Memanggil Shalat Dengan Adzan

MEMANGGIL SHALAT DENGAN ADZAN

Oleh : Abu Fadhel Majalengka

Ibnu Umar  radhiyallahu anhuma mengatakan bahwa ketika kaum muslimin baru datang ke Madinah dan mereka sedang berkumpul, waktu shalat tiba. Tetapi tidak ada panggilan untuk shalat. Karena itu, maka pada suatu hari mereka merundingkan hal itu bersama-sama. Sebagian mereka mengusulkan dengan lonceng (untuk memanggil orang shalat), sebagaimana orang Nasrani. Dan sebagian yang lain dengan terompet, sebagaimana orang Yahudi.

Lalu Umar bin Khatab radhiyallahu anhu berkata :

 أَوَلَا تَبْعَثُونَ رَجُلًا يُنَادِي بِالصَّلَاةِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا بِلَالُ قُمْ فَنَادِ بِالصَّلَاةِ

Mengapa tidak kalian suruh seseorang untuk mengumandangkan panggilan shalat?" Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kemudian bersabda: "Wahai Bilal, bangkit dan serukanlah panggilan shalat." (HR. Bukhari).

Dalam riwayat lain, Abdullah bin Zaid radhiyallahu anhu menceritakan, tatkala Rasulullah shallallahu alaihi wasallam telah mengambil keputusan hendak memukul lonceng, namun sebenarnya Beliau tidak suka karena menyerupai kaum Nasrani, maka pada waktu tidur malam aku bermimpi dengan seorang laki-laki yang mengajarkan adzan...Tatkala subuh tiba saya datang kepada Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, lalu kukabarkan kepadanya mimpiku semalam itu. Kemudian Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda, :

إِنَّهَا لَرُؤْيَا حَقٌّ إِنْ شَاءَ اللَّهُ فَقُمْ مَعَ بِلَالٍ فَأَلْقِ عَلَيْهِ مَا رَأَيْتَ فَلْيُؤَذِّنْ بِهِ فَإِنَّهُ أَنْدَى صَوْتًا مِنْكَ فَقُمْتُ مَعَ بِلَالٍ فَجَعَلْتُ أُلْقِيهِ عَلَيْهِ وَيُؤَذِّنُ بِهِ قَالَ فَسَمِعَ ذَلِكَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ وَهُوَ فِي بَيْتِهِ فَخَرَجَ يَجُرُّ رِدَاءَهُ وَيَقُولُ وَالَّذِي بَعَثَكَ بِالْحَقِّ يَا رَسُولَ اللَّهِ لَقَدْ رَأَيْتُ مِثْلَ مَا رَأَى فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلِلَّهِ الْحَمْدُ

Sesungguhnya mimpimu itu adalah mimpi yang benar Insya Allah. Karena itu berdirilah bersama Bilal dan ajarkan kepadanya mimpimu itu, dan hendaklah dia yang adzan, karena suaranya lebih lantang dari suaramu." Maka saya pun berdiri bersama Bilal, lalu saya ajarkan kepadanya bacaan-bacaan itu, sementara dia menyerukan adzan itu. Dia berkata; Kemudian Umar bin Al-Khaththab mendengar seruan adzan itu ketika dia sedang berada di rumahnya, lalu dia keluar sambil menarik pakaiannya dan berkata; Demi Dzat yang mengutusmu dengan al-Haq, wahai Rasulullah, sungguh saya telah bermimpi seperti mimpi Abdullah itu. Maka Rasulallah bersabda: "Maka segala puji hanya bagi Allah. (HR. Abu Daud. Berkata Syeikh Al Albani : Hadist Hasan Shahih).

Kedua hadits diatas menunjukan bahwa tibanya shalat dengan dikumandangkannya adzan, tidak dengan yang lainnya. Dan sebelum adzan tidak didahului dengan apapun. Baik itu dengan suara beduk, pentungan, mengaji, tahrim, shalawatan, berteriak shalat...shalat..waktu shalat tinggal 30 menit, dan lain sebagainya.

Apabila sebelum adzan ada amalan-amalan lain, itu merupakan perkara baru dalam beragama dan perbuatan menyerupai suatu kaum. Karena hal tersebut tidak pernah dicontohkan Nabi shallallahu alaihi wa sallam, para sahabatnya dan para salaf.

Antara Adzan dan Iqamah

Antara adzan dan Iqamah disunnahkan untuk shalat dan banyak berdoa. Tidak seperti sebagian orang yang mengamalkan suatu amalan antara adzan dan iqamah yang tidak pernah dicontohkan oleh Nabi shallallahu alaihi wasallam dan para sahabatnya, baik itu dengan puji-pujian, shalawatan dan lain sebagainya, dengan berbagai ragam lagu dan persinya serta dengan berbagai macam bahasa daerah.

Maka yang paling utama dilakukan adalah shalat sunnah dan banyak berdoa antara adzan dan iqomah.

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « الدُّعَاءُ لاَ يُرَدُّ بَيْنَ الأَذَانِ وَالإِقَامَةِ »(رواه الترمذي  قال الشيخ الألباني : صحيح ).

Dari Anas bin Malik dia berkata, bersabda Rasulullohu shalallohu alaihi wasallam : “Tidak ditolak do’a antara adzan dan iqomah (HR. At Turmudzi. Berkata Syeikh Al Albani : Hadist Shahih).

عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ مُغَفَّلٍ رضي الله عنه قَالَ : قَالَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلاَةٌ بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلاَةٌ ، ثُمَّ قَالَ فِي الثَّالِثَةِ : لِمَنْ شَاءَ. (رواه متفق عليه).

Dari Abdullah bin Mughoffal radhiyallahu anhu, bersabda Nabi shallallahu alaihi wasallam: “Antara setiap adzan dan iqomah ada shalat, antara setiap adzan dan iqomah ada shalat, kemudia Beliau bersabda bagi siapa yang menghendaki. (HR. Bukhari dan Muslim).

Nabi shallallahu alaihi wa sallam pernah menegur seseorang yang membaca alquran dengan suara yang keras, sedangkan disampingnya ada orang yang sedang mengerjakan shalat. Karena bacaan alquran tersebut akan mengganggu orang yang sedang shalat. Maka mengganggu dengan suara-suara selain hal tersebut, lebih terlarang lagi.

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda :

أَيُّهَا النَّاسُ كُلُّكُمْ يُنَاجِي رَبَّهُ فَلَا يَجْهَرْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَعْضٍ فِي الْقِرَاءَةِ

“Wahai sekalian manusia. Kalian semua sedang bermunajat dengan Rabbnya. Oleh karena itu, janganlah di antara kalian mengeraskan suara kalian ketika membaca Al Qur’an sehingga menyakiti saudaranya yang lain.” (HR. Abu Daud. Berkata Syeikh Al Albani : Hadist Shahih).

Berkata Ibnu Rajab al-Hambali rahimahullah :

وَمَا لَا حَاجَةَ إِلَى الْجَهْرِ فِيْهِ، فَإِنْ كَانَ فِيْهِ أَذَى لِغَيْرِهِ مِمَنْ يَشْتَغِلُ بِالطَّاعَاتِ كَمَنْ يُصَلِّي لِنَفْسِهِ وَيَجْهَرُ بِقِرَاءَتِهِ ، حَتَّى يُغَلِّطَ مَنْ يَقْرَأُ إِلَى جَانِبِهِ أَنْ يُصَلِّي ، فَإِنَّهُ مَنْهِيٌّ عَنْهُ.

“Tidak perlu mengeraskan bacaan apabila bacaan tersebut mengganggu yang lainnya orang yang sedang sibuk dengan ketaatan, seperti shalat sendiri dan mengeraskan bacaannya, sehingga bacaan tersebut mengganggu orang yang akan melaksanakan shalat disampingnya. Maka, perbuatan yang semacam ini sesungguhnya dilarang.” (Fathul Bari Li Ibni Rajab  2/ 568)

Berkata Ibnu Adil Barr rahimahullah :

وَإِذَا نُهِيَ الْمُسْلِمُ عَنْ أَذَى الْمُسْلِمَ فِيْ عَمَلِ الْبِرِّ وَتِلَاوَةِ الْقُرْآنِ فَأَذَاهْ فِيْ غَيْرِ ذَلِكَ أَشَدُّ تَحْرِيْماً

“Apabila seorang muslim telah dilarang mengganggu muslim yang lain dengan amalan baik atau dengan bacaan al-Qur’an, maka mengganggu muslim yang lain dengan selain kedua hal tersebut lebih diharamkan.”  (Syarhu az-Zarqani ‘Alal Muwatha’ : 1/ 243).

Berkata Ibnu Taimiyyah rahimahullah :

لَيْسَ لِأَحَدٍ أَنْ يَجْهَرَ بِالْقِرَاءَةِ لَا فِي الصَّلَاةِ وَلَا فِي غَيْرِ الصَّلَاةِ إذَا كَانَ غَيْرُهُ يُصَلِّي فِي الْمَسْجِدِ وَهُوَ يُؤْذِيهِمْ بِجَهْرِهِ ؛ بَلْ قَدْ خَرَجَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى النَّاسِ وَهُمْ يُصَلُّونَ فِي رَمَضَانَ وَيَجْهَرُونَ بِالْقِرَاءَةِ  فَقَالَ أَيُّهَا النَّاسُ كُلُّكُمْ يُنَاجِي رَبَّهُ فَلَا يَجْهَرْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَعْضٍ فِي الْقِرَاءَةِ.

“Tidak boleh bagi seseorang menjahrkan (mengeraskan) bacaan Al Qur’annya baik itu di dalam shalatnya ataupun di luar shalatnya apabila terdapat orang selain dirinya yang sedang melaksanakan shalat di masjid merasa terganggu dengan bacaan Al Qur’an yang dijahrkannya. Bahkan Nabi shallallahu alaihi wa sallam telah menegur orang yang ketika itu dia shalat dengan mengeraskan bacaannya di Bulan Ramadhan. Beliau shallallahu alaihi wa sallam mengatakan, “Wahai manusia sekalian,  sesungguhnya seluruh kalian sedang bermunajat kepada Robb nya, maka janganlah sebagian kalian mengeraskan bacaannya atas sebagian yang lain.” (Majmu’ Fatawa 13/ 64).

Amalan yang tidak ada contoh dari Nabi shallallahu alaihi wasallam itu tertolak walaupun itu dianggap baik.

عن عائشة رضي الله عنها قالت قال رسول الله صلى الله عليه و سلم : مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ  )متفق عليه.( وفي رواية لمسلم :مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهْوَ رَدٌّ. (رواه متفق عليه).

Dari Aisyah radhiallahu 'anha, katanya: "Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa yang mengada-adakan dalam perkara agama kita ini akan sesuatu yang semestinya tidak termasuk dalam agama itu, maka hal itu wajib tertolak." (HR. Bukhari dan Muslim)

Tentang fenomena adzan yang sedang ramai dibicarakan sekarang, ahlussunnah tidak anti adzan yang pakai speaker, namun tidak merestui juga dengan amalan sebagian orang yang membunyikan kaset mengaji, shalawatan dan lain sebagainya sebelum atau sesudah adzan . Karena hal tersebut tidak dicontohkan Nabi shallallahu alaihi wa sallam dan para sahabatnya. Cukuplah dengan adzan saja, baik dengan pengeras suara kalau ada, atau tidak dengan pengeras suara kalau memang tidak ada.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ibadah Dimalam Nisfu Sya'ban

Royalti Di Akhirat

KENAPA KAMU DIAM?