Materi Qurban 2

MATERI QURBAN 2

Oleh : Abu Fadhel Majalengka

Keutamaan Qurban

Banyak hadits tentang keutamaan berqurban, sebagian ada hadits tersebut kuat, sebagian ada yang lemah. Sebagian ulama menguatkan satu hadits, sebagian yang lain melemahkan hadits tersebut. Diantaranya :

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

مَا عَمِلَ ابْنُ آدَمَ يَوْمَ النَّحْرِ عَمَلًا أَحَبَّ إِلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ مِنْ هِرَاقَةِ دَمٍ وَإِنَّهُ لَيَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِقُرُونِهَا وَأَظْلَافِهَا وَأَشْعَارِهَا وَإِنَّ الدَّمَ لَيَقَعُ مِنْ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ بِمَكَانٍ قَبْلَ أَنْ يَقَعَ عَلَى الْأَرْضِ فَطِيبُوا بِهَا نَفْسًا

“Tidak ada amalan yang dikerjakan anak Adam ketika hari (raya) kurban yang lebih dicintai oleh Allah ‘Azza Wa Jalla dari mengalirkan darah, sesungguhnya pada hari kiamat ia akan datang dengan tanduk-tanduknya, kuku-kukunya dan bulu-bulunya. Dan sesungguhnya darah tersebut akan sampai kepada Allah ‘Azza Wa Jalla sebelum jatuh ke tanah, maka perbaguslah jiwa kalian dengannya.” (HR. Ibnu Majah, At-Tirmidzi. Berkata Al-Hakim Isnad Hadits Shahih. Berkata Abu Hatim dan Al Albani : Hadits Dhoif). Sumber :http://www.ahlalhdeeth.com/vb/showthread.php?t=85710

Dari Zaid bin Arqam radhiyallahu anhu ia bekata; Saya berkata atau mereka bertanya :

يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا هَذِهِ الْأَضَاحِيُّ قَالَ سُنَّةُ أَبِيكُمْ إِبْرَاهِيمَ قَالُوا مَا لَنَا مِنْهَا قَالَ بِكُلِّ شَعْرَةٍ حَسَنَةٌ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ فَالصُّوفُ قَالَ بِكُلِّ شَعْرَةٍ مِنْ الصُّوفِ حَسَنَةٌ

“Wahai Rasulullah, untuk apakah hewan kurban ini?” beliau menjawab: “Yaitu sunnah bapak kalian Ibrahim.” Mereka bertanya lagi, “Lalu kebaikan apakah yang akan kami peroleh darinya?” beliau menjawab: “Setiap helai dari bulunya adalah kebaikan.” Mereka bertanya lagi, “Bagaimana dengan domba?” beliau menjawab: “Setiap helai bulu domba itu adalah bernilai satu kebaikan.” (HR. Ahmad, Ibnu Majah. Berkata Syeikh Al Albani : Hadist Maudhu' (Palsu)). Sumber :
https://www.ahlalhdeeth.com/vb/showthread.php?t=192797

Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu dia berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

مَنْ وَجَدَ سَعَةً فَلَمْ يُضَحِّ فََلاَ يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا

“Barangsiapa mendapatkan kelapangan dalam rizki namun tidak mau berkurban maka janganlah sekali-kali mendekati masjid kami.” (HR. Ahmad, Ibnu Majah. Berkata Al-Hakim dan Al Albani : Hadits Shahih. Berkata Syekh Syu’aib Al-Arnauth : Isnad Dhoif (lemah). Sumber : http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=144265

Syarat-Syarat Qurban

Pertama, Hewan Yang Disembelih Dengan Hewan Yang Disyariatkan

Golongan hewan yang diperbolehkan untuk jadi hewan qurban adalah dari hewan ternak yang telah disyariatkan. Seperti unta, sapi dan kambing, baik domba, biri-biri, atau yang sejenisnya. Tidak boleh dengan yang selainnya, seperti kuda, rusa, keledai, ayam, apalagi telur ayam dan lain sebagainya.

Allah Ta’ala berfirman :

( وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنسَكًا لِّيَذْكُرُواْ اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِّن بَهِيمَةِ الاَْنْعَامِ )

“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzkikan Allah kepada mereka”. (QS. al Hajj: 67)

Berkata As-Syaukani rahimahullah :

وفيه إشارة إلى أن القربان لا يكون إلا من الأنعام دون غيرها

Di dalamnya ada isyarat bahwa berkurban tidak bisa kecuali dengan An’am (unta, sapi dan kambing), tidak bisa selainnya (Fathu Al-Qodir, vol.3 hlm 647)

Dan beliau berkata :

بهيمة الأنعام وهي الإبل والبقر والغنم

Bahimatul An’am adalah unta, sapi dan kambing (Fathu Al-Qodir, vol.3 hlm 642).

Berkata As-Syafi’I rahimahullah :

الضَّحَايَا الْجَذَعُ من الضَّأْنِ والثنى من الْمَعْزِ وَالْإِبِلِ وَالْبَقَرِ وَلَا يَكُونُ شَيْءٌ دُونَ هذا ضَحِيَّةً

Hewan-hewan kurban adalah Jadza’ah dari domba dan Tsaniyy dari kambing, unta dan sapi. Hewan apapun selain ini tidak bisa menjadi hewan kurban (Al-Umm, vol 2 hlm 223).

Kedua, Umur Hewan Sesuai Dengan Yang Disyariatkan

Hewan yang layak jadi hewan qurban adalah hewan yang sudah cukup umur menurut yang disyariatkan.

Untuk unta yang sudah bisa dijadikan hewan qurban adalah yang berumur 5 tahun, untuk sapi 2 tahun dan untuk kambing 1 tahun dan domba 6 bulan.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam :

" لا تذبحوا إلا مسنة إلا أن تعسر عليكم فتذبحوا جذعة من الضأن " . رواه مسلم .

“Janganlah kalian menyembelih kecuali musinnah, namun jika kalian sulit mendapatkannya maka sembelihlah jadza’ah dari kambing”. (HR. Muslim)

Musinnah adalah tsaniyah ke atas jadza’ah adalah di bawahnya.

Berkata Syeikh Ibnu ‘Utsaimin –rahimahullah :

" فالثني من الإبل : ما تم له خمس سنين ، والثني من البقر : ما تم له سنتان . والثني من الغنم : ما تم له سنة ، والجذع : ما تم له نصف سنة ، فلا تصح التضحية بما دون الثني من الإبل والبقر والمعز ، ولا بما دون الجذع من الضأن " انتهى .

“Tsaniy dari unta: yang berusia genap 5 tahun, tsaniy dari sapi yang berusia genap 2 tahun, tsaniy dari kambing yang berusia genap 1 tahun. Sedangkan Jadza’ah adalah yang berusia genap ½ tahun. Dan tidak sah kurbannya dengan hewan ternak di bawah usia tsaniy dari unta, sapi atau kambing. dan di bawah usia jadza’ah dari domba”. (Ahkam Udhhiyyah).

Berkata Para Ulama Yang Tergabung Fatawa Lajnah Daimah :

" دلت الأدلة الشرعية على أنه يجزئ من الضأن ما تم ستة أشهر ، ومن المعز ما تم له سنة ، ومن البقر ما تم له سنتان ، ومن الإبل ما تم له خمس سنين ، وما كان دون ذلك فلا يجزئ هدياً ولا أضحية ، وهذا هو المستيسر من الهدي ؛ لأن الأدلة من الكتاب والسنة يفسر بعضها بعضاً " انتهى .

Disebutkan dalam “Dalil-dalil syar’i telah menunjukkan bahwa usia minimal dari domba/biri-biri adalah 6 bulan, dan dari kambing 1 tahun, dari sapi usia 2 tahun, da dari unta usia 5 tahun, di bawah usai di atas tidak boleh untuk hady (sembelihan haji) atau kurban. Inilah makna mustaisirun min hady (sembelihan yang mudah didapatkan); karena dalil dari al Qur’an dan Hadits satu sama lain menafsiri yang lainnya”. (Fatawa Lajnah Daimah”: 11/377).

Ketiga, Hewan Qurban Tidak Cacat

Hewan qurban harus sehat selamat dari cacat. Matanya tidak buta, tidak sakit, tidak pincang,tidak kurus sekali dan dikiaskan kepada yang serupa atau yang lebih parah dari itu.

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah ditanya: “Hewan qurban yang bagaimana yang hendaknya dihindari?” Maka beliau memberikan isyarat dengan tangannya dan bersabda:

أربعا : العرجاء البين ظلعها ، والعوراء البين عورها ، والمريضة البين مرضها ، والعجفاء التي لا تنقي.

“Ada empat, yaitu (1) yang pincang dan jelas pincangnya, (2) yang rusak matanya dan jelas kerusakannya, (3) yang sakit dan jelas sakitnya, dan (4) yang kurus dan tidak bersumsum.” (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi dan Ibnu Majah. Berkata Syeikh Al Albani : Hadits Shahih).

Keempat, Hewan Qurban Milik Sepenuhnya Yang Berqurban

Berqurban dengan hewan curian, merampas punya orang dan cara-cara yang batil lainnya maka tidak sah qurbannya. Hewan qurban harus milik sendiri. Karena tidak sah mendekatkan diri kepada Allah dengan bermaksiat kepadanya.

Dari Abu Hurairah radhiallahuanhu dia berkata: Rasulullah shallallahu`alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ اللهَ تَعَالَى طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّباً،

Sesungguhnya Allah ta’ala itu baik, tidak menerima kecuali yang baik. (HR. Muslim).

Kelima, Disembelih Diwaktu Yang Tepat.

Waktu sembelih qurban itu 4 hari. Dari mulai selesai shalat id sampai 13 Dzulhijjah. Maka tidak berqurban sebelum shalat dan sudah lewat tanggal 13 Dzulhijjah.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

" من ذبح قبل الصلاة فإنما هو لحم قدمه لأهله وليس من النسك في شيء ".

 “Barang siapa yang berkurban sebelum shalat, maka sembelihannya menjadi makanan untuk keluarganya dan bukan ibadah (kurban) sama sekali”. (HR. Bukhari).

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

" من ذبح قبل أن يصلي فليعد مكانها أخرى ".

“Barang siapa yang menyembelih sebelum shalat, maka ia harus mengulanginya dengan hewan lain (setelah shalat)”.

Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

" أيام التشريق أيام أكل وشرب وذكر لله عز وجل " رواه مسلم.

“Hari-hari tasyriq adalah hari makan dan minum, dan berdzikir kepada Allah –‘Azza wa Jalla- “. (HR. Muslim)

Namun jika hewan itu kabur atau seseorang mewakilkan kepada orang lain, dan wakil tersebut lupa sampai di luar hari tasyriq, maka menurut ulama,  yang demikian tidak apa-apa disembelih di luar hari tasyriq, di qiyaskan kepada yang tertidur dari ibadah shalat, atau lupa belum shalat, maka ia mendirikannya setelah ia bangun atau setelah ia ingat kembali.

Bersambung insya Allah ke Materi Qurban ke 3.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

KENAPA KAMU DIAM?

SOLUSI MENCEGAH BENCANA

Kehidupan Yang Baik