DAGING HEWAN YANG HALAL JADI HARAM

HEWAN YANG HALAL DAGINGNYA BISA MENJADI HARAM  DIMAKAN

Oleh : Abu Fadhel Majalengka

Binatang-binatang yang halal dagingnya dimakan seperti ayam, kambing, sapi dan lain sebagainya akan menjadi haram dimakan apabila ada hal-hal berikut ini.

Pertama, Jika Menyembelihnya Tidak Menyebut Nama Allah

Jika seseorang menyembelih hewan yang halal dagingnya, namun tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya, maka haram memakan daging tersebut.

Allah Ta’ala berfirman :

وَلا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ.

“ Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah  ketika menyembelihnya. “ (QS. Al An’am: 121 ).

Kalau orang Islam atau ahli kitab menyembelih, dan tidak mengetahui apakah disebutkan nama Allah atau tidak, maka diperbolehkan makan darinya dan membaca bismillah bagi orang yang memakan.

Dari Aisyah radhiallahu anha bahwa suatu kaum bertanya :

يَا رَسُولَ اللَّهِ ، إِنَّ قَوْمًا يَأْتُونَنَا بِاللَّحْمِ ، لَا نَدْرِي أَذَكَرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ أَمْ لَا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ( سَمُّوا اللَّهَ عَلَيْهِ وَكُلُوهُ ) .

“Wahai Rasulullah, sesungguhnya suatu kaum mengantarkan daging kepada kita, kami tidak mengetahui apakah  dia menyebut nama Allah atau tidak (saat menyembelih). Maka Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam bersabda,

سَمُّوا اللَّهَ عَلَيْهِ وَكُلُوهُ

“Hendaklah kalian baca bismillah dan makanlah.” (HR. Bukhari).

Berkata Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah :

ولا يلزم السؤال عما ذبحه المسلم أو الكتابي كيف ذبحه ، وهل سمى عليه أو لا ؟ بل ولا ينبغي ، لأن ذلك من التنطع في الدين ، والنبي صلى الله عليه وسلم أكل مما ذبحه اليهود ولم يسألهم . وفي صحيح البخاري وغيره عن عائشة رضي الله عنها أن قوما قالوا للنبي صلى الله عليه وسلم : إن قوما يأتوننا بلحم لا ندري أذكروا اسم الله عليه أم لا ، فقال : ( سموا عليه أنتم وكلوه ) قالت : وكانوا حديثي عهد بكفر . فأمرهم النبي صلى الله عليه وسلم بأكله دون أن يسألوا مع أن الآتين به قد تخفى عليهم أحكام الإسلام ، لكونهم حديثي عهد بكفر " انتهى من رسالة في أحكام الأضحية والذكاة ، للشيخ ابن عثيمين رحمه الله .

“Tidak harus bertanya, siapa yang menyembelih, (apakah) orang Islam atau ahli kitab bagaimana cara menyembelihnya. Apakah membaca bismillah atau tidak? Bahkan tidak layak. Karena hal itu termasuk berlebihan dalam beragama. Sementara Nabi sallallahu alaihi wa sallam makan dari apa yang disembelih Yahudi tanpa menanyakan kepada mereka. Dalam shahih Bukhari dan lainnya dari Aisyah radhiallahu anha bahwa orang-orang bertanya kepada Nabi sallallahu alaihi wa sallam, “Sesungguhnya kaum non muslim mengantarkan daging kepada kami, kami tidak mengetahui apakah mereka menyebut nama Allah atau tidak.” Maka beliau bersabda, “Hendaknya kalian baca bismilah dan makanlah.” (Aisyah) mengatakan, “Mereka baru masuk Islam. Maka Nabi sallallahu alaihi wa sallam memerintahkan kepada mereka memakannya tanpa menanyakannya, padahal orang-orang yang datang itu, boleh jadi tidak mengerti hukum-hukum Islam, karena mereka baru masuk Islam.” (Risalah Fi Ahkami Udhiyah Wazakat karangan Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah)

Kedua, Disembelih Disebut Nama Selain Allah.

Ketika menyembelih, lantas disebut nama selain Allah, maka dagingnya menjadi haram dimakan.

Allah Ta'ala berfirman:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ ...

Diharamkan bagi kalian (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah. (QS. Al Maidah : 3).

Berkata Ibnu Katsir rahimahullah tentang firman Allah Ta'ala :

وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ

(dan daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah. (QS. Al-Maidah: 3)

Yaitu hewan yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah, hewan tersebut menjadi haram. Karena Allah Ta'ala mengharuskan bila makhluk-Nya disembelih agar disebut asma-Nya Yang Maha Agung.

Oleh karena itu, manakala hal ini disimpangkan (diselewengkan) dan disebutkan pada hewan tersebut nama selain Allah ketika hendak menyembelihnya, misalnya nama berhala atau thagut atau wasan atau makhluk lainnya, maka sembelihan itu hukumnya haram menurut kesepakatan semua. (Tafsir Ibnu Katsir).

Berkata Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah :

والمراد به هنا ما ذكر عليه اسم غير الله عند ذبحه ، مثل أن يقول : " باسم المسيح " ، أو " باسم محمد " ، أو " باسم جبريل " ، أو " باسم اللات " ، ونحو ذلك " انتهى من تفسير سورة البقرة .

“Maksud di sini apa yang disebut nama selain Allah ketika menyembelih seperti menyebut ‘Dengan nama Al-Masih’ atau ‘Dengan Nama Muhammad’ atau ‘Dengan nama jibril’ atau ‘Dengan Nama Latta’ dan semisal itu.”  (Tafsir Surat Al-Baqarah)

Termasuk diharamkan juga memakannya apabila disembelih dalam acara perayaan-perayaan ibadah mereka.

Berkata  Syaikhul Islam rahimahullah :

" وأما ما ذبحه أهل الكتاب لأعيادهم وما يتقربون بذبحه إلى غير الله نظير ما يذبح المسلمون هداياهم وضحاياهم متقربين بها إلى الله تعالى ، وذلك مثل ما يذبحون للمسيح والزهرة ، فعن أحمد فيها روايتان أشهرهما في نصوصه أنه لا يباح أكله وإن لم يسم عليه غير الله تعالى ، ونقل النهي عن ذلك عن عائشة وعبد الله بن عمر ..." انتهى من "اقتضاء الصراط المستقيم" (1/251).

 “Apa yang disembelih oleh ahli kitab untuk perayaan mereka dan sembelihan apa saja yang ditujukan kepada selain Allah itu seperti yang disembelih oleh orang Islam dalam hadyu dan sembelihan mereka, untuk mendekatkan diri kepada Allah. Hal itu seperti apa yang mereka sembelih untuk Al-Masih dan Zahrah. Dari Ahmad untuk hal itu ada dua riwayat yang terkenal dalam nashnya tidak diperbolehkan memakannya meskipun tidak menyebut nama selain Allah Ta’ala. Dinukilan larangan hal itu dari Aisyah dan Abdullah bin Umar.” (Iqtidho Sirotol Mustaqim, 1/251).

Ketiga, Disembelih Untuk Dipersembahkan Kepada Selain Allah.

Termasuk haram memakan dagingnya hewan yang disembelih untuk dipersembahkan kepada selain Allah.

Allah Ta'ala berfirman:

إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنزيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ

Sesungguhnya Allâh hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan sembelihan yang dipersembahkan kepada selain Allâh (QS. Al-Baqarah : 173).

Berkata Ibnu Katsir rahimahullah:

Diharamkan pula hewan yang disembelih bukan karena Allah, yaitu hewan yang ketika disembelih disebut nama selain Allah, misalnya menyebut nama berhala-berhala, tandingan-tandingan, dan azlam serta lain sebagainya yang serupa, yang biasa disebutkan oleh orang-orang Jahiliah bila mereka menyembelih hewannya.

Imam Qurtubi menyebutkan suatu riwayat dari Ibnu Atiyyah, yang Ibnu Atiyyah pernah menukil dari Al-Hasan Al-Basri, bahwa ia pernah ditanya mengenai seorang wanita yang mengadakan pesta perkawinan buat bonekanya, lalu wanita itu menyembelih seekor unta untuk pesta tersebut. Maka Al-Hasan Al-Basri mengatakan bahwa daging unta tersebut tidak boleh dimakan karena disembelih untuk berhala.

Imam Qurtubi mengetengahkan pula sebuah as'ar dari Aisyah radhiyallahu anha bahwa Aisyah radhiyallahu anha pernah ditanya mengenai hewan yang disembelih oleh orang-orang 'ajam (selain bangsa Arab) untuk hari perayaan mereka, lalu mereka menghadiahkan sebagiannya kepada kaum muslim. Maka Aisyah radhiyallahu anha  menjawab, "Hewan yang disembelih untuk merayakan hari tersebut tidak boleh kalian makan, dan kalian hanya boleh makan buah-buahannya." (Tafsir Ibnu Katsir).

Keempat, Tidak Dengan Disembelih.

Hewan yang halal dagingnya, namun tidak dengan cara disembelih sebagaimana orang islam, seperti dipukul, disetrum, dicekik, atau mungkin tertabrak, jatuh dan lain sebagainya maka haram memakan dagingnya.

Allah Ta’ala berfirman :

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُب
ِ
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala.” (QS. Al Maidah: 3)

Kelima, Bejananya Bekas Memasak Daging Yang Haram.

Bejana yang bekas memasak daging yang haram seperti babi, anjing dan lain sebagainya kemudian dipakai lagi memasak daging yang halal, maka daging yang halal tersebut menjadi haram.

Dari Abu Tsa’labah Al-Khusyani radhiyallahu ‘anhu.

إِنَّا نُجَاوِرُ أَهْلَ الْكِتَابِ ، وَهُمْ يَطْبُخُونَ فِي قُدُورِهِمْ الْخِنْزِيرَ ، وَيَشْرَبُونَ فِي آنِيَتِهِمْ الْخَمْرَ ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : إِنْ وَجَدْتُمْ غَيْرَهَا فَكُلُوا فِيهَا وَاشْرَبُوا ، وَإِنْ لَمْ تَجِدُوا غَيْرَهَا فَارْحَضُوهَا بِالْمَاءِ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا . صححه الألباني في صحيح أبي داود .

“Kami bertetangga dengan Ahli Kitab, mereka memasak babi di panci-panci mereka, dan meminum khamar di wadah-wadah mereka. Maka Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, ‘Jika kalian dapatkan selainnya maka gunakanlah (wadah itu) untuk makan dan minum. Jika kalian tidak mendapatkan selainnya, maka cucilah wadah (mereka) dengan air, lalu makan dan minumlah (dengan wadah tersebut).” (HR. Abu Daud, no. 3839; Al-Baihaqi. Berkata Syekh Al-Albani : Hadits Shahih).

وَعَنْ أَبِي ثَعْلَبَةَ الْخُشَنِيِّ – رضي الله عنه – قَالَ: – قُلْتُ: يَا رَسُولَ الْلَّهِ، إِنَّا بِأَرْضِ قَوْمٍ أَهْلِ كِتَابٍ، أَفَنَأْكُلُ فِي آنِيَتِهِمْ؟]فَ] قَالَ: “لَا تَأْكُلُوا فِيهَا، إِلَّا أَنْ لَا تَجِدُوا غَيْرَهَا، فَاغْسِلُوهَا، وَكُلُوا فِيهَا”

Dan dari Abu Tsa’labah Al-Khusyani radhiyallahu ‘anhu, ia bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, kami berada di negeri Ahli Kitab. Apakah boleh kami makan dari wadah yang mereka gunakan?”
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Jangan makan dalam wadah yang mereka gunakan kecuali kalau tidak dapat wadah yang lain. Cucilah, lalu makanlah dari wadah tersebut.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Keenam, Hewannya Curian

Walaupun hewan tersebut sudah memenuhi syarat yang pertama sampai kelima akan tetapi hewannya itu hasil curian, maka daging hewan tersebut menjadi haram memakannya.

Syekh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullâh ditanya:

“Seorang lelaki mengetahui bahwa sumber harta-harta ayahnya adalah berasal dari hal yang haram. Apakah dia boleh makan dari makanan ayahnya? Jika dia tidak makan dari makanan ayahnya, apakah hal tersebut merupakan kedurhakaan?”

Beliau menjawab,

“Orang yang mengetahui bahwa harta ayahnya adalah berasal dari hal yang haram, apabila (harta itu) haram pada dzatnya, yakni dia mengetahui bahwa ayahnya mencuri harta ini dari seseorang, dia tidak boleh memakan (harta) tersebut. Andaikata engkau mengetahui bahwa ayahmu mencuri dan menyembelih kambing ini,  janganlah engkau memakan (kambing) tersebut dan janganlah engkau mematuhi undangannya.[Liqâ Al-Bâb Al-Maftûh no. 188]

Itulah diantara beberapa perkara yang menyebabkan hewan yang halal dagingnya menjadi haram dimakan karena sebab-sebab diatas.





Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ibadah Dimalam Nisfu Sya'ban

Royalti Di Akhirat

KENAPA KAMU DIAM?