS. Al Baqoroh : 264).
Keempat, Menghambur-Hambur Harta.
Biaya pesta demokrasi begitu mahal, sangat menyedot anggaran pemerintah dan juga kocek pribadi. Coba perhatikan dan renungkan, untuk biaya perhelatan akbar pemilu saja memerlukan biaya triliunan rupiah. Baik itu untuk gaji pegawai KPU dan Panwaslu, biaya cetak kartu suara, brosur, kartu pemilih, sosialisasi pemilu, baik lewat iklan televisi atau lewat bentuk-bentuk lain, bilik suara dan lain sebagainya. Belum lagi pilgub dan pilkada, begitu besar biaya yang dilkeluarkan.
Belum lagi biaya yang harus dikeluarkan oleh masing-masing partai atau calon anggota legislatif, presiden atau kepala daerah. Baik untuk biaya iklan di media masa, spanduk, baliho, brosur, bahkan ada oknum yang menggunakan uang untuk menyuap rakyat, atau memberikan berbentuk barang-barang yang dibagikan kepada calon pemilih.
Kalau seandainya biaya-baiya itu digunakan untuk kepentingan rakyat, sudah cukup untuk mensejahterakannya. Baik untuk modal usaha kecil, pembangunan jalan dan jembatan, rumah sakit dan sekolah, membangun bendungan-bendungan air dan lain sebagainya.
Tapi uang tersebut digunakan untuk iklan, mencetak kertas yang akan ditusuk dan dirobek-robek, baliho dan spanduk yang akan usang, hancur dan akhirnya roboh. Sungguh ini perbuatan pemborosan, menghambur-hambur harta dan perbuatan mubazir yang dilarang keras Allah dan RasulNya.
Allah Ta’ala berfirman:
وَآتِ ذَا الْقُرْبَى حَقَّهُ وَالْمِسْكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا. إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِرَبِّهِ كَفُورًا
Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara setan dan setan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya (QS. Al-Isro : 26-27).
Kelima, Praktek Suap.
Praktek suap bukan hanya dilakukan oleh seseorang yang mau menjadi pegawai negeri kepada oknum-oknum tertentu yang memiliki kekuasaan dan kebijakan. Atau seseorang yang ingin bekerja di sebuah perusahaan atau instansi kemudian menyuap seseorang, tapi juga dilakukan oleh sebagian oknum para calon anggota dewan, calon kepala daerah atau calon presiden kepada calon pemilih.
Mereka berikan sejumlah uang kepada masyarakat, menyumbang sejumlah uang untuk pembangunan masjid atau pesantren, atau berbentuk barang lainnya, seperti baju, kaos, sarung, sejadah dan lain sebagainya. Ini praktek-praktek yang terlarang, karena termasuk money politik atau politik uang. Dan negara kita pun telah melarangnya. Ini merupakan pelanggaran undang-undang.
Para ulama Saudi yang tergabung dalam Komite Fatwa al Lajnah ad Daimah (MUI kalau di Indonesia), telah memfatwakan haramnya pemberian dari calon anggota dewan, calon kepala negara atau calon kepala daerah kepada masyarakat calon pemilih agar memilihnya, karena itu termasuk suap, berdasarkan dalil-dalil berikut :
Berkata Tasauban radhiyallahu ‘anhu :
أنّ رسول الله صلّى الله عليه وسلّم لعن الراشي والمرتشي والرائش. (رواه مسند البزار و الطبران).
Sesungguhnya Rasulullahu shallallahu ’alaihi wa sallam melaknat pemberi suap, penerima, dan perantara terjadinya suap. (HR Ath Thobroni dan Al Bazzar).
Berkata Abdullah bin Amr radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda :
الرّاشي والـمرتشي في النّار (رواه أحمد و الطبراني).
Yang menyuap dan yang memberi suap di dalam neraka. (HR. Imam Ahmad dan At Thobroni ). Namun hadist yang satu di nilai mungkar oleh Syekh Al Albani di Dhoif Targhib wa Tarhib 2/40, namun maknanya tidak bertentangan dengan hadits yang shahih).
Kelima, Mengolok-ngolok, memanggil dengan panggilan buruk, buruk sangka, mencari-cari kesalahan, menggibah, mengumpat, mencela, merendahkan lawan politik, memfitnah, baik itu partai atau orangnya.
Tidak disangsikan lagi, dalam pesta demokrasi, mengolok-ngolok lawan politik sudah menjadi sesuatu yang lumrah. Mencela, mengumpat, memfitnah, meren-dahkan, mencari-cari kelemahan dan kesalahan, menggibah dan perbuatan-perbuatan tercela lainnya, dalam rangka untuk menjatuhkan partai lainnya atau lawan politiknya, menjadi hal yang dihalalkan. Padahal Islam sangat melarang keras perbuatan-perbuatan seperti itu.
Allah Ta’ala berfirman :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِنْ قَوْمٍ عَسَى أَنْ يَكُونُوا خَيْرًا مِنْهُمْ وَلَا نِسَاءٌ مِنْ نِسَاءٍ عَسَى أَنْ يَكُنَّ خَيْرًا مِنْهُنَّ وَلَا تَلْمِزُوا أَنْفُسَكُمْ وَلَا تَنَابَزُوا بِالْأَلْقَابِ بِئْسَ الِاسْمُ الْفُسُوقُ بَعْدَ الْإِيمَانِ وَمَنْ لَمْ يَتُبْ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ. يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ رَحِيمٌ
Hai orang-orang yang beriman janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain (karena) boleh jadi mereka (yang diolok-olok) lebih baik dari mereka (yang mengolok-olok) dan jangan pula wanita-wanita (mengolok-olok) wanita-wanita lain (karena) boleh jadi wanita-wanita (yang diperolok-olokkan) lebih baik dari wanita (yang mengolok-olok) dan janganlah kamu mencela dirimu sendiri dan janganlah kamu panggil memanggil dengan gelar-gelar yang buruk. Seburuk-buruk panggilan ialah (panggilan) yang buruk sesudah iman dan barang siapa yang tidak bertobat, maka mereka itulah orang-orang yang lalim. Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu adalah dosa dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah sebahagian kamu menggunjing sebahagian yang lain. Sukakah salah seorang di antara kamu memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesung-guhnya Allah Maha Penerima tobat lagi Maha Penyayang. (QS. Al Hujurot : 11-12).
Dan Allah Ta'ala berfirman :
وَيْلٌ لِكُلِّ هُمَزَةٍ لُمَزَةٍ
Kecelakaanlah bagi setiap pengumpat lagi pence-la. (QS. Al Humazah : 1).
Keenam, Orang Kafir Bisa Jadi Pemimpin.
Dalam sistem demokrasi, siapa pun bisa menjadi pemimpin, dari mulai tingkat kelurahan sampai kepala negara. Apapun agamanya, sehingga peluang yang sangat besar orang kafir bisa memimpin.
Sedangkan dalam sistem islam, syarat yang utama menjadi pemimpin adalah seorang muslim, seorang yang beriman. Tidak boleh dan tidak patut serta dilarang keras menjadikan orang-orang kafir, baik dari kalangan ahli kitab (nasrani dan yahudi) maupun orang-orang musyrik menjadi pemimpin. Allah Ta’ala melarang dan mengancam dengan ancaman yang sangat keras.
Allah Ta’ala berfirman :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى أَوْلِيَاءَ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِين
َ
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin (mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barang siapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang lalim. (QS. Al Maidah : 51).
Dan Allah Ta'ala berfirman:
لَا يَتَّخِذِ الْمُؤْمِنُونَ الْكَافِرِينَ أَوْلِيَاءَ مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِينَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ فَلَيْسَ مِنَ اللَّهِ فِي شَيْءٍ.
Janganlah orang-orang mukmin mengambil orang-orang kafir menjadi pemimpin dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Barang siapa berbuat demikian, niscaya lepaslah ia dari pertolongan Allah. (QS. Ali Imran : 28).
Perhatikan ancaman Allah bagi orang-orang yang menjadikan orang-orang kafir sebagai pemimpin, Allah kelompokkan seperti golongan mereka dan Allah tidak akan menurunkan pertolonganNya.
Bahkan orang-orang yang memilih orang-orang kafir menjadi pemimpin adalah termasuk orang-orang munafik.
Allah Ta’ala berfirman :
بَشِّرِ الْمُنَافِقِينَ بِأَنَّ لَهُمْ عَذَابًا أَلِيمًا. الَّذِينَ يَتَّخِذُونَ الْكَافِرِينَ أَوْلِيَاءَ مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِينَ أَيَبْتَغُونَ عِنْدَهُمُ الْعِزَّةَ فَإِنَّ الْعِزَّةَ لِلَّهِ جَمِيعًا
Kabarkanlah kepada orang-orang munafik bahwa mereka akan mendapat siksaan yang pedih, (yaitu) orang-orang yang mengambil orang-orang kafir menjadi pemimpin dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Apakah mereka mencari kekuatan di sisi orang kafir itu? Maka sesungguhnya semua kekuatan kepunyaan Allah. (QS. An Nisa : 138-139).
Ketujuh, Perempuan Bisa Jadi Pemimpin.
Kerusakan lain dari sistem demokrasi adalah wanita bisa menjadi pemimpin. Ini musibah besar bagi kaum muslimin apabila pemimpinnya adalah seorang wanita. Tidak akan beruntung, tidak akan sukses, dan tidak akan berhasil suatu kaum, suatu daerah atau suatu negeri apabila di pimpin oleh seorang wanita.
Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda:
لَنْ يُفْلِحَ قَوْمٌ وَلَّوْا أَمْرَهُمُ امْرَأَةً. (روا البخاري).
Tidak akan beruntung suatu kaum yang mengangkat wanita sebagai pemimpin. (HR. Bukhari dari Abu Bakar Ash Shiddiq radhiyallahu ‘anhu).
Allah dan RasulNya telah menetapkan bahwa laki-laki adalah pemimpin. Baik dalam lingkup kecil keluarga, maupun dalam lingkup yang lebih besar lagi.
Allah Ta'ala berfirman :
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ
Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita). (QS. An Nisa : 34).
Berkata Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma :
الرَّجُلُ رَاعٍ فِي أَهْلِهِ وَهُوَ مَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ. (رواه البخاري).
Seorang laki-laki pemimpin dalam keluarganya dan bertanggungjawab atas kepemimpinannya (HR. Bukhari Muslim).
Kedelapan, Dampak Buruk Yang Lain.
Kemudaratan-kemudaratan pesta demokrasi masih begitu banyak lagi, diantaranya :
@ Para oknum kandidat mengumbar janji yang kadang diingkari.
@ Para oknum kandidat dalam kampanye mengundang dan menampilkan artis-artis yang menyanyi di atas panggung dengan pakaian yang seronok, pagelaran musik, ikhtilat campur baur laki-laki dan perempuan dan lain sebagainya.
@ Oknum para kandidat tidak segan-segan menggunakan jasa dukun dan peramal untuk memenangkan dirinya.
@ Oknum para kandidat juga tidak segan-segan menggunakan jasa oknum pengamat dan lembaga-lembaga survai untuk mengangkat dan mendukung salah satu kandidat.
@ Dan lain sebagainya.
Kita berlindung kepada Allah Ta’ala mudah-mudahan terhindar dari efek buruk pesta demokrasi.
Komentar
Posting Komentar