Mengolok Hukum Agama

KAFIR MENGOLOK-NGOLOK HUKUM-HUKUM AGAMA ALLAH

Oleh : Abu Fadhel Majalengka

Dari zaman dahulu sampai sekarang, kita sering menemukan orang-orang yang begitu ringannya mengolok-ngolok syariat agama ini.

Mereka tidak tahu atau tidak sadar, bahwa perkataannya tersebut bisa mengeluarkannya dari islam.

Orang-orang munafik di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam senantiasa mengolok-ngolok Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, mengolok syariatnya dan mengolok pengikutnya dengan berbagai macam celaan dan cacian. Dan apabila dikatakan kepada mereka, kenapa kamu mengolok-ngolok Allah, ayat-ayatnya dan RasulNya, mereka dengan ringan mengatakan, saya hanya bermain-main dan bersenda gurau saja. Padahal dengan senda guraunya tersebut bisa mengeluarkan dari islam.

Kalau perkataannya ini didasari ketidaktahuan, bahwa itu sebenarnya merupakan hukum-hukum agama, maka ini dimaafkan dan segera perbaiki diri. Namun kalau dia mengoloknya didasari oleh pengetahuannya bahwa itu merupakan syariat agama, maka dia telah kafir, keluar dari islam.

Allah Ta’ala berfirman :

يَحْذَرُ الْمُنَافِقُونَ أَنْ تُنَزَّلَ عَلَيْهِمْ سُورَةٌ تُنَبِّئُهُمْ بِمَا فِي قُلُوبِهِمْ قُلِ اسْتَهْزِئُوا إِنَّ اللَّهَ مُخْرِجٌ مَا تَحْذَرُونَ (64) وَلَئِنْ سَأَلْتَهُمْ لَيَقُولُنَّ إِنَّمَا كُنَّا نَخُوضُ وَنَلْعَبُ قُلْ أَبِاللَّهِ وَآيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنْتُمْ تَسْتَهْزِئُونَ (65) لَا تَعْتَذِرُوا قَدْ كَفَرْتُمْ بَعْدَ إِيمَانِكُمْ إِنْ نَعْفُ عَنْ طَائِفَةٍ مِنْكُمْ نُعَذِّبْ طَائِفَةً بِأَنَّهُمْ كَانُوا مُجْرِمِينَ (66). (التوبة : 64-66).

Orang-orang yang munafik itu takut akan diturunkan terhadap mereka sesuatu surat yang menerangkan apa yang tersembunyi dalam hati mereka.  Katakanlah kepada mereka: "Teruskanlah ejekan-ejekanmu (terhadap Allah dan Rasul-Nya)".  Sesungguhnya Allah akan menyatakan apa yang kamu takuti itu. Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentulah mereka akan menjawab: "Sesungguhnya kami hanyalah bersenda gurau dan bermain-main saja". Katakanlah: "Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?" Tidak usah kamu minta maaf, karena SUNGGUH KALIAN KAFIR SESUDAH BERIMAN.... (At Taubah 64-66).

Orang-orang di zaman kita tidak sedikit yang berprilaku seperti orang-orang munafik di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Mereka mengolok-ngolok orang-orang yang melaksanakan syariatnya. Dan membenci orang-orang yang berusaha mengamalkan sunnah nabinya.

Mereka mengatakan kepada orang yang memanjangkan jenggotnya karena mencontoh Nabinya, dengan panggilan kambing, goblok dan bodoh. Yang memakai sarung atau celana diatas mata kaki, dengan sebutan kebanjiran, kurang bahan, pendekar. Wanita yang bercadar dikatakan ninja, budaya arab dan teroris. Dan berbagai macam celaan lainya yang menghinakan orang yang mengamalkan agamanya.

Kebencian yang mendalam terhadap syariat Allah dan RasulNya, dan kepada orang yang mengamalkan syariatnya, menyebabkan orang tersebut murtad dari islam dan hapuslah amal-amal mereka. Lenyaplah pahala-pahala mereka.

Allah Ta’ala berfirman :

ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ كَرِهُوا مَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأَحْبَطَ أَعْمَالَهُمْ. (محمد : 9).

Yang demikian itu adalah karena sesungguhnya mereka benci kepada apa yang diturunkan Allah (Al Qur'an) lalu Allah menghapuskan (pahala-pahala) amal-amal mereka. (QS. Muhammad : 9).

Lantas orang-orang yang mengolok-ngolok dan membenci syariat Allah dan RasulNya ini membela diri dengan mengatakan, “Janganlah suka mengkafir-kafirkan orang lain, nanti kembali kekafiran kepada orang yang ngomong”.

Iya memang, kita tidak boleh mengkafirkan orang-orang yang Allah dan RasulNya tidak kafirkan. Tapi kita mengkafirkan orang-orang yang Allah dan Rasulnya kafirkan dan para ulama fatwakan kafir. Namun tidak menunjuk orangnya. Kita hanya mengatakan, amalan-amalan demikian bisa mengeluarkan dari islam. Amalan-amalan demikian bisa membuat kafir.

Berkata Al 'Alamah Ahmad An Najmi rahimahullah:

فمن استهزأ بللحية أو استهزأ بشيء من احكام الدين فإنه يعتبر قد كفر وخرج من الاسلام

Maka barangsiapa yang mengolok-ngolok  tentang jenggot atau mengolok-ngolok sesuatu diantara hukum-hukum agama, maka sesungguhnya dia sudah dianggap kafir dan keluar dari islam. At Ta'liqot Al Bahiyyah 188.

Berfatwa Al-Lajnah ad-Daimah lil buhutsil ilmiyyah wal ifta :

من استهزأ بدين اﻹسلام أو بالسنة الثابتة عن رسول الله كإعفاء اللحية وتقصير الثوب إلى الكعبين أو إلى نصف الساقين . وهو يعلم ثبوت ذلك فهو كافر. [فتاوى اللجنة الدائمة ٢٦/٢]

"Barangsiapa mengolok-olok agama Islam atau (mengolok-olok) Sunnah yang telah pasti dari Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam : Seperti memelihara jenggot. Dan memendekkan pakaian sampai mata kaki atau sampai pertengahan betis. Dalam keadaan dia mengetahui tentang pastinya hal-hal tersebut (sebagai Sunnah Nabi shallallahu alaihi wa sallam) maka dia kafir."  [Fatawa al-Lajnah ad-Daimah 2/26]

Berkata Syekh Muhammad Bin Abdul Wahab rahimahullah :

:مَنِ اسْتَهْزَأَ بِشَيْءٍ مِنْ دِينِ اللهِ، أَوْ ثَوَابِهِ، أَوْ عِقَابِهِ، كَفَرَ، وَالدَلِيلُ قَوْلُهُ تَعَالَى: ﴿قُلْ أَبِاللَّهِ وَآيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنتُمْ تَسْتَهْزِؤُونَ * لاَ تَعْتَذِرُواْ قَدْ كَفَرْتُم بَعْدَ إِيمَانِكُمْ﴾

Siapa yang mengolok-olok apa pun dari agama Allâh, atau pahala-Nya, atau siksa-Nya adalah kafir. Dalilnya adalah firman-Nya: “Katakanlah: apakah terhadap Allâh, ayat-ayat-Nya, dan Rasul-Nya kalian mengolok-ngolok. Tidak perlu meminta maaf karena sungguh kalian TELAH KAFIR  setelah kalian beriman.” (QS. At-Taubah [9]: 65-66). (Nawaqidul Islam).


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ibadah Dimalam Nisfu Sya'ban

Royalti Di Akhirat

KENAPA KAMU DIAM?