SHALAT MENGANTUK
SHALAT MENGANTUK, TIDURLAH
Oleh : Abu Fadhel Majalengka
Mengantuk ketika shalat hendaklah segera tidur dulu, dan tinggalkan shalat, sampai hilang rasa ngantuk. Jangan dipaksakan, sampai-sampai shalat sambil tidur.
Ada sebagian diantara kaum muslimin, ketika shalat tertidur, bahkan sampai mendengkur. Kemudian terbangun lagi, lantas mendengkur lagi, baik ketika sujud, maupun ketika duduk, bahkan ada yang tertidur sambil berdiri.
Nabi shalallahu alaihi wasallam memerintahkan untuk segera tidur, kalau keadaan sudah ngantuk. Sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits :
Dari Anas radhiallahu anhu dari Nabi sallallahu alaihi wa sallam, Beliau bersabda:
( إِذَا نَعَسَ أَحَدُكُمْ فِي الصَّلاةِ فَلْيَنَمْ حَتَّى يَعْلَمَ مَا يَقْرَأُ ) رواه البخاري (الوضوء / 206)
“Ketika salah seorang diantara kalian mengantuk dalam shalat, maka tidurlah agar dia mengetahui apa yang dibacanya.” (HR. Bukhari).
Dalam hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا نَعَسَ أَحَدُكُمْ وَهُوَ يُصَلِّى فَلْيَرْقُدْ حَتَّى يَذْهَبَ عَنْهُ النَّوْمُ، فَإِنَّ أَحَدَكُمْ إِذَا صَلَّى وَهُوَ نَاعِسٌ لاَ يَدْرِى لَعَلَّهُ يَسْتَغْفِرُ فَيَسُبَّ نَفْسَهُ
“Jika di antara kalian ada yang ngantuk ketika shalat hendaknya dia tidur hingga hilang ngantuknya. Karena jika salah seorang di antara kalian tetap shalat, sedangkan ia dalam keadaan ngantuk, ia tidak akan tahu, mungkin ia bermaksud meminta ampun tetapi ternyata ia malah mencela dirinya sendiri.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Mayoritas ulama menerangkan tentang hadits ini berkenaan dengan shalat malam atau shalat tahajud. Walaupun ada sebagian ulama mengatakan hadits itu berlaku umum untuk shalat wajib dan sunnah. Namun permasalahannya, kalau shalat wajib ditinggal pergi untuk tidur karena ngantuk, maka akan terlewat waktunya. Sebaiknya pergi berwudhu dan lanjutkan shalat.
Berkata Ibnu Hajar rahimahullah ;
( فَلْيَنَمْ ) قَالَ الْمُهَلَّب : إِنَّمَا هَذَا فِي صَلاة اللَّيْل ; لأَنَّ الْفَرِيضَة لَيْسَتْ فِي أَوْقَات النَّوْم , وَلا فِيهَا مِنْ التَّطْوِيل مَا يُوجِب ذَلِكَ .
‘Ungkapan (maka tidurlah) Muhallab mengatakan, “Sesungguhnya hal ini waktu shalat malam karena shalat wajib bukan pada waktu tidur. Dan tidak panjang yang mengharuskan seperti itu.” (Fathul Bari).
Berkata Qodhi rahimahullah :
وَحَمَلَهُ مَالِك وَجَمَاعَة عَلَى نَفْل اللَّيْل لأَنَّهُ مَحِلّ النَّوْم غَالِبًا .
“Malik dan sekelompok ulama memahami hal itu shalat malam, karena ia seringkali waktu tidur. (Syarah Shahih Muslim Imam Nawawi).
Ada hadits yang lain yang menguatkan bahwa perintah tidur bagi yang ngantuk itu dalam shalat malam, bukan dalam shalat fardhu.
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
إذا قام أحدكم من الليل فاستعجم القرآن على لسانه فلم يدر ما يقول فليضطجع
"Kalau salah seorang dari kalian shalat malam kemudian lisannya tidak bisa membaca Al-Quran dengan baik (karena mengantuk) dan tidak tahu apa yang dikatakan maka hendaklah dia berbaring" (HR. Muslim) .
Tidurlah kalau ngantuk ketika shalat lail atau tahajud, jangan paksakan, karena ini merupakan perintah Nabi shalallohu alaihi wasallam. Bahkan orang yang tidur pulas, telah batal shalatnya, karena telah batal wudhunya, baik shalat wajib maupun shalat sunnah.
Nabi sallallahu alaihi wa sallam bersabda :
العين وِكَاء السَّهِ ، فإذا نامت العينان استطلق الوكاء (رواه أحمد، 4/97، وحسنه الألباني في صحيح الجامع، رقم 4148)
“Mata itu tali (penutup) dubur, kalau kedua mata tidur, maka tali itu terlepas.”
(HR. Ahmad, 4/97, dinyatakan hasan oleh Al-Albany dalam Shahih Al-Jami, no. 4148)
Wika (وكاء) adalah benang untuk mengikat qirbah (tempat minum dari kulit).
As-sahi (السه) yaitu dubur.
Maksudnya bahwa terjaga itu merupakan tali dubur, yaitu penjaga sesuatu yang keluar darinya. Kalau dia masih terjaga akan merasakan apa yang keluar darinya. Kalau tidur, maka akan terlepas talinya.
At-Thayyib berkata: “Kalau seseorang terjaga, dia dapat menahan apa yang ada di perutnya, namun kalau tertidur akan hilang pilihannya dan sendi-sendinya melemas.” (kitab Aunul Ma’bud)
Kalau seseorang tidak dapat mengendalikan talinya yang sekiranya jika berhadats, dia tidak dapat merasakan pada dirinya, maka tidurnya itu membatalkan (wudhu), dan kalau tidak, maka hal itu tidak (membatalkan). (Kitab Asy-Syarhul-Mumti, 1/275).
Oleh : Abu Fadhel Majalengka
Mengantuk ketika shalat hendaklah segera tidur dulu, dan tinggalkan shalat, sampai hilang rasa ngantuk. Jangan dipaksakan, sampai-sampai shalat sambil tidur.
Ada sebagian diantara kaum muslimin, ketika shalat tertidur, bahkan sampai mendengkur. Kemudian terbangun lagi, lantas mendengkur lagi, baik ketika sujud, maupun ketika duduk, bahkan ada yang tertidur sambil berdiri.
Nabi shalallahu alaihi wasallam memerintahkan untuk segera tidur, kalau keadaan sudah ngantuk. Sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits :
Dari Anas radhiallahu anhu dari Nabi sallallahu alaihi wa sallam, Beliau bersabda:
( إِذَا نَعَسَ أَحَدُكُمْ فِي الصَّلاةِ فَلْيَنَمْ حَتَّى يَعْلَمَ مَا يَقْرَأُ ) رواه البخاري (الوضوء / 206)
“Ketika salah seorang diantara kalian mengantuk dalam shalat, maka tidurlah agar dia mengetahui apa yang dibacanya.” (HR. Bukhari).
Dalam hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا نَعَسَ أَحَدُكُمْ وَهُوَ يُصَلِّى فَلْيَرْقُدْ حَتَّى يَذْهَبَ عَنْهُ النَّوْمُ، فَإِنَّ أَحَدَكُمْ إِذَا صَلَّى وَهُوَ نَاعِسٌ لاَ يَدْرِى لَعَلَّهُ يَسْتَغْفِرُ فَيَسُبَّ نَفْسَهُ
“Jika di antara kalian ada yang ngantuk ketika shalat hendaknya dia tidur hingga hilang ngantuknya. Karena jika salah seorang di antara kalian tetap shalat, sedangkan ia dalam keadaan ngantuk, ia tidak akan tahu, mungkin ia bermaksud meminta ampun tetapi ternyata ia malah mencela dirinya sendiri.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Mayoritas ulama menerangkan tentang hadits ini berkenaan dengan shalat malam atau shalat tahajud. Walaupun ada sebagian ulama mengatakan hadits itu berlaku umum untuk shalat wajib dan sunnah. Namun permasalahannya, kalau shalat wajib ditinggal pergi untuk tidur karena ngantuk, maka akan terlewat waktunya. Sebaiknya pergi berwudhu dan lanjutkan shalat.
Berkata Ibnu Hajar rahimahullah ;
( فَلْيَنَمْ ) قَالَ الْمُهَلَّب : إِنَّمَا هَذَا فِي صَلاة اللَّيْل ; لأَنَّ الْفَرِيضَة لَيْسَتْ فِي أَوْقَات النَّوْم , وَلا فِيهَا مِنْ التَّطْوِيل مَا يُوجِب ذَلِكَ .
‘Ungkapan (maka tidurlah) Muhallab mengatakan, “Sesungguhnya hal ini waktu shalat malam karena shalat wajib bukan pada waktu tidur. Dan tidak panjang yang mengharuskan seperti itu.” (Fathul Bari).
Berkata Qodhi rahimahullah :
وَحَمَلَهُ مَالِك وَجَمَاعَة عَلَى نَفْل اللَّيْل لأَنَّهُ مَحِلّ النَّوْم غَالِبًا .
“Malik dan sekelompok ulama memahami hal itu shalat malam, karena ia seringkali waktu tidur. (Syarah Shahih Muslim Imam Nawawi).
Ada hadits yang lain yang menguatkan bahwa perintah tidur bagi yang ngantuk itu dalam shalat malam, bukan dalam shalat fardhu.
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
إذا قام أحدكم من الليل فاستعجم القرآن على لسانه فلم يدر ما يقول فليضطجع
"Kalau salah seorang dari kalian shalat malam kemudian lisannya tidak bisa membaca Al-Quran dengan baik (karena mengantuk) dan tidak tahu apa yang dikatakan maka hendaklah dia berbaring" (HR. Muslim) .
Tidurlah kalau ngantuk ketika shalat lail atau tahajud, jangan paksakan, karena ini merupakan perintah Nabi shalallohu alaihi wasallam. Bahkan orang yang tidur pulas, telah batal shalatnya, karena telah batal wudhunya, baik shalat wajib maupun shalat sunnah.
Nabi sallallahu alaihi wa sallam bersabda :
العين وِكَاء السَّهِ ، فإذا نامت العينان استطلق الوكاء (رواه أحمد، 4/97، وحسنه الألباني في صحيح الجامع، رقم 4148)
“Mata itu tali (penutup) dubur, kalau kedua mata tidur, maka tali itu terlepas.”
(HR. Ahmad, 4/97, dinyatakan hasan oleh Al-Albany dalam Shahih Al-Jami, no. 4148)
Wika (وكاء) adalah benang untuk mengikat qirbah (tempat minum dari kulit).
As-sahi (السه) yaitu dubur.
Maksudnya bahwa terjaga itu merupakan tali dubur, yaitu penjaga sesuatu yang keluar darinya. Kalau dia masih terjaga akan merasakan apa yang keluar darinya. Kalau tidur, maka akan terlepas talinya.
At-Thayyib berkata: “Kalau seseorang terjaga, dia dapat menahan apa yang ada di perutnya, namun kalau tertidur akan hilang pilihannya dan sendi-sendinya melemas.” (kitab Aunul Ma’bud)
Kalau seseorang tidak dapat mengendalikan talinya yang sekiranya jika berhadats, dia tidak dapat merasakan pada dirinya, maka tidurnya itu membatalkan (wudhu), dan kalau tidak, maka hal itu tidak (membatalkan). (Kitab Asy-Syarhul-Mumti, 1/275).
Komentar
Posting Komentar